Rabu, 12 Juli 2023

Perawat dan angka kreditnya (Perawat Penyelia)

 c. Perawat Penyelia, meliputi: 


1. melakukan pengkajian keperawatan dasar pada kelompok 

2. melakukan pengkajian keperawatan dasar pada masyarakat 

3. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan 

4. melakukan upaya promotif pada individu dalam pelayanan keperawatan 

5. melakukan upaya promotif pada kelompok dalam pelayanan keperawatan 

6. melakukan isolasi pasien sesuai kondisinya dalam rangka upaya preventif pada individu 

7. memberikan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/ bencana/ kritikal 

8. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana pada area medikal bedah 

9. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area maternitas 

10. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area komunitas 

11. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area jiwa 

12. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana pada area anak 

13. melakukan tindakan terapi komplementer/holistik 

14. melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/

intra/ post operasi 

15. memberikan perawatan pada pasien dalam rangka melakukan perawatan paliatif 

16. memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/berduka/menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan 

17. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi 

18. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi 

19. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi 

20. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur 

21. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri 

22. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu

tubuh 

23. melakukan perawatan luka

24. melakukan pemantauan perkembangan pasien sesuai dengan kondisinya

25. melakukan isolasi pasien imunosupresi pada pasien kasus cedera

26. memberikan perawatan pada pasien terminal 

27. melakukan dokumentasi tindakan keperawatan. 


Download Permenpan-RB No 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat

Mediafire

Google Drive

Perawat Mahir   <<<   Perawat Penyelia   >>>   Perawat Ahli Pertama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) RAPAT MUTU

 KERANGKA ACUAN  KERJA  (KAK) RAPAT MUTU UPT PUSKESMAS ABCDE  TAHUN  2023 A. Pendahuluan Dalam upaya peningkatan mutu perlu dilakukan pembah...