Uraian kegiatan Epidemiolog Kesehatan Terampil menurut KEMENPANRB 69 tahun 2021
1. melakukan surveilans epidemiologi lingkup lokal;
2. melakukan Pemantauan Wilayah Setempat deteksi dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan;
3. melaksanakan monitoring dan evaluasi program puskesmas;
4. melaksanakan kegiatan pemberdayaan kelompok masyarakat pada periode kejadian luar biasa;
5. menyusun rancangan pengumpulan dan pengolahan data sekunder;
6. menyusun rancangan pengumpulan dan pengolahan data wawancara tertutup;
7. mengumpulkan data sekunder;
8. mengumpulkan data dengan cara wawancara tertutup;
9. melakukan pengkodean terhadap data epidemiologi;
10. melakukan perekaman data epidemiologi;
11. menyusun bahan penyajian hasil epidemiologi dalam bentuk tabel, grafik dan peta;
12. menyusun bahan penyebarluasan hasil epidemiologi dalam bentuk tabel, grafik dan peta sesuai standar baku; dan
13. melaksanakan penyebarluasan hasil epidemiologi pada masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar