Uraian kegiatan tugas jabatan fungsional Perawat kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Perawat Terampil, meliputi:
1. melakukan pengkajian keperawatan dasar pada individu
2. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan
3. melaksanakan edukasi tentang perilaku hidup bersih dan sehat dalam rangka melakukan upaya promotif
4. memfasilitasi penggunaan alat-alat pengamanan/ pelindung fisik pada pasien untuk mencegah risiko cedera pada individu dalam rangka upaya preventif
5. memberikan oksigenasi sederhana
6. memberikan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/ bencana/ kritikal
7. memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman serta bebas risiko penularan infeksi
8. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana pada area medikal bedah
9. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area anak
10. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area maternitas
11. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area komunitas
12. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area jiwa
13. melakukan tindakan terapi komplementer/ holistik
14. melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/post operasi
15. memberikan perawatan pada pasien dalam rangka melakukan perawatan paliatif
16. memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/berduka/ menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan
17. melakukan perawatan luka
18. melakukan dokumentasi tindakan keperawatan
Download Permenpan-RB No 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat
Perawat Terampil >>> Perawat Mahir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar