(2) Uraian kegiatan tugas jabatan fungsional Perawat kategori keahlian sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Perawat Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada individu;
2. melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada keluarga;
3. melakukan pengkajian keperawatan dasar pada masyarakat;
4. memberikan konsultasi data pengkajian keperawatan dasar/lanjut;
5. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;
6. melaksanakan manajemen surveilans hais sebagai upaya pengawasan risiko infeksi dalam
upaya preventif dalam pelayanan keperawatan;
7. melakukan upaya peningkatan kepatuhan kewaspadaan standar pada pasien/petugas/pengunjung sebagai upaya pencegahan infeksi;
8. melakukan investigasi dan deteksi dini kejadian luar biasa yang berdampak pada pelayanan
kesehatan;
9. mengajarkan teknik kontrol infeksi pada keluarga dengan penyakit menular;
10. merumuskan diagnosis keperawatan pada individu;
11. membuat prioritas diagnosis keperawatan dan masalah keperawatan;
12. menyusun rencana tindakan keperawatan pada individu (merumuskan, menetapkan tindakan);
13. menyusun rencana tindakan keperawatan pada keluarga (merumuskan, menetapkan tindakan);
14. melakukan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/bencana/ kritikal;
15. melakukan tindakan terapi komplementer/holistik;
16. melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap
pre/intra/post operasi;
17. memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/berduka/menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan;
18. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi;
19. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi;
20. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi;
21. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur;
22. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri;
23. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;
24. melakukan stimulasi tumbuh kembang pada individu;
25. memfasilitasi adaptasi dalam hospitalisasi pada individu;
26. melaksanakan case finding/ deteksi dini/penemuan kasus baru pada individu;
27. melakukan support kepatuhan terhadap intervensi kesehatan pada individu;
28. melakukan pendidikan kesehatan pada individu pasien;
29. melakukan pendidikan kesehatan pada kelompok;
30. melakukan peningkatan/penguatan kemampuan sukarelawan dalam meningkatkan masalah kesehatan masyarakat;
31. melakukan pendidikan kesehatan pada masyarakat;
32. melakukan pemenuhan kebutuhan oksigenisasi kompleks;
33. melakukan terapi aktivitas kelompok (TAK) stimulasi persepsi;
34. melakukan terapi aktivitas kelompok (TAK) stimulasi sensorik;
35. melakukan komunikasi dengan klien yang mengalami hambatan komunikasi;
36. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks pada area medikal bedah;
37. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area anak;
38. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas;
39. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area komunitas
40. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa;
41. melakukan perawatan luka;
42. melakukan pemantauan atau penilaian kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan
spesifik sesuai kasus dan kondisi pasien;
43. melakukan konsultasi keperawatan dan kolaborasi dengan dokter;
44. melakukan rehabilitasi mental spiritual pada individu;
45. melakukan penatalaksanaan manajemen gejala;
46. melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada individu;
47. melaksanakan fungsi pengarahan pelaksanaan pelayanan keperawatan sebagai ketua
tim/perawat primer;
48. melakukan pendokumentasian tindakan keperawatan;
49. melakukan pengorganisasian pelayanan keperawatan antar shift/unit/fasilitas
kesehatan;
50. melakukan pemberian penugasan perawat dalam rangka melakukan fungsi ketenagaan
perawat; dan
51. melakukan preseptorship dan mentorship; tingkat nasional
31. Menyusun pedoman/panduan pelayanan terkait kebidanan komunitas tingkat nasional
32. Menyusun rincian kewenangan klinis bidan sesuai dengan unit kerjanya
33. Merancang atau mendesain program peningkatan mutu dan pengembangan
pelayanan kebidanan tingkat nasional
34. Merekomendasikan penghargaan atau sanksi pelanggaran etika bagi Bidan
35. Melaksanakan uji coba penerapan teknologi terbarukan di bidang pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga Berencana (KB)/Kesehatan Reproduksi
36. Melaksanakan uji coba penerapan teknologi terbarukan dalam pelayanan kebidanan
komunitas
37. Mengevaluasi hasil penerapan inovasi pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga Berencana
(KB)/Kesehatan Reproduksi
38. Mengevaluasi hasil penerapan inovasi pelayanan kebidanan komunitasdan
39. Menganalisis jurnal internasional bidang pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga Berencana / Kesehatan Reproduksi / kebidanan komunitas dan menuangkannya dalam bentuk pedoman/panduan.
Download Permenpan-RB No 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat
Perawat Penyelia <<< Perawat Ahli Pertama >>> Perawat Ahli Muda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar