PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR: PER/ 08 /M.PAN/ 4 /2008
Pengertian
1. Asisten Apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan ewenang untuk melaksanakan penyiapan pekerjaan kefarmasian pada unit pelayanan kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
2. Penyiapan pekerjaan kefarmasian adalah penyiapan rencana kerja kefarmasian, penyiapan pengelolaan perbekalan farmasi, dan penyiapan pelayanan farmasi klinik.
3. Perbekalan farmasi adalah sediaan farmasi, alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, radio farmasi, dan gas medik.
4. Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
5. Alat kesehatan adalah bahan, instrumen, aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
6. Perbekalan kesehatan rumah tangga adalah alat, bahan atau campuran untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan untuk manusia, hewan peliharaan, rumah tangga dan atau tempat-tempat umum.
7. Unit pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yaitu rumah sakit, instalasi farmasi Dinas Kesehatan Prov/Kab/Kota (Gudang Farmasi)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), puskesmas, apotek, dan poliklinik/balai pengobatan serta unit pelayanan kesehatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
8. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Asisten Apoteker dalam rangka pembinaan karier kepangkatan
dan jabatannya.
9. Tim penilai angka kredit adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas untuk menilai prestasi kerja Asisten Apoteker.
RUMPUN JABATAN
Jabatan Fungsional Asisten Apoteker termasuk dalam rumpun kesehatan.
INSTANSI PEMBINA
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Apoteker adalah Departemen Kesehatan.
KEDUDUKAN
Asisten Apoteker berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional penyiapan pekerjaan kefarmasian pada unit pelayanan kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi lainnya.
TUGAS POKOK
Tugas pokok Asisten Apoteker adalah melaksanakan penyiapan pekerjaan kefarmasian yang meliputi penyiapan rencana kerja kefarmasian, penyiapan pengelolaan perbekalan farmasi, dan
penyiapan pelayanan farmasi klinik.
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Unsur dan sub unsur kegiatan Asisten Apoteker yang dinilai angka kreditnya, terdiri dari :
a. Pendidikan, meliputi :
- 1. Pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah;
- 2. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penyiapan pekerjaan kefarmasian dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat;
- 3. Pendidikan dan pelatihan (Diklat) prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat.
b. Penyiapan pekerjaan kefarmasian, meliputi :
- 1. Penyiapan rencana kerja kefarmasian;
- 2. Penyiapan pengelolaan perbekalan farmasi;
- 3. Penyiapan pelayanan farmasi klinik.
c. Pengembangan profesi, meliputi :
- 1. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang penyiapan pekerjaan kefarmasian/kesehatan;
- 2. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang penyiapan pekerjaan kefarmasian/kesehatan;
- 3. Pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan /petunjuk teknis di bidang penyiapan pekerjaan kefarmasian/kesehatan;
- 4. Penemuan/pengembangan teknologi tepat guna di bidang penyiapan pekerjaan kefarmasian/kesehatan;
- 5. Merumuskan sistem penyiapan pekerjaan kefarmasian/kesehatan;
- 6. Melakukan penyuluhan di bidang penyiapan pekerjaan kefarmasian/kesehatan.
d. Penunjang tugas Asisten Apoteker, meliputi :
- 1. Pengajar/pelatih/pembimbing yang berkaitan dengan bidang penyiapan pekerjaan kefarmasian/kesehatan;
- 2. Peran serta dalam kegiatan seminar/lokakarya di bidang penyiapan pekerjaan kefarmasian/kesehatan;
- 3. Keanggotaan dalam Komite Farmasi dan Terapi (KFT) dan/atau kepanitiaan lainnya;
- 4. Keanggotaan dalam organisasi profesi Asisten Apoteker;
- 5. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Asisten Apoteker;
- 6. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya;
- 7. Perolehan penghargaan//tanda jasa.
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
(1) Jabatan Fungsional Asisten Apoteker adalah Jabatan Tingkat Terampil.
(2) Jenjang jabatan Asisten Apoteker dari yang terendah sampai yang tertinggi, adalah :
a. Asisten Apoteker Pelaksana Pemula (II/a)
b. Asisten Apoteker Pelaksana (IIb s/d IId)
c. Asisten Apoteker Pelaksana Lanjutan (IIIa s/d IIIb)
d. Asisten Apoteker Penyelia. (IIIc s/d IIId)
RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI
(1) Rincian kegiatan Asisten Apoteker sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Asisten Apoteker Pelaksana Pemula :
- 1. Menyiapkan ruangan, peralatan dan bahan-bahan untuk kegiatan produksi dalam rangka Produksi Sediaan Farmasi Non Steril;
- 2. Menyiapkan bahan/alat dalam rangka Sterilisasi Sentral;
- 3. Menyimpan alat–alat dan mendistribusikannya dalam rangka Sterilisasi Sentral;
- 4. Mendistribusikan perbekalan farmasi dalam rangka Pendistribusian Perbekalan Farmasi.
b. Asisten Apoteker Pelaksana :
- 1. Mengumpulkan bahan-bahan atau data-data dari berbagai sumber/acuan dalam rangka Penyiapan Rencana Kegiatan Kefarmasian;
- 2. Mengumpulkan data-data dalam rangka Perencanaan Perbekalan Farmasi;
- 3. Menimbang dan atau mengukur bahan baku dalam rangka Produksi Sediaan Farmasi Non Steril;
- 4. Menyiapkan ruangan, perlatan dan bahan-bahan untuk kegiatan produksi dalam rangka Produksi Sediaan Farmasi Steril;
- 5. Mengemas alat-alat dalam rangka Sterilisasi Sentral;
- 6. Menerima dan memeriksa perbekalan farmasi dalam rangka Penerimaan Perbekalan Farmasi;
- 7. Menyimpan perbekalan farmasi dalam rangka Penyimpanan Perbekalan Farmasi;
- 8. Menerima dan menyeleksi persyaratan administrasi resep serta menghitung harga obatnya dalam rangka Dispensing Resep Individual.
c. Asisten Apoteker Pelaksana Lanjutan :
- 1. Memilah-milah, mengelompokkan dan mengompilasi data-data dalam rangka Penyiapan Rencana Kegiatan Kefarmasian;
- 2. Merekapitulasi data-data dalam rangka Pemilihan Perbekalan Farmasi;
- 3. Merekapitulasi data-data dalam rangka Perencanaan Perbekalan Farmasi;
- 4. Menyiapkan daftar usulan perbekalan farmasi dalam rangka Pengadaan Perbekalan Farmasi Melalui Jalur Pembelian;
- 5. Menyiapkan daftar usulan perbekalan farmasi yang merupakan program pemerintah dalam rangka Pengadaan Perbekalan Farmasi Melalui Jalur Non Pembelian;
- 6. Mengemas obat dan memberi etiket dalam rangka Produksi Sediaan Farmasi Non Steril;
- 7. Menimbang dan atau mengukur bahan baku dalam rangka Produksi Sediaan Farmasi Steril;
- 8. Menyiapkan obat dan membuat etiket dalam rangka Dispensing Resep Individual;
- 9. Menyiapkan kebutuhan obat untuk tiap kali pemakaian dalam rangka Dispensing Dosis Unit;
- 10. Menyiapkan komponen Sediaan Nutrisi Parenteral Total dalam rangka Sediaan Nutrisi Parenteral Total;
- 11. Membuang limbah obat dalam rangka Sediaan Sitostatika;
- 12. Menyusun laporan kegiatan farmasi klinik dalam rangka Penyusunan Laporan Kegiatan Farmasi Klinik.
d. Asisten Apoteker Penyelia:
- 1. Mengemas obat dan memberi etiket dalam rangka Produksi Sediaan Farmasi Steril;
- 2. Melaksanakan penghapusan dalam rangka Penghapusan Perbekalan Farmasi;
- 3. Menyusun laporan kegiatan pengelolaan perbekalan farmasi ;
- 4. Membuat rincian pemakaian obat dan biayanya dalam rangka Dispensing Dosis Unit;
- 5. Menyiapkan sediaan intra vena dalam rangka Sediaan Intravena;
- 6. Menyiapkan sediaan sitostatika dalam rangka Sediaan Sitostatika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar