d. Perawat Ahli Utama, meliputi:
1. menyusun rencana tindakan keperawatan pada masyarakat (merumuskan, menetapkan tindakan);
2. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;
3. melakukan implementasi keperawatan pada keluarga/kelompok khusus sebagai sistem
dengan pendekatan tiga level pencegahan;
4. melakukan implementasi keperawatan pada tingkat komunitas yang sehat/berisiko/sakit
dengan pendekatan tiga level pencegahan;
5. melakukan implementasi keperawatan pada tingkat komunitas pada tahap pra/ saat/pasca
terjadinya bencana (disaster nursing);
6. melakukan implementasi keperawatan sebagai anggota tim pembentukan kecamatan sehat;
7. melakukan diseminasi tentang masalah kesehatan dalam upaya promotif pada masyarakat;
8. melakukan follow up keperawatan pada keluarga dengan risiko tinggi;
9. melaksanakan surveillance pada masyarakat
10. melakukan terapi bermain pada anak
11. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas/ anak/ komunitas/
medikal bedah;
12. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa;
13. melakukan perawatan luka;
14. melakukan program manajemen risiko;
15. melaksanakan audit keperawatan;
16. melakukan pendokumentasian tindakan keperawatan;
17. memfasilitasi/pembinaan kelompok masyarakat pada pemulihan pasca bencana;
18. melakukan pembinaan etik dan disiplin perawat;
19. melakukan implementasi keperawatan melalui pemberian pelatihan/konsultasi pada perawat
baru dan/atau nakes lain;
20. melakukan kredensialing perawat;
21. melakukan preseptor dan mentorship dalam fungsi ketenagaan perawat;
22. merekomendasikan kewenangan klinis atau pemulihan kewenangan klinis perawat;
23. menyusun daftar rincian kewenangan klinis perawat sesuai peran dan area praktik
keperawatan;
24. merekomendasikan penghargaan atau sanksi pelanggaran disiplin atau etika bagi perawat;
25. merekomendasikan perencanaan pengembangan profesional berkelanjutan tenaga keperawatan.
Download Permenpan-RB No 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat
Perawat Ahli Madya <<< Perawat Ahli Utama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar