Rabu, 12 Juli 2023

Perawat dan angka kreditnya (Perawat Mahir)

 b. Perawat Mahir, meliputi:

1. melakukan pengkajian keperawatan dasar pada keluarga

2. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan

3. melakukan imunisasi pada individu dalam rangka melakukan upaya preventif

4. melakukan restrain/fiksasi pada pasien dalam rangka melakukan upaya preventif asuhan

keperawatan 

5. memfasilitasi penggunaan pelindung diri dari stressor pada kelompok dalam rangka melakukan upaya preventif asuhan keperawatan 

6. memberikan oksigenasi sederhana

7. memberikan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/ bencana/ kritikal

8. memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman serta bebas risiko penularan infeksi

9. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana pada area medikal bedah

10. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area anak

11. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area maternitas

12. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area komunitas 

13. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area jiwa 

14. melakukan tindakan terapi komplementer/holistik 

15. melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/ intra/post operasi 

16. memberikan perawatan pada pasien dalam rangka melakukan Perawatan Paliatif 

17. memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/ berduka/menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan 

18. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi 

19. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi 

20. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi 

21. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur 

22. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri 

23. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu

tubuh 

24. melakukan massage pada kulit tertekan yang berkaitan dengan kasus cedera 

25. melakukan perawatan luka 

26. melakukan Range of Motion (ROM) pada pasien dengan berbagai kondisi dalam rangka

melakukan upaya rehabilitatif pada individu 

27. melatih mobilisasi pasien dengan berbagai kondisi dalam rangka melakukan upaya rehabilitatif pada individu 

28. melakukan dokumentasi tindakan keperawatan


Download Permenpan-RB No 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat

Mediafire

Google Drive


Perawat Terampil  <<  Perawat Mahir  >>  Perawat Penyelia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) RAPAT MUTU

 KERANGKA ACUAN  KERJA  (KAK) RAPAT MUTU UPT PUSKESMAS ABCDE  TAHUN  2023 A. Pendahuluan Dalam upaya peningkatan mutu perlu dilakukan pembah...