Rabu, 12 Juli 2023

Perawat dan angka kreditnya (Perawat Ahli Muda)

 b. Perawat Ahli Muda, meliputi: 

1. melakukan skrining pada individu/ kelompok;

2. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;

3. melakukan upaya peningkatan kepatuhan kewaspadaan standar pada pasien/petugas/pengunjung sebagai upaya pencegahan infeksi; 

4. melakukan edukasi kesehatan pada keluarga untuk meningkatkan kesehatan anggota keluarganya dalam upaya promotif; 

5. melaksanakan edukasi kesehatan pada masyarakat dalam upaya promotif; 

6. melakukan edukasi   kesehatan pada individu pasien dalam rangka melakukan upaya

preventif; 

7. melakukan pendidikan kesehatan pada kelompok (pengunjung dan petugas); 

8. melakukan kegiatan memotivasi pelaksanaan program pencegahan masalah kesehatan pada

masyarakat;  

9. melatih interaksi sosial pada pasien dengan masalah kesehatan mental pada individu dalam

upaya rehabilitatif; 

10. memfasilitasi pemberdayaan peran dan fungsi anggota keluarga dalam upaya rehabilitatif; 

11. melakukan perawatan lanjutan pasca hospitalisasi/ bencana dalam upaya rehabilitatif; 

12. melakukan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/bencana/ kritikal; 

13. memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman serta bebas risiko penularan infeksi; 

14. melakukan tindakan terapi komplementer/holistik;  

15. melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap

pre/intra/post operasi; 

16. memberikan perawatan pada pasien dalam rangka melakukan perawatan paliatif; 

17. memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/ berduka/menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan; 

18. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi; 

19. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi; 

20. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi; 

21. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur; 

22. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri; 

23. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh; 

24. melakukan pemenuhan kebutuhan oksigenisasi kompleks; 

25. melakukan perawatan luka 

26. melakukan terapi aktivitas kelompok (TAK) stimulasi sensorik;

27. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area anak;

28. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas;

29. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area komunitas;

30. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa;

31. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area medikal bedah;

32. melakukan pemantauan atau penilaian kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan

spesifik sesuai kasus dan kondisi pasien; 

33. melakukan konsultasi keperawatan dan kolaborasi dengan dokter; 

34. memberikan terapi modalitas;

35. melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada keluarga;

36. melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada kelompok;

37. melakukan perencanaan pasien pulang (discharge planning);

38. melakukan rujukan keperawatan;

39. melaksanakan studi kasus keperawatan dalam kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan

pelayanan keperawatan; 

40. melakukan pendokumentasian tindakan keperawatan; 

41. melakukan pengorganisasian pelayanan keperawatan antar shift/unit/fasilitas

kesehatan; 

42. melakukan pemberian penugasan perawat dalam rangka melakukan fungsi ketenagaan

perawat; 

43. melakukan preseptor dan mentorship dalam fungsi ketenagaan perawat; dan 

44. melakukan supervisi klinik dan manajemen dalam fungsi pengarahan dan pelaksanaan

pelayanan keperawatan; 


Download Permenpan-RB No 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat

Mediafire

Google Drive


Perawat Ahli Pertama   <<<    Perawat Ahli Muda   >>>   Perawat Ahli Madya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) RAPAT MUTU

 KERANGKA ACUAN  KERJA  (KAK) RAPAT MUTU UPT PUSKESMAS ABCDE  TAHUN  2023 A. Pendahuluan Dalam upaya peningkatan mutu perlu dilakukan pembah...