Tugas Jabatan Fungsional Bidan yaitu melakukan kegiatan kebidanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pengelolaan pelayanan kebidanan.
Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Bidan yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu pelayanan kebidanan, meliputi:
a. Pelayanan Kesehatan Ibu
b. Pelayanan Kesehatan Anak
c. Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan dan
Keluarga Berencana
d. Pelayanan Kebidanan Komunitas
e. Mengelola Pelayanan Kebidanan
f. Melaksanakan Program Pemerintah dan
g. Melakukan Inovasi Pelayanan Kebidanan.
(1) Uraian kegiatan tugas jabatan fungsional Bidan kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Bidan Terampil, meliputi:
1. melakukan pengkajian pada ibu hamil fisiologis
2. melakukan pemeriksaan laboratorium sederhana pada pelayanan kebidanan
3. merencanakan asuhan kebidanan kasus fisiologis sesuai kesimpulan
4. memfasilitasi informed choice dan/atau informed consent
5. melakukan tindakan pencegahan infeksi
6. memberikan nutrisi dan rehidrasi/oksigenisasi/personal hygiene
7. memberikan vitamin/suplemen pada klien/asuhan kebidanan kasus fisiologis
8. melaksanakan kegiatan asuhan pada kelas Ibu hamil
9. memberikan KIE tentang kesehatan ibu pada individu/keluarga sesuai dengan kebutuhan
10. melakukan asuhan Kala I persalinan fisiologis
11. melakukan asuhan Kala II persalinan fisiologis
12. melakukan asuhan Kala III Persalinan fisiologis
13. melakukan asuhan Kala IV Persalinan fisiologis
14. melakukan pengkajian pada ibu nifas
15. melakukan asuhan kebidanan masa nifas 6 jam sampai dengan hari ke tiga pasca persalinan (KF 1)
16. melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 4-28 pasca persalinan (KF 2)
17. melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 29-42 pasca persalinan (KF 3)
18. melakukan asuhan kebidanan pada gangguan psikologis ringan dengan pendampingan
19. melakukan fasilitasi Inisiasi Menyusu Dini (IMD) pada persalinan normal
20. melakukan asuhan bayi baru lahir normal
21. melakukan penanganan awal kegawatdaruratan pada Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR)
22. memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan anak pada individu/keluarga sesuai kebutuhan
23. melakukan pelayanan Keluarga Berencana (KB) oral dan kondom
24. memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan reproduksi perempuan
dan Keluarga Berencana (KB) pada individu/keluarga sesuai kebutuhan
25. melakukan promosi dan edukasi tentang perilaku pola hidup sehat untuk remaja termasuk personal hygiene dan nutrisi
26. melakukan pendataan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ ibu
nifas/ibu menyusui/ bayi dan balita) di wilayah kerja Puskesmas melalui kunjungan rumah
27. melakukan tabulasi sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ ibu
nifas/ibu menyusui/ bayi dan balita)
28. mengikuti pelaksanaan kegiatan Survei Mawas Diri (SMD) atau Musyawarah Masyarakat Desa
(MMD) 29. melaksanakan pelayanan kebidanan di Posyandu/Posbindu/kampung Keluarga
Berencana (KB) atau tempat lain sesuai penugasan
30. melakukan pemberian imunisasi rutin sesuai program pemerintah pada anak sekolah
b. Bidan Mahir, meliputi:
1. melakukan pengkajian pada ibu hamil fisiologis
2. melakukan pemeriksaan laboratorium pada pada ibu sebelum hamil, ibu hamil, ibu bersalin dan ibu nifas
3. merencanakan asuhan kebidanan kasus fisiologis sesuai kesimpulan
4. melakukan Pencegahan Penularan Penyakit dari Ibu ke Anak (PPIA)
5. melakukan deteksi dini terhadap penyulit, komplikasi, atau penyakit pada ibu hamil dengan kolaborasi
6. melakukan imunisasi Tetanus Toxoid (TT/DT)
7. melaksanakan kegiatan asuhan pada kelas ibu hamil
8. melakukan penatalaksaan pada ibu hamil dengan malnutrisi dengan kolaborasi
9. melakukan penanganan kasus kegawatdaruratan maternal dengan kolaborasi
10. memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan ibu pada individu/keluarga sesuai dengan kebutuhan
11. melakukan pengkajian pada ibu bersalin fisiologis
12. melakukan asuhan Kala I persalinan fisiologis
13. melakukan asuhan Kala II persalinan fisiologis
14. melakukan asuhan Kala III persalinan fisiologis
15. melakukan asuhan Kala IV persalinan fisiologis
16. melakukan pengkajian pada ibu nifas
17. melakukan asuhan kebidanan masa nifas 6 jam sampai dengan hari ke tiga pasca persalinan (KF 1)
18. melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 4-28 pasca persalinan (KF 2)
19. melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 29-42 pasca persalinan (KF 3)
20. melakukan asuhan bayi baru lahir normal kegawatdaruratan asfiksia melalui pembersihan jalan nafas dan pemberian ventilasi tekanan positif
22. melakukan penanganan awal kegawatdaruratan infeksi tali pusat serta menjaga luka tali pusat
tetap bersih dan kering
23. melakukan asuhan pelayanan neonatal pada 6 jam - 48 jam pasca kelahiran (KN 1)
24. melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 3 - hari ke 7 pasca kelahiran (KN 2)
25. melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 8 - hari ke 28 pasca kelahiran (KN 3)
26. melakukan anamnesa dan pemeriksaan pada klien Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS)
27. melakukan anamnesa dan pemeriksaan pada klien Manajemen Terpadu Bayi Muda (MTBM)
28. melakukan deteksi dini dan pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, dan anak prasekolah
29. memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan anak pada
individu/keluarga sesuai kebutuhan
30. memberikan imuniasi Difteri Tetanus (DT) pada Calon penganten (caten)
31. melakukan pelayanan Keluarga Berencana (KB) suntik
32. melakukan deteksi dini benjolan pada payudara (SADANIS)
33. memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan reproduksi perempuan
dan Keluarga Berencana (KB) pada individu/keluarga sesuai kebutuhan
34. melakukan pemetaan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ ibu
nifas/ibu menyusui/ bayi dan balita)
35. melakukan asuhan kebidanan secara kolaboratif pada kasus kekerasan pada wanita dan anak-anak
36. mengikuti kegiatan lokakarya mini bulanan dan tribulanan
37. melaksanakan tugas jaga shift malam (ditempat/Rumah Sakit/on call/sepi klien)
38. melakukan pemberian imunisasi dasar lengkap rutin sesuai program pemerintah dan
39. melaksanakan skrining hipotiroid kongenital pada bayi baru lahir
c. Bidan Penyelia, meliputi:
1. melakukan pengkajian ibu hamil patologis
2. memfasilitasi informed choice dan/atau informed consent pada kasus dengan penyulit/patologis/penyakit penyerta
3. mengidentifikasi kematian janin intra uterin
4. melakukan penanganan kasus kegawatdaruratan maternal dengan kolaborasi
5. melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan ibu pada kelompok/masyarakat sesuai dengan kebutuhan
6. melakukan pengkajian pada ibu bersalin patologis
7. melakukan asuhan Kala I persalinan dengan penyulit/ patologis/penyakit penyerta secara
kolaborasi
8. melakukan asuhan Kala II persalinan dengan penyulit/ patologis/penyakit penyerta secara
kolaborasi
9. melakukan asuhan Kala III persalinan dengan penyulit/ patologis/penyakit penyerta secara
kolaborasi
10. melakukan asuhan Kala IV persalinan dengan penyulit/ patologis/penyakit penyerta secara
kolaborasi
11. melakukan asuhan masa nifas dengan penyulit/patologis/penyakit penyerta secara
kolaborasi
12. melakukan tindakan bantuan hidup dasar pada kasus kegawatdaruratan nifas
13. melakukan asuhan kebidanan pada kasus kebidanan dengan gangguan psikiatri sedang
secara kolaborasi
14. melakukan tindakan penanganan awal dan stabilisasi pra rujukan terhadap kasus dengan
penyulit/ komplikasi/penyakit secara kolaborasi
15. melakukan persiapan tindakan kasus onkologi obstetri ginekologi dengan penyulit secara
kolaborasi
16. melakukan asuhan kebidanan post operation obstetri ginekologi dengan secara kolaborasi
17. melakukan konseling ASI pada ibu dengan penyulit
18. melakukan pemberian pelayanan lain berdasarkan penugasan seperti observasi transfusi darah, observasi intake dan output cairan /balance cairan), memasang oksigenasi, memasang infus, pemberian obat melalui oral injeksi, pemasangan Nasogastrik tube (NGT), pemberian nutrisi melalui sonde lambung
19. melakukan resusitasi bayi baru lahir dengan penyulit secara kolaborasi
20. melakukan penanganan awal kegawatdaruratan asfiksia melalui kompresi jantung secara
kolaborasi
21. melakukan penanganan awal kegawatdaruratan bayi baru lahir dengan infeksi gonore (GO)
melalui pembersihan dan pemberian salep mata
22. melakukan asuhan pelayanan neonatal pada 6 jam - 48 jam pasca kelahiran (KN 1)
23. melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 3 - hari ke 7 pasca kelahiran (KN 2)
24. melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 8 - hari ke 28 pasca kelahiran (KN 3)
25. melakukan stimulasi deteksi dini dan intervensi dini penyimpangan tumbuh kembang balita
dengan menggunakan Kuesioner Pra Skrining Perkembangan (KPSP)
26. memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan anak pada
kelompok/masyarakat sesuai kebutuhan
27. melakukan evaluasi cakupan imunisasi
28. melakukan evaluasi pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, dan anak prasekolah
melalui kegiatan penimbangan berat badan, pengukuran lingkar kepala, pengukuran tinggi badan, stimulasi deteksi dini, dan intervensi dini penyimpangan tumbuh kembang balita dengan
menggunakan Kuesioner Pra Skrining Perkembangan (KPSP)
29. melakukan pemasangan dan pelepasan Alat Kontrasepsi Bawah Kulit (AKBK) secara interval
30. melakukan pemasangan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) post placenta
31. melakukan pemasangan/pelepasan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR)
32. melakukan skrining kanker serviks
33. memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan reproduksi dan
Keluarga Berencana (KB) pada kelompok/masyarakat sesuai kebutuhan
34. menilai tumbuh kembang remaja dengan menggunakan log tumbuh kembang remaja
35. melakukan evaluasi cakupan pelayanan Kesehatan Ibu Anak (KIA) dan Keluarga Berencana (KB)
36. merumuskan rencana intervensi hasil analisis data dan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ibu nifas/ibu menyusui/bayi dan balita)
37. melaksanakan rencana intervensi hasil analisis data dan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ibu nifas/ibu menyusui/bayi dan balita)
38. melakukan pemberian pelayanan berdasarkan penugasan seperti deteksi dini, dan penyuluhan
terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS), pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA)
39. melakukan evaluasi pelayanan kebidanan di Posyandu, Posbindu dan Upaya Kesehatan
Berbasis Masyarakat (UKBM) lainnya
40. melakukan asuhan kebidanan dikamar bedah
41. mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan kebidanan di Posyandu/Posbindu/UKS dengan
pemangku kepentingan terkait
42. melakukan pembinaan dan pengawasan pelayanan kebidanan pada jenjang di bawahnya
43. melakukan pendokumentasian pelayanan kebidanan
44. menyelenggarakan rapat koordinasi teknis bidan.
(2) Uraian kegiatan tugas jabatan fungsional Bidan kategori keahlian sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Bidan Ahli Pertama, meliputi:
1. Melakukan pengkajian pada ibu hamil fisiologis
2. Menyusun perencanaan asuhan kebidanan pada ibu hamil fisiologis
3. Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil fisiologis
4. Melakukan pengkajian pada ibu bersalin fisiologis
5. Memberikan asuhan Kala I persalinan fisiologis
6. Melakukan asuhan Kala II persalinan fisiologis
7. Melakukan asuhan Kala III persalinan fisiologis
8. Melakukan asuhan Kala IV persalinan fisiologis
9. Melakukan pengkajian pada ibu nifas fisiologis
10. Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas fisiologis
11. Melakukan persiapan pre operasi obstetri ginekologi
12. Memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan ibu dan anak pada
individu atau keluarga sesuai dengan kebutuhan
13. Melakukan fasilitasi Inisiasi Menyusu Dini (IMD)
14. Melakukan asuhan neonatal esensial
15. Melakukan asuhan pelayanan neonatal pada 6 jam - 48 jam paska kelahiran (KN1)
16. Melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 3 - hari ke 7 paska kelahiran (KN2)
17. Melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 8 - hari ke 28 paska kelahiran (KN3)
18. Memfasilitasi konseling kesehatan reproduksi
19. Memfasilitasi konseling pra nikah
20. Memfasilitasi konseling keluarga berencana (KB)
21. Melakukan pemetaan sasaran dan analisis data pada keluarga dan masyarakat
22. Melakukan pembinaan keluarga balita/remaja/lansia
23. Berpartisipasi aktif dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa
24. Melaksanakan tugas jaga shift malam
25. Melakukan asuhan kebidanan di kamar bedah
26. Mengidentifikasi kebutuhan, melakukan analisis dan merencanakan kegiatan UKM terkait pelayanan kebidanan di Puskesmas
27. Melakukan pemantauan pelaksanaan persalinan dan pencegahan komplikasi
28. Melakukan monitoring dan evaluasi asuhan kebidanan di tingkat Puskesmas dan
29. Melakukan skrining Pencegahan Penularan HIV, sifilis, hepatitis B dari ibu ke anak (PPIA) di
Puskesmas atau Rumah Sakit
b. Bidan Ahli Muda, meliputi:
1. Melakukan pengkajian pada ibu hamil patologis dan/atau penyakit penyerta
2. Menyusun perencanaan asuhan kebidanan pada ibu hamil patologis dan/atau penyakit penyerta
3. Melaksanakan kolaborasi asuhan kebidanan pada ibu hamil patologis
4. Melakukan pengkajian pada ibu bersalin fisiologis
5. Melakukan pengkajian pada ibu bersalin patologis dan/atau penyakit penyerta
6. Memberikan asuhan Kala I persalinan fisiologis
7. Melakukan asuhan Kala II persalinan fisiologis
8. Melakukan asuhan Kala III persalinan fisiologis
9. Melakukan asuhan Kala IV persalinan fisiologis
10. Memberikan asuhan Kala I persalinan patologis
dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi
11. Melakukan asuhan Kala II persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi
12. Melakukan asuhan Kala III persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi
13. Melakukan asuhan Kala IV persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi
14. Melakukan pengkajian pada ibu nifas fisiologis
15. Melakukan pengkajian pada ibu nifas patologis dan/atau penyakit penyerta
16. Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas fisiologis
17. Melakukan tindakan stabilisasi pada kasus kegawatdaruratan kebidanan
18. Melakukan tindakan penanganan awal dan stabilisasi pra rujukan pada kasus kebidanan
patologis dan/atau penyakit penyerta
19. Melakukan asuhan kebidanan post operation obstetri ginekologi
20. Melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) asuhan kebidanan pada kelompok atau
masyarakat sesuai dengan kebutuhan
21. Memfasilitasi Konseling ASI eksklusif pada individu dan keluarga dengan kondisi khusus
22. Melakukan pemasangan dan pelepasan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR)
23. Melakukan pemasangan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) post placenta
24. Melakukan pemasangan dan pelepasan alat kontrasepsi bawah kulit (AKBK)
25. Melakukan asuhan pre dan pasca kontrasepsi mantap
26. Melakukan konsultasi, kolaborasi dan/atau rujukan komplikasi penggunaan alat kontrasepsi
27. Melakukan Focus Group Discussion (FGD) tentang kesehatan reproduksi,dan KB pada Ibu
dan kelompok khusus
28. Berperan dalam pembentukan kampung Keluarga Berencana (KB)
29. Membentuk kelompok Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) /Pusat
Informasi Konseling Remaja (PIK-R)
30. Melaksanakan Audit Maternal Perinatal (AMP)
31. Mengelola pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dalam rangka mewujudkan keluarga sehat
32. Berperan aktif dalam musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan
33. Berperan aktif dalam pertemuan internal/antar unit di Puskesmas/Rumah Sakit
34. Melakukan pendokumentasian pelayanan kebidanan
35. Melakukan monitoring dan evaluasi asuhan kebidanan di tingkat Rumah Sakit Kelas A/B/C/D
36. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan asuhan kebidanan di tingkat kabupaten/kota/provinsi
37. Menyusun Rencana Usulan Kegiatan (RUK)/Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Pelayanan
Kebidanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/ Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)
38. Menyusun laporan tahunan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan
Kesehatan Reproduksi
39. Menyusun pemenuhan kebutuhan alat, sarana dan prasarana pelayanan kebidanan di
Puskesmas/ kabupaten/kota/provinsi/RS
40. Melakukan evaluasi kinerja program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB)
dan Kesehatan Reproduksi tingkat kabupaten/kota/provinsi
41. Mengevaluasi pelaksanaan program pemerintah di bidang kebidanan di lingkungan internal
puskesmas/ Rumah Sakit
42. Merancang Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) upaya promotif preventif pelayanan
kebidanan
c. Bidan Ahli Madya, meliputi:
1. Memberikan nutrisi dan rehidrasi parenteral pada kasus kebidanan
2. Melakukan pengkajian pada ibu bersalin patologis dan/atau penyakit penyerta
3. Memberikan asuhan Kala I persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi
4. Melakukan asuhan Kala II persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi
5. Melakukan asuhan Kala III persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi
6. Melakukan asuhan Kala IV persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi
7. Melakukan pengkajian pada ibu nifas patologis dan/atau penyakit penyerta
8. Melakukan kolaborasi asuhan kebidanan pada ibu nifas patologis
9. Melakukan kolaborasi dengan profesi terkait pada asuhan kebidanan dengan kasus patalogis
dan/atau penyakit penyerta
10. Mengevaluasi pelaksanaan pencegahan infeksi nosokomial dan pengendalian lingkungan dan
patient safety pada kasus kebidanan patologis dan/atau kasus kebidanan dengan penyakit penyerta
11. Melakukan kolaborasi dalam pelayanan kontrasepsi Metode Operasi Wanita (MOW)
12. Melakukan penanganan komplikasi Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) dengan kolaborasi
13. Melakukan penanganan komplikasi Alat Kontrasepsi Bawah Kulit (AKBK) dengan kolaborasi
14. Melakukan penanganan komplikasi kontrasepsi Metode Operasi Wanita (MOW) dengan
kolaborasi
15. Melakukan identifikasi masalah, analisis, dan intervensi permasalahan kebidanan komunitas
16. Menggerakkan dan memberdayakan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) di
bidang tumbuh kembang, imunisasi dan pelayanan kesehatan reproduksi pada individu, keluarga dan masyarakat di wilayah kerja
17. Berpartisipasi aktif dalam mengikuti musyawarah perencanaan pembangunan kabupaten/kota
18. Melaksanakan audit internal mutu pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Kesehatan
Reproduksi, dan Keluarga Berencana (KB)
19. Melakukan kredensialing asuhan kebidanan oleh Bidan kategori keahlian pada jenjang di
bawahnya dan Bidan kategori keterampilan
20. Melakukan assesment kompetensi Bidan kategori keahlian pada jenjang di bawahnya
21. Melakukan pembinaan pelaksanaan Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan
Komplikasi tingkat kabupaten/kota
22. Berpartisipasi aktif dalam forum penguatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka
Kematian Bayi (AKB)
23. Melakukan koordinasi Lintas Program (LP)/Lintas Sektor (LS) dan mitra terkait Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga
Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi 24. Melakukan sosialisasi dan koordinasi dalam
peningkatan pelayanan persalinan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
25. Mensosialisasikan program di bidang pelayanan kebidanan pada kabupaten kota/instansi di
wilayah kerjanya
26. Melakukan workshop tata kelola dan rujukan di kabupaten/kota/ provinsi
27. Mengikuti pertemuan rutin antar instalasi di Rumah Sakit/ antar bidang di Dinas Kesehatan
28. Melaksanakan supervisi fasilitatif pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan Kesehatan
Reproduksi/ Keluarga Berencana (KB)
29. Melakukan kunjungan keliling/supervisi secara berkala di unit pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya
30. Melakukan supervisi kelengkapan rekam medik setiap klien mau pulang dan pindah ke rawat
inap lain
31. Melakukan bimbingan asuhan kebidanan kepada peserta didik di Rumah Sakit Pendidikan
atau wahana pendidikan
32. Memimpin pre dan post conference dalam pelaksanaan pelayanan kebidanan pada kasuskasus
tertentu
33. Melakukan monitoring dan evaluasi asuhan kebidanan di tingkat Rumah Sakit Kelas A/B/C/D
34. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan asuhan kebidanan di tingkat kabupaten/kota/provinsi
35. Menyusun Rencana Lima Tahunan (Renstra) Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)
36. Menyusun Rencana Kegiatan Perbaikan Mutu dan Kinerja Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/ Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)
37. Menyusun Standar Prosedur Operasional Pelayanan (SOP) Kebidanan
38. Menyusun pemenuhan kebutuhan alat, sarana dan prasarana pelayanan kebidanan tingkat
nasional
39. Menyusun bahan bimbingan klinik dibidang asuhan kebidanan di rumah sakit pendidikan
atau wahana pendidikan
40. Menyusun materi uji kompetensi jabatan fungsional bidan
41. Menyusun pedoman/panduan/manual mutu dalam upaya peningkatan mutu dan kinerja di
pelayanan kebidanan
42. Mengevaluasi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) terkait upaya promotif, preventif
pelayanan kebidanan
43. Melakukan evaluasi dan analisis penyebab ketidakberhasilan program pada
individu,keluarga, dan masyarakat
44. Melakukan evaluasi pelayanan kebidanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)
45. Melakukan evaluasi asuhan kebidanan post tindakan kasus onkologi obstetri ginekologi
dengan penyulit secara kolaborasi
46. Melakukan evaluasi kinerja program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB)
dan Kesehatan Reproduksi tingkat kabupaten/kota/provinsi
47. Merancang atau mendesain instrumen monitoring dan evaluasi pelayanan kebidanan yang digunakan skala provinsi/kabupaten/kota
48. Merancang dan merencanakan program kesehatan ibu dan anak serta perbaikan gizi ibu
dan anak dan
d. Bidan Ahli Utama, meliputi:
1. Melakukan penatalaksanaan asuhan kebidanan pada kasus-kasus subspesialistik dibidang
endokrinologi reproduksi kebidanan dengan kolaborasi
2. Melakukan penatalaksanaan asuhan kebidanan pada kasus-kasus sub-spesialistik dibidang
pelayanan kebidanan (obstetri dan ginekologi)dengan kolaborasi
3. Melakukan penatalaksanaan asuhan kebidanan pada kasus-kasus sub-spesialistik dibidang
anak (perinatologi, pediatrik dan neonatologi) dengan kolaborasi
4. Melakukan penatalaksanaan asuhan kebidanan pada kasus-kasus sub-spesialistik dibidang
bedah kebidanan dengan kolaborasi
5. Melakukan penatalaksanaan asuhan kebidanan pada kasus-kasus sub-spesialistik lain dibidang
kebidanan dengan kolaborasi
6. Menyusun perencanaan pelayanan kebidanan pada kondisi bencana
7. Menjadi saksi ahli kasus asuhan kebidanan
8. Memberikan pertimbangan ilmiah kepada pejabat pimpinan tinggi atau Menteri pada penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebidanan
9. Melaksanakan audit mutu asuhan kebidanan tingkat nasional
10. Melakukan pembinaan etik dan disiplin bidan
11. Melakukan pembinaan dan pengawasan pelayanan kebidanan kepada bidan satu jenjang
di bawahnya
12. Melakukan kredensialing asuhan kebidanan oleh Bidan kategori keahlian pada jenjang di
bawahnya dan Bidan kategori keterampilan
13. Melakukan assesment kompetensi Bidan kategori keahlian pada jenjang di bawahnya
14. Melakukan pengkajian kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) kebidanan tingkat provinsi dan
nasional
15. Menyusun materi uji kompetensi jabatan fungsional bidan
16. Menyiapkan rancangan rumusan kebijakan asuhan kebidanan di tingkat nasional
17. Menyusun bahan perencanaan pelayanan kebidanan tingkat nasional
18. Menyusun bahan rencana strategis bidang pelayanan kebidanan
19. Menyusun pedoman audit mutu asuhan kebidanan tingkat nasional/ tingkat rumah sakit rujukan nasional
20. Menyusun kurikulum dan modul pelatihan inservice untuk bidan yang digunakan secara
nasional
21. Melakukan evaluasi pelaksanaan program Kesehatan Ibu Anak (KIA) tingkat nasional
22. Menyusun konsep pengembangan program pelayanan Kesehatan Ibu Anak (KIA), Keluarga
Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi yang mendapat pengakuan secara nasional
23. Merumuskan konsep pengembangan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) dalam
pelayanan kebidanan
24. Menciptakan teknologi tepat guna dalam pelayanan kebidanan
25. Mengembangkan pelayanan kebidanan komunitas sebagai role model dalam pelayanan
kebidanan
26. Merancang program upaya pemberdayaan ibu untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak,
dan antisipasi masalah, pencegahan komplikasi dan kegawatdaruratan
27. Mengembangkan inovasi asuhan pelayanan kebidanan
28. Menciptakan inovasi di bidang pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga Berencana (KB)/Kesehatan Reproduksi
29. Menciptakan inovasi di bidang pelayanan kebidanan komunitas
30. Menyusun pedoman/panduan pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga Berencana (KB)/Kesehatan Reproduksi di tingkat nasional
31. Menyusun pedoman/panduan pelayanan terkait kebidanan komunitas tingkat nasional
32. Menyusun rincian kewenangan klinis bidan sesuai dengan unit kerjanya
33. Merancang atau mendesain program peningkatan mutu dan pengembangan
pelayanan kebidanan tingkat nasional
34. Merekomendasikan penghargaan atau sanksi pelanggaran etika bagi Bidan
35. Melaksanakan uji coba penerapan teknologi terbarukan di bidang pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga Berencana (KB)/Kesehatan Reproduksi
36. Melaksanakan uji coba penerapan teknologi terbarukan dalam pelayanan kebidanan
komunitas
37. Mengevaluasi hasil penerapan inovasi pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga Berencana
(KB)/Kesehatan Reproduksi
38. Mengevaluasi hasil penerapan inovasi pelayanan kebidanan komunitasdan
39. Menganalisis jurnal internasional bidang pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga Berencana / Kesehatan Reproduksi / kebidanan komunitas dan menuangkannya dalam bentuk pedoman/panduan.
Download
PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL BIDAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar