Tampilkan postingan dengan label Kepegawaian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kepegawaian. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 10 Januari 2026

Contoh Surat Keterangan Kerja

 Surat Keterangan Kerja

Surat keterangan kerja adalah surat resmi dari suatu perusahaan yang diberikan kepada seseorang yang menerangkan bahwa orang tersebut adalah karyawan dari perusahaan  tersebut atau pernah menjadi karyawan di perusahaan tersebut. 

Surat ini biasanya menginformasikan beberapa hal mengenai karyawan tersebut diantaranya adalah nama karyawan, jabatan selama bekerja, lama bekerja, dan kinerja secara garis besar.

Contoh surat keterangan kerja seperti di bawah ini


KOP PERUSAHAAN


SURAT KETERANGAN KERJA

No: 001/SKK/SS/2024


Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Reni Suhardi

Jabatan: Manajer HRD

Alamat: Jl. Pahlawan No. 23, Surabaya


Menerangkan bahwa:

Nama: Ardian Saputra

Jabatan: Marketing Executive

Alamat: Jl. Melati No. 10, Surabaya

adalah benar karyawan PT Sejahtera Sentosa yang bekerja sejak 15 Februari 2021 hingga 31 Oktober 2024 dengan jabatan sebagai Marketing Executive. Selama bekerja, Andi telah menunjukkan kinerja yang baik dan penuh dedikasi.

Surat ini dibuat untuk keperluan melamar pekerjaan di tempat lain.

Surabaya, 1 November 2024


Rina Wijaya

Manajer HRD

PT Sejahtera Sentosa


Download Contoh Surat Keterangan Kerja

Senin, 23 Juni 2025

Surat keterangan kerja

Surat keterangan kerja adalah dokumen yang seringkali dibutuhkan untuk keperluan-keperluan yang membutuhkan keterangan pernah bekerja.

Pembuatan surat keterangan kerja dilakukan oleh instansi dimana seseorang telah bekerja yang menerangkan tentang pekerjaan, lama masa kerja, serta posisi yang pernah diduduki. 

Fungsi Surat keterangan kerja

Surat keterangan kerja sangat diperlukan sebagai salah satu persyaratan ketika seseorang

1. Mencari atau melamar pekerjaan

Dengan adanya Surat keterangan kerja, perusahaan tempat seseorang melamar bisa memperoleh informasi tentang riwayat pekerjaan sebelumnya.

2. Persyaratan Pengajuan Kredit di Bank

3, Klaim asuransi ketenagaan kerjaan utamanya BPJS Ketenagakerjaan

dll.

Format Surat Keterangan kerja

Format Surat keterangan kerja meliputi:

  • Kop Surat

Bagian ini biasanya terdiri atas Logo Perusahaan, Nama Perusahaa, Alamat, No Telepon, email perusahaan

  • Judul Surat

Biasanya sesuai dengan tujuan yaitu "Surat Keterangan Kerja"

  • Data Diri Penanda Tangan

Yaitu Data diri seseorang yang mempunyai kewenangan untuk memberikan pernyataan tentang riwayat pekerjaan seseorang. Biasanya Pimpinan perusahaan.

  • Data Diri Karyawan

Berisi Data diri karyawan yang bersangkutan yang meliputi:

Nama
Nomer Induk Karyawan
Alamat
Jabatan Terakhir yang diemban

Pernyataan Riwayat Pekerjaan

Menjelaskan bahwa karyawan tersebut masih bekerja ata pernah bekerja, lama bekerja (Mulai bekerja sampai dengan akhir bekerja)

  • Tujuan

Menjelaskan mengenai tujuan pembuatan surat keterangnan tersebut,

  • Tanggal dan tempat pembuatan
  • Jabatan, Tanda Tangan dan Nama pemberi surat 
Contoh Surat Keterangan Kerja 1

KOP SURAT
Surat Keterangan Kerja


Kepada
Pemimpin Cabang
PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Timur
Di 
KEDIRI

Perihal: Keterangan Kerja
Dengan Hormat
Sehubungan dengan formulir pengajuan / Kredit Multiguna PT Bank Jatim, Tbk (Terlampir)
maka dengan ini kami sampaikan data pegawai sebagai berikut

Nama lengkap :
Alamat Rumah :
NIP /  No Induk :
Pangkat / Jabatan :
Instansi / Kantor :
Alamat Rumah :

Adalah masih aktif bekerja sebagai pegawai di perusahaan / lembaga / instansi / dinas .........................
Atas hal tersebut dengan ini kami merekomendasikan pengajuan tersebut untuk diproses  sebagaimana mestinya sesuai ketentuan PT Bank Jatim, Tbk.

Demikian Surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya

                    Kediri, 17 juni 2025
                    Kepala / Pimpinan


                      (Nama Pimpinan)










Minggu, 27 April 2025

Cotoh Surat Ijin Atasan Langsung untuk mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional

 

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama                             : KEPALA PUSKESMAS

NIP                                 : ...............................

Pangkat / Gol. Ruang    : Pembina Tk. I / IVb

Jabatan                          : Kepala Puskesmas

Unit Kerja                      : UPT Puskesmas ...........

Alamat Unit Kerja          : Jl Raya ........, Ds. ........, Kec. / Kab. ..........

 

Dengan ini memberikan ijin kepada :

Nama                             : .....................

NIP                                 : ..................................

Pangkat / Gol. Ruang    : .................................

Jabatan                          : ...............................

Pendidikan                     : ............................

Unit Kerja                      : UPT Puskesmas ..................

Alamat Unit Kerja          : Jl Raya ..........., Ds. ........., Kec. / Kab. ...............

 

Untuk mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional .......... di Dinas Kesehatan Kabupaten ............. di ............. tahun 2019.

 

  Demikian Surat Persetujuan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


Download File

Jumat, 14 Juli 2023

Jabatan Fungsional Apoteker dan angka kreditnya

PermenpanRB Nomor: PER/ 07 /M.PAN/ 4 /2008 tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya

Apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada unit pelayanan kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Tugas pokok Apoteker adalah melaksanakan pekerjaan kefarmasian yang meliputi penyiapan rencana kerja kefarmasian, pengelolaan perbekalan farmasi, pelayanan farmasi klinik, dan pelayanan farmasi khusus.

Pendidikan Apoteker meliputi :

a. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah / gelar

b. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kefarmasian dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat dan

c. Pendidikan dan pelatihan (Diklat) prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat.

Pekerjaan kefarmasian, meliputi :

1.  Penyiapan rencana kerja kefarmasian

2.  Pengelolaan perbekalan farmasi

3.  Pelayanan farmasi klinik dan

4.  Pelayanan farmasi khusus.


Rincian  kegiatan  Apoteker  sesuai  dengan  jenjang  jabatan, adalah sebagai berikut:


Apoteker Pertama, yaitu:

1.  Membuat   kerangka   acuan   dalam   rangka   Penyiapan Rencana Kegiatan Kefarmasian

2.  Mengklasifikasi    perbekalan    farmasi    dalam    rangka Pemilihan  Perbekalan Farmasi

3.  Inventarisasi pemasok perbekalan farmasi dalam rangka Pemilihan Perbekalan Farmasi

4.  Mengolah data dalam rangka Perencanaan Perbekalan Farmasi

5.  Mengawasi kegiatan dalam rangka Sterilisasi Sentral

6.  Menyusun      perbekalan      farmasi      dalam      rangka Penyimpanan Perbekalan Farmasi

7.  Merekapitulasi  daftar  usulan  perbekalan  farmasi  dalam rangka Penghapusan Perbekalan Farmasi

8.  Meracik obat resep individual dalam rangka Dispensing

9.  Visit ke ruang rawat

10. Pelayanan informasi obat (PIO)

11. Konseling obat

12. Konsultasi dengan dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya

13. Mendokumentasikan      dalam      rangka      Pemantauan Penggunaan Obat

14. Pelayanan jarak jauh (Remote Service)

15. Pelayanan di tempat tinggal (Home care)

16. Ambulatory services

17. Swamedikasi

18. Pelayanan paliatif. 

Download PermenpanRB Nomor: PER/ 07 /M.PAN/ 4 /2008 tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya



a.  Apoteker Pertama

b.  Apoteker Muda

c.  Apoteker Madya

d.  Apoteker Utama.

Rabu, 09 Desember 2020

PANDUAN PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

 

PANDUAN

PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

 

 

I. PENDAHULUAN

 

A. UMUM

 

1.  Berdasarkan pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 1974, tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, dinyatakan bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, bertanggung jawab, jujur dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan  berdasarkan  sistem prestasi  kerja dan sistem karier yang dititik beratkan  pada sistem prestasi kerja. Selanjutnya  pasal 20 dinyatakan  bahwa untuk menjamin obyektifitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja.

 

2.  Melaksanakan amanat pasal 12 dan pasal 20 tersebut, Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja individu Pegawai Negeri Sipil, yang dapat memberi petunjuk bagi manajemen dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan kinerja organisasi. Hasil penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan penetapan keputusan  kebijakan pengelolaan  karier Pegawai Negeri Sipil, yang berkaitan dengan :

 

a.  Bidang Pekerjaan.

 

Penilaian  prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan  sebagai dasar pertimbangan dalam kebijakan perencanaan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia Pegawai Negeri Sipil, serta kegiatan perancangan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil dalam organisasi (job design).

 

b.  Bidang Pengangkatan dan Penempatan.

 

Penilaian  prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan  sebagai dasar pertimbangan  dalam  proses  rekrutmen,  seleksi  dan penempatan  Pegawai Negeri   Sipil   dalam   jabatan,   sesuai   dengan   kompetensi   dan   prestasi kerjanya.


c.  Bidang Pengembangan.

 

Penilaian  prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan  sebagai dasar pertimbangan pengembangan karier dan pengembangan kemampuan serta keterampilan  Pegawai Negeri Sipil yang berkaitan dengan pola karier dan program diklat organisasi.

 

d.  Bidang Penghargaan.

 

Penilaian  prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan  sebagai dasar pertimbangan   pemberian   penghargaan   dengan   berbasis   prestasi   kerja seperti  kenaikan  pangkat,  kenaikan  gaji  atau  tunjangan  prestasi  kerja, promosi atau kompensasi lainnya (performance related pay).

 

e.  Bidang Disiplin.

 

Penilaian  prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan  sebagai dasar pertimbangan disiplin.

 

3.  Penilaian  prestasi  kerja Pegawai  Negeri  Sipil secara  sistemik  penekanannya pada pengukuran tingkat capaian Sasaran Kerja Pegawai atau tingkat capaian hasil  kerja  (output)  yang  telah  direncanakan  dan  disepakati  antara  Pejabat Penilai dengan Pegawai Negeri Sipil yang dinilai sebagai kontrak prestasi kerja.

 

4.  Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil secara strategis diarahkan sebagai pengendalian  perilaku  kerja  produktif  yang  disyaratkan  untuk  mencapai  hasil kerja yang disepakati dan bukan penilaian atas kepribadian seseorang Pegawai Negeri Sipil. Unsur perilaku kerja yang mempengaruhi prestasi kerja yang dievaluasi memang relevan dan secara signifikan berhubungan dengan pelaksanaan tugas pekerjaan dalam jenjang jabatan setiap individu Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.

 

5. Untuk mencapai obyektifitas penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil, diperlukan parameter penilaian sebagai ukuran dan standar penilaian hasil kerja yang  nyata  dan  terukur  dari  tingkat  capaian  Sasaran  Kerja  Pegawai.  Oleh karena itu penilaian prestasi kerja secara sistemik menggabungkan antara penetapan Sasaran Kerja Pegawai dengan penilaian proses pelaksanaan pekerjaan yang tercermin dalam perilaku kerja produktif, hasilnya direkomendasikan untuk dasar pertimbangan tindakan pembinaan dan pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.


B.  TUJUAN

 

Panduan penyusunan dan penilaian Sasaran Kerja Pegawai ini bertujuan :


1...2...3...4...5

Wikipedia

Hasil penelusuran