b. Perawat Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan skrining pada individu/ kelompok;
2. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;
3. melakukan upaya peningkatan kepatuhan kewaspadaan standar pada pasien/petugas/pengunjung sebagai upaya pencegahan infeksi;
4. melakukan edukasi kesehatan pada keluarga untuk meningkatkan kesehatan anggota keluarganya dalam upaya promotif;
5. melaksanakan edukasi kesehatan pada masyarakat dalam upaya promotif;
6. melakukan edukasi kesehatan pada individu pasien dalam rangka melakukan upaya
preventif;
7. melakukan pendidikan kesehatan pada kelompok (pengunjung dan petugas);
8. melakukan kegiatan memotivasi pelaksanaan program pencegahan masalah kesehatan pada
masyarakat;
9. melatih interaksi sosial pada pasien dengan masalah kesehatan mental pada individu dalam
upaya rehabilitatif;
10. memfasilitasi pemberdayaan peran dan fungsi anggota keluarga dalam upaya rehabilitatif;
11. melakukan perawatan lanjutan pasca hospitalisasi/ bencana dalam upaya rehabilitatif;
12. melakukan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/bencana/ kritikal;
13. memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman serta bebas risiko penularan infeksi;
14. melakukan tindakan terapi komplementer/holistik;
15. melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap
pre/intra/post operasi;
16. memberikan perawatan pada pasien dalam rangka melakukan perawatan paliatif;
17. memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/ berduka/menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan;
18. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi;
19. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi;
20. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi;
21. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur;
22. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri;
23. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;
24. melakukan pemenuhan kebutuhan oksigenisasi kompleks;
25. melakukan perawatan luka
26. melakukan terapi aktivitas kelompok (TAK) stimulasi sensorik;
27. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area anak;
28. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas;
29. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area komunitas;
30. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa;
31. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area medikal bedah;
32. melakukan pemantauan atau penilaian kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan
spesifik sesuai kasus dan kondisi pasien;
33. melakukan konsultasi keperawatan dan kolaborasi dengan dokter;
34. memberikan terapi modalitas;
35. melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada keluarga;
36. melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada kelompok;
37. melakukan perencanaan pasien pulang (discharge planning);
38. melakukan rujukan keperawatan;
39. melaksanakan studi kasus keperawatan dalam kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan
pelayanan keperawatan;
40. melakukan pendokumentasian tindakan keperawatan;
41. melakukan pengorganisasian pelayanan keperawatan antar shift/unit/fasilitas
kesehatan;
42. melakukan pemberian penugasan perawat dalam rangka melakukan fungsi ketenagaan
perawat;
43. melakukan preseptor dan mentorship dalam fungsi ketenagaan perawat; dan
44. melakukan supervisi klinik dan manajemen dalam fungsi pengarahan dan pelaksanaan
pelayanan keperawatan;
Download Permenpan-RB No 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat
Perawat Ahli Pertama <<< Perawat Ahli Muda >>> Perawat Ahli Madya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar