Minggu, 15 Januari 2023

Bidan dan Angka Kreditnya (PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2019)

Tugas Jabatan Fungsional Bidan yaitu melakukan kegiatan kebidanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pengelolaan pelayanan kebidanan.

Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Bidan yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu pelayanan kebidanan,  meliputi:

a. Pelayanan Kesehatan Ibu

b. Pelayanan Kesehatan Anak

c. Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan dan 

Keluarga Berencana

d. Pelayanan Kebidanan Komunitas

e. Mengelola Pelayanan Kebidanan 

f. Melaksanakan Program Pemerintah dan

g. Melakukan Inovasi Pelayanan Kebidanan.

(1) Uraian kegiatan tugas jabatan fungsional Bidan kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:

a. Bidan Terampil, meliputi: 

1. melakukan pengkajian pada ibu hamil fisiologis

2. melakukan pemeriksaan laboratorium sederhana pada pelayanan kebidanan

3. merencanakan asuhan kebidanan kasus fisiologis sesuai kesimpulan

4. memfasilitasi informed choice dan/atau informed consent

5. melakukan tindakan pencegahan infeksi

6. memberikan nutrisi dan rehidrasi/oksigenisasi/personal hygiene

7. memberikan vitamin/suplemen pada klien/asuhan kebidanan kasus fisiologis

8. melaksanakan kegiatan asuhan pada kelas Ibu hamil

9. memberikan KIE tentang kesehatan ibu pada individu/keluarga sesuai dengan kebutuhan

10. melakukan asuhan Kala I persalinan fisiologis

11. melakukan asuhan Kala II persalinan fisiologis

12. melakukan asuhan Kala III Persalinan fisiologis

13. melakukan asuhan Kala IV Persalinan fisiologis

14. melakukan pengkajian pada ibu nifas

15. melakukan asuhan kebidanan masa nifas 6 jam sampai dengan hari ke tiga pasca persalinan (KF 1) 

16. melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 4-28 pasca persalinan (KF 2) 

17. melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 29-42 pasca persalinan (KF 3) 

18. melakukan asuhan kebidanan pada gangguan psikologis ringan dengan pendampingan 

19. melakukan fasilitasi Inisiasi Menyusu Dini (IMD) pada persalinan normal 

20. melakukan asuhan bayi baru lahir normal

21. melakukan penanganan awal kegawatdaruratan pada Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR)

22. memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan anak pada individu/keluarga sesuai kebutuhan 

23. melakukan pelayanan Keluarga Berencana (KB) oral dan kondom 

24. memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan reproduksi perempuan

dan Keluarga Berencana (KB) pada individu/keluarga sesuai kebutuhan 

25. melakukan promosi dan edukasi tentang perilaku pola hidup sehat untuk remaja termasuk personal hygiene dan nutrisi 

26. melakukan pendataan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ ibu

nifas/ibu menyusui/ bayi dan balita) di wilayah kerja Puskesmas melalui kunjungan rumah 

27. melakukan tabulasi sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ ibu

nifas/ibu menyusui/ bayi dan balita) 

28. mengikuti pelaksanaan kegiatan Survei Mawas Diri (SMD) atau Musyawarah Masyarakat Desa

(MMD)  29. melaksanakan pelayanan kebidanan di Posyandu/Posbindu/kampung Keluarga

Berencana (KB) atau tempat lain sesuai penugasan 

30. melakukan pemberian imunisasi rutin sesuai program pemerintah pada anak sekolah 


b. Bidan Mahir, meliputi:

1. melakukan pengkajian pada ibu hamil fisiologis 

2. melakukan pemeriksaan laboratorium pada pada ibu sebelum hamil, ibu hamil, ibu bersalin dan ibu nifas 

3. merencanakan asuhan kebidanan kasus fisiologis sesuai kesimpulan 

4. melakukan Pencegahan Penularan Penyakit dari Ibu ke Anak (PPIA) 

5. melakukan deteksi dini terhadap penyulit, komplikasi, atau penyakit pada ibu hamil dengan kolaborasi 

6. melakukan imunisasi Tetanus Toxoid (TT/DT)

7. melaksanakan kegiatan asuhan pada kelas ibu hamil

8. melakukan penatalaksaan pada ibu hamil dengan malnutrisi dengan kolaborasi

9. melakukan penanganan kasus kegawatdaruratan maternal dengan kolaborasi

10. memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan ibu pada individu/keluarga sesuai dengan kebutuhan 

11. melakukan pengkajian pada ibu bersalin fisiologis 

12. melakukan asuhan Kala I persalinan fisiologis

13. melakukan asuhan Kala II persalinan fisiologis

14. melakukan asuhan Kala III persalinan fisiologis

15. melakukan asuhan Kala IV persalinan fisiologis

16. melakukan pengkajian pada ibu nifas

17. melakukan asuhan kebidanan masa nifas 6 jam sampai dengan hari ke tiga pasca persalinan (KF 1) 

18. melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 4-28 pasca persalinan (KF 2) 

19. melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 29-42 pasca persalinan (KF 3) 

20. melakukan asuhan bayi baru lahir normal kegawatdaruratan asfiksia melalui pembersihan jalan nafas dan pemberian ventilasi tekanan positif 

22. melakukan penanganan awal kegawatdaruratan infeksi tali pusat  serta menjaga luka tali pusat

tetap bersih dan kering 

23. melakukan asuhan pelayanan neonatal pada 6 jam - 48 jam pasca kelahiran (KN 1) 

24. melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 3 - hari ke 7 pasca kelahiran (KN 2) 

25. melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 8 - hari ke 28 pasca kelahiran (KN 3) 

26. melakukan anamnesa dan pemeriksaan pada klien Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS) 

27. melakukan anamnesa dan pemeriksaan pada klien Manajemen Terpadu Bayi Muda (MTBM) 

28. melakukan deteksi dini dan pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, dan anak prasekolah 

29. memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan anak pada

individu/keluarga sesuai kebutuhan 

30. memberikan imuniasi Difteri Tetanus (DT) pada Calon penganten (caten) 

31. melakukan pelayanan Keluarga Berencana (KB) suntik 

32. melakukan deteksi dini benjolan pada payudara (SADANIS) 

33. memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan reproduksi perempuan

dan Keluarga Berencana (KB) pada individu/keluarga sesuai kebutuhan 

34. melakukan pemetaan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/  ibu

nifas/ibu menyusui/ bayi dan balita) 

35. melakukan asuhan kebidanan secara kolaboratif pada kasus kekerasan pada wanita dan anak-anak

36. mengikuti kegiatan lokakarya mini bulanan dan tribulanan 

37. melaksanakan tugas jaga shift malam (ditempat/Rumah Sakit/on call/sepi klien) 

38. melakukan pemberian imunisasi dasar lengkap rutin sesuai program pemerintah dan 

39. melaksanakan skrining hipotiroid kongenital pada bayi baru lahir 


c. Bidan Penyelia, meliputi:

1. melakukan pengkajian ibu hamil patologis

2. memfasilitasi informed choice dan/atau informed consent pada kasus dengan penyulit/patologis/penyakit penyerta 

3. mengidentifikasi kematian janin intra uterin

4. melakukan penanganan kasus kegawatdaruratan maternal dengan kolaborasi

5. melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan ibu pada kelompok/masyarakat sesuai dengan kebutuhan 

6. melakukan pengkajian pada ibu bersalin patologis 

7. melakukan asuhan Kala I persalinan dengan penyulit/ patologis/penyakit penyerta secara

kolaborasi 

8. melakukan asuhan Kala II persalinan dengan penyulit/ patologis/penyakit penyerta secara

kolaborasi 

9. melakukan asuhan Kala III persalinan dengan penyulit/ patologis/penyakit penyerta secara

kolaborasi 

10. melakukan asuhan Kala IV persalinan dengan penyulit/ patologis/penyakit penyerta secara

kolaborasi 

11. melakukan asuhan masa nifas dengan penyulit/patologis/penyakit penyerta secara

kolaborasi 

12. melakukan tindakan bantuan hidup dasar pada kasus kegawatdaruratan nifas 

13. melakukan asuhan kebidanan pada kasus kebidanan dengan gangguan psikiatri sedang

secara kolaborasi 

14. melakukan tindakan penanganan awal dan stabilisasi pra rujukan terhadap  kasus dengan

penyulit/ komplikasi/penyakit secara kolaborasi 

15. melakukan persiapan tindakan kasus onkologi obstetri ginekologi dengan penyulit secara

kolaborasi 

16. melakukan asuhan kebidanan post operation obstetri ginekologi dengan secara kolaborasi 

17. melakukan konseling ASI pada ibu dengan penyulit 

18. melakukan pemberian pelayanan lain berdasarkan penugasan seperti observasi transfusi darah, observasi intake dan output cairan /balance cairan), memasang oksigenasi, memasang infus, pemberian obat melalui oral injeksi, pemasangan Nasogastrik tube (NGT), pemberian nutrisi melalui sonde lambung 

19. melakukan resusitasi bayi baru lahir dengan penyulit secara kolaborasi 

20. melakukan penanganan awal kegawatdaruratan asfiksia melalui kompresi jantung secara

kolaborasi 

21. melakukan penanganan awal kegawatdaruratan bayi baru lahir dengan infeksi gonore (GO)

melalui pembersihan dan pemberian salep mata 

22. melakukan asuhan pelayanan neonatal pada 6 jam - 48 jam pasca kelahiran (KN 1) 

23. melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 3 - hari ke 7 pasca kelahiran (KN 2) 

24. melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 8 - hari ke 28 pasca kelahiran (KN 3) 

25. melakukan stimulasi deteksi dini dan intervensi dini penyimpangan tumbuh kembang balita

dengan menggunakan Kuesioner Pra Skrining Perkembangan (KPSP) 

26. memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan anak pada

kelompok/masyarakat sesuai kebutuhan 

27. melakukan evaluasi cakupan imunisasi 

28. melakukan evaluasi pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, dan anak prasekolah

melalui kegiatan penimbangan berat badan, pengukuran lingkar kepala, pengukuran tinggi badan, stimulasi deteksi dini, dan intervensi dini penyimpangan tumbuh kembang balita dengan

menggunakan Kuesioner Pra Skrining Perkembangan (KPSP) 

29. melakukan pemasangan dan pelepasan Alat Kontrasepsi Bawah Kulit (AKBK) secara interval 

30. melakukan pemasangan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) post placenta 

31. melakukan pemasangan/pelepasan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) 

32. melakukan skrining kanker serviks

33. memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan reproduksi dan

Keluarga Berencana (KB) pada kelompok/masyarakat sesuai kebutuhan 

34. menilai tumbuh kembang remaja dengan menggunakan log tumbuh kembang remaja 

35. melakukan evaluasi cakupan pelayanan Kesehatan Ibu Anak (KIA) dan Keluarga Berencana (KB) 

36. merumuskan rencana intervensi   hasil analisis data dan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ibu nifas/ibu menyusui/bayi dan balita) 

37. melaksanakan  rencana intervensi hasil analisis data dan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ibu nifas/ibu menyusui/bayi dan balita) 

38. melakukan pemberian pelayanan berdasarkan penugasan seperti deteksi dini, dan penyuluhan

terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS), pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) 

39. melakukan evaluasi pelayanan kebidanan di Posyandu, Posbindu dan Upaya Kesehatan

Berbasis Masyarakat (UKBM) lainnya 

40. melakukan asuhan kebidanan dikamar bedah

41. mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan kebidanan di Posyandu/Posbindu/UKS dengan

pemangku kepentingan terkait 

42. melakukan pembinaan dan pengawasan pelayanan kebidanan pada jenjang di bawahnya 

43. melakukan pendokumentasian pelayanan kebidanan  

44. menyelenggarakan rapat koordinasi teknis bidan. 


(2) Uraian kegiatan tugas jabatan fungsional Bidan kategori keahlian sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:

a. Bidan Ahli Pertama, meliputi: 

1. Melakukan pengkajian pada ibu hamil fisiologis

2. Menyusun perencanaan asuhan kebidanan pada ibu hamil fisiologis 

3. Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil fisiologis  

4. Melakukan pengkajian pada ibu bersalin fisiologis 

5. Memberikan asuhan Kala I persalinan fisiologis

6. Melakukan asuhan Kala II persalinan fisiologis

7. Melakukan asuhan Kala III persalinan fisiologis 

8. Melakukan asuhan Kala IV persalinan fisiologis

9. Melakukan pengkajian pada ibu nifas fisiologis

10. Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas fisiologis  

11. Melakukan persiapan pre operasi obstetri ginekologi  

12. Memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan ibu dan anak pada

individu atau keluarga sesuai dengan kebutuhan 

13. Melakukan fasilitasi Inisiasi Menyusu Dini (IMD)  

14. Melakukan asuhan neonatal esensial 

15. Melakukan asuhan pelayanan neonatal pada 6 jam - 48 jam paska kelahiran (KN1)  

16. Melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 3 - hari ke 7 paska kelahiran (KN2) 

17. Melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 8 - hari ke 28 paska kelahiran (KN3) 

18. Memfasilitasi konseling kesehatan reproduksi 

19. Memfasilitasi konseling pra nikah

20. Memfasilitasi konseling keluarga berencana (KB)

21. Melakukan pemetaan sasaran dan analisis data  pada keluarga dan masyarakat

22. Melakukan pembinaan keluarga balita/remaja/lansia

23. Berpartisipasi aktif dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa

24. Melaksanakan tugas jaga shift malam

25. Melakukan  asuhan kebidanan  di kamar bedah

26. Mengidentifikasi kebutuhan, melakukan analisis dan merencanakan kegiatan UKM terkait pelayanan kebidanan di Puskesmas  

27. Melakukan pemantauan pelaksanaan persalinan dan pencegahan komplikasi 

28. Melakukan monitoring dan evaluasi asuhan kebidanan di tingkat Puskesmas dan 

29. Melakukan skrining Pencegahan Penularan HIV, sifilis, hepatitis B dari ibu ke anak (PPIA) di

Puskesmas atau Rumah Sakit  


b. Bidan Ahli Muda, meliputi:

1. Melakukan pengkajian pada ibu hamil patologis dan/atau penyakit penyerta

2. Menyusun perencanaan asuhan kebidanan pada ibu hamil patologis dan/atau penyakit penyerta 

3. Melaksanakan kolaborasi asuhan kebidanan pada ibu hamil patologis

4. Melakukan pengkajian pada ibu bersalin fisiologis

5. Melakukan pengkajian pada ibu bersalin patologis dan/atau penyakit penyerta

6. Memberikan asuhan Kala I persalinan fisiologis 

7. Melakukan asuhan Kala II persalinan fisiologis

8. Melakukan asuhan Kala III persalinan fisiologis

9. Melakukan asuhan Kala IV persalinan fisiologis 

10. Memberikan asuhan Kala I persalinan patologis 

dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi

11. Melakukan asuhan Kala II persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi

12. Melakukan asuhan Kala III persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi

13. Melakukan asuhan Kala IV persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi

14. Melakukan pengkajian pada ibu nifas fisiologis

15. Melakukan pengkajian pada ibu nifas patologis dan/atau penyakit penyerta

16. Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas fisiologis

17. Melakukan tindakan stabilisasi  pada kasus kegawatdaruratan kebidanan 

18. Melakukan tindakan penanganan awal dan stabilisasi pra rujukan pada  kasus kebidanan

patologis dan/atau penyakit penyerta 

19. Melakukan asuhan kebidanan post operation  obstetri ginekologi 

20. Melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) asuhan kebidanan pada kelompok atau

masyarakat sesuai dengan kebutuhan 

21. Memfasilitasi Konseling ASI eksklusif pada individu dan keluarga dengan kondisi khusus 

22. Melakukan pemasangan dan pelepasan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR)  

23. Melakukan pemasangan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR)  post placenta 

24. Melakukan pemasangan dan pelepasan alat kontrasepsi bawah kulit (AKBK)  

25. Melakukan asuhan pre  dan pasca kontrasepsi mantap 

26. Melakukan konsultasi, kolaborasi dan/atau rujukan komplikasi penggunaan alat kontrasepsi 

27. Melakukan Focus Group Discussion (FGD) tentang kesehatan reproduksi,dan KB pada Ibu

dan kelompok khusus 

28. Berperan dalam pembentukan kampung Keluarga Berencana (KB) 

29. Membentuk kelompok Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) /Pusat

Informasi Konseling Remaja (PIK-R) 

30. Melaksanakan Audit Maternal Perinatal (AMP)

31. Mengelola pelayanan  Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dalam rangka mewujudkan keluarga sehat 

32. Berperan aktif dalam musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan 

33. Berperan aktif dalam pertemuan internal/antar unit  di Puskesmas/Rumah Sakit 

34. Melakukan pendokumentasian pelayanan kebidanan 

35. Melakukan monitoring dan evaluasi asuhan kebidanan di tingkat Rumah Sakit Kelas A/B/C/D 

36. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan asuhan kebidanan di tingkat kabupaten/kota/provinsi 

37. Menyusun Rencana Usulan Kegiatan (RUK)/Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Pelayanan

Kebidanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/ Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) 

38. Menyusun laporan tahunan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan

Kesehatan Reproduksi 

39. Menyusun pemenuhan kebutuhan alat, sarana dan prasarana pelayanan kebidanan di

Puskesmas/ kabupaten/kota/provinsi/RS 

40. Melakukan evaluasi kinerja program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB)

dan Kesehatan Reproduksi  tingkat kabupaten/kota/provinsi 

41. Mengevaluasi pelaksanaan program pemerintah di bidang kebidanan  di lingkungan internal 

puskesmas/ Rumah Sakit 

42. Merancang Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) upaya promotif preventif pelayanan

kebidanan  


c. Bidan Ahli Madya, meliputi:

1. Memberikan nutrisi dan rehidrasi parenteral pada kasus kebidanan

2. Melakukan pengkajian pada ibu bersalin patologis dan/atau penyakit penyerta

3. Memberikan asuhan Kala I persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi 

4. Melakukan asuhan Kala II persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi 

5. Melakukan asuhan Kala III persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi 

6. Melakukan asuhan Kala IV persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi 

7. Melakukan pengkajian pada ibu nifas patologis dan/atau penyakit penyerta 

8. Melakukan kolaborasi asuhan kebidanan pada ibu nifas patologis 

9. Melakukan kolaborasi  dengan profesi terkait pada asuhan kebidanan dengan kasus patalogis

dan/atau penyakit penyerta 

10. Mengevaluasi pelaksanaan pencegahan infeksi nosokomial dan pengendalian lingkungan dan

patient safety pada kasus kebidanan patologis dan/atau kasus kebidanan dengan penyakit penyerta 

11. Melakukan kolaborasi dalam pelayanan kontrasepsi Metode Operasi Wanita (MOW) 

12. Melakukan penanganan komplikasi Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) dengan kolaborasi 

13. Melakukan penanganan komplikasi Alat Kontrasepsi Bawah Kulit (AKBK) dengan kolaborasi 

14. Melakukan penanganan komplikasi kontrasepsi Metode Operasi Wanita (MOW) dengan

kolaborasi 

15. Melakukan identifikasi masalah, analisis, dan intervensi permasalahan kebidanan komunitas 

16. Menggerakkan dan memberdayakan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) di

bidang tumbuh kembang, imunisasi dan pelayanan kesehatan reproduksi pada individu, keluarga dan masyarakat di wilayah kerja 

17. Berpartisipasi aktif dalam mengikuti musyawarah perencanaan pembangunan kabupaten/kota 

18. Melaksanakan audit internal mutu pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Kesehatan

Reproduksi, dan Keluarga Berencana (KB) 

19. Melakukan  kredensialing asuhan kebidanan oleh Bidan kategori keahlian  pada jenjang di

bawahnya dan  Bidan kategori keterampilan  

20. Melakukan assesment kompetensi Bidan kategori keahlian pada jenjang di bawahnya  

21. Melakukan pembinaan  pelaksanaan Program Perencanaan  Persalinan dan Pencegahan

Komplikasi tingkat kabupaten/kota 

22. Berpartisipasi aktif dalam forum penguatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka

Kematian Bayi (AKB) 

23. Melakukan koordinasi Lintas Program (LP)/Lintas Sektor (LS) dan mitra terkait Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga

Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi 24. Melakukan sosialisasi dan koordinasi dalam

peningkatan pelayanan persalinan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan  

25. Mensosialisasikan program di bidang pelayanan kebidanan pada kabupaten kota/instansi di

wilayah kerjanya 

26. Melakukan workshop tata kelola  dan rujukan di kabupaten/kota/ provinsi 

27. Mengikuti  pertemuan rutin antar instalasi  di Rumah Sakit/ antar bidang di Dinas Kesehatan 

28. Melaksanakan supervisi fasilitatif pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan Kesehatan

Reproduksi/ Keluarga Berencana (KB)  

29. Melakukan kunjungan keliling/supervisi secara berkala di unit pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya 

30. Melakukan supervisi kelengkapan rekam medik setiap klien  mau pulang dan pindah ke rawat 

inap lain 

31. Melakukan bimbingan asuhan kebidanan kepada peserta didik di Rumah Sakit Pendidikan

atau wahana pendidikan 

32. Memimpin pre dan post conference dalam pelaksanaan pelayanan kebidanan pada kasuskasus

tertentu

33. Melakukan monitoring dan evaluasi asuhan kebidanan di tingkat Rumah Sakit Kelas A/B/C/D 

34. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan asuhan kebidanan di tingkat kabupaten/kota/provinsi 

35. Menyusun Rencana Lima Tahunan (Renstra) Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/

Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) 

36. Menyusun Rencana Kegiatan Perbaikan Mutu dan Kinerja Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB)  dan Kesehatan Reproduksi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/ Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) 

37. Menyusun Standar Prosedur Operasional Pelayanan (SOP) Kebidanan 

38. Menyusun pemenuhan kebutuhan alat, sarana dan prasarana pelayanan kebidanan tingkat

nasional 

39. Menyusun bahan bimbingan klinik dibidang asuhan kebidanan di rumah sakit pendidikan

atau wahana pendidikan 

40. Menyusun materi uji kompetensi jabatan fungsional bidan 

41. Menyusun pedoman/panduan/manual mutu dalam upaya peningkatan mutu dan kinerja di

pelayanan kebidanan 

42. Mengevaluasi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) terkait upaya promotif, preventif

pelayanan kebidanan  

43. Melakukan evaluasi dan analisis penyebab ketidakberhasilan program pada

individu,keluarga, dan masyarakat 

44. Melakukan evaluasi pelayanan kebidanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/

Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) 

45. Melakukan evaluasi asuhan kebidanan post tindakan kasus onkologi obstetri ginekologi

dengan penyulit secara kolaborasi 

46. Melakukan evaluasi kinerja program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB)

dan Kesehatan Reproduksi  tingkat  kabupaten/kota/provinsi 

47. Merancang atau mendesain  instrumen monitoring dan evaluasi  pelayanan kebidanan yang digunakan skala provinsi/kabupaten/kota


48. Merancang dan merencanakan program kesehatan ibu dan anak serta perbaikan gizi ibu

dan anak dan 


d. Bidan Ahli Utama, meliputi:

1. Melakukan penatalaksanaan asuhan kebidanan pada   kasus-kasus subspesialistik dibidang 

endokrinologi reproduksi kebidanan dengan kolaborasi 

2. Melakukan penatalaksanaan asuhan kebidanan pada kasus-kasus sub-spesialistik  dibidang

pelayanan kebidanan (obstetri dan ginekologi)dengan kolaborasi 

3. Melakukan penatalaksanaan asuhan kebidanan pada kasus-kasus sub-spesialistik dibidang

anak (perinatologi, pediatrik dan neonatologi) dengan kolaborasi 

4. Melakukan penatalaksanaan asuhan kebidanan pada kasus-kasus sub-spesialistik dibidang

bedah kebidanan dengan kolaborasi 

5. Melakukan penatalaksanaan asuhan kebidanan pada  kasus-kasus sub-spesialistik lain dibidang

kebidanan dengan kolaborasi 

6. Menyusun perencanaan pelayanan kebidanan pada kondisi bencana  

7. Menjadi saksi ahli kasus asuhan kebidanan

8. Memberikan pertimbangan ilmiah kepada pejabat pimpinan tinggi atau Menteri pada penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebidanan  

9. Melaksanakan audit mutu asuhan kebidanan tingkat nasional 

10. Melakukan pembinaan etik dan disiplin bidan

11. Melakukan pembinaan dan pengawasan pelayanan kebidanan kepada bidan satu jenjang

di bawahnya  

12. Melakukan  kredensialing asuhan kebidanan oleh Bidan kategori keahlian  pada jenjang di

bawahnya dan Bidan kategori keterampilan  

13. Melakukan assesment kompetensi Bidan kategori keahlian pada jenjang di bawahnya  

14. Melakukan pengkajian kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) kebidanan tingkat provinsi dan

nasional 

15. Menyusun materi uji kompetensi jabatan fungsional bidan 

16. Menyiapkan rancangan rumusan kebijakan asuhan kebidanan di tingkat nasional 

17. Menyusun bahan perencanaan pelayanan kebidanan tingkat nasional 

18. Menyusun bahan rencana strategis bidang pelayanan kebidanan 

19. Menyusun pedoman audit mutu asuhan kebidanan tingkat nasional/ tingkat rumah sakit rujukan nasional 

20. Menyusun kurikulum dan modul pelatihan inservice untuk bidan yang digunakan secara

nasional 

21. Melakukan evaluasi pelaksanaan program Kesehatan Ibu Anak (KIA) tingkat nasional  

22. Menyusun konsep pengembangan program pelayanan Kesehatan Ibu Anak (KIA), Keluarga

Berencana (KB)  dan Kesehatan Reproduksi yang mendapat pengakuan secara nasional 

23. Merumuskan konsep pengembangan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) dalam

pelayanan kebidanan  

24. Menciptakan teknologi tepat guna dalam pelayanan kebidanan 

25. Mengembangkan pelayanan kebidanan komunitas sebagai role model dalam pelayanan

kebidanan 

26. Merancang  program upaya pemberdayaan ibu  untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak,

dan antisipasi masalah, pencegahan komplikasi dan kegawatdaruratan 

27. Mengembangkan inovasi asuhan pelayanan kebidanan  

28. Menciptakan inovasi di bidang pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga Berencana (KB)/Kesehatan Reproduksi  

29. Menciptakan inovasi di bidang pelayanan kebidanan komunitas 

30. Menyusun pedoman/panduan pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga Berencana (KB)/Kesehatan Reproduksi di tingkat nasional 

31. Menyusun pedoman/panduan pelayanan terkait kebidanan komunitas tingkat nasional 

32. Menyusun rincian kewenangan klinis bidan sesuai dengan unit kerjanya 

33. Merancang atau mendesain program peningkatan mutu dan pengembangan

pelayanan kebidanan tingkat nasional 

34. Merekomendasikan penghargaan atau sanksi pelanggaran etika bagi Bidan  

35. Melaksanakan uji coba penerapan teknologi terbarukan di bidang pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga Berencana (KB)/Kesehatan Reproduksi  

36. Melaksanakan uji coba penerapan teknologi terbarukan dalam pelayanan kebidanan

komunitas  

37. Mengevaluasi hasil penerapan inovasi pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga Berencana

(KB)/Kesehatan Reproduksi  

38. Mengevaluasi hasil penerapan inovasi pelayanan kebidanan komunitasdan 

39. Menganalisis jurnal internasional  bidang pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga Berencana / Kesehatan Reproduksi / kebidanan komunitas dan  menuangkannya dalam bentuk pedoman/panduan. 


Download

PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL BIDAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) RAPAT MUTU

 KERANGKA ACUAN  KERJA  (KAK) RAPAT MUTU UPT PUSKESMAS ABCDE  TAHUN  2023 A. Pendahuluan Dalam upaya peningkatan mutu perlu dilakukan pembah...