Rabu, 12 Juli 2023

Perawat dan angka kreditnya (Perawat Ahli Madya)

 c.  Perawat Ahli Madya, meliputi:

1. melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada kelompok;

2. melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada masyarakat;

3. melakukan komunikasi dengan klien yang mengalami hambatan komunikasi;

4. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;

5. merumuskan diagnosis keperawatan aktual/risiko / potencial / wellness kelompok;

6. menyusun rencana tindakan keperawatan pada kelompok (merumuskan, menetapkan tindakan);

7. melakukan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/bencana/kritikal;

8. melakukan tindakan terapi komplementer/ holistik;

9. melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap

pre/intra/post operasi; 

10. memberikan perawatan pada pasien dalam rangka perawatan paliatif; 

11. memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/berduka/menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan; 

12. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi; 

13. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi; 

14. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi; 

15. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur; 

16. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri; 

17. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh; 

18. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks pada area medikal bedah; 

19. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area anak; 

20. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas; 

21. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area komunitas; 

22. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa; 

23. melakukan pemantauan atau penilaian kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan

spesifik sesuai kasus dan kondisi pasien; 

24. melakukan perawatan luka;

25. melakukan konsultasi keperawatan dan kolaborasi dengan dokter;

26. memfasilitasi dan memberikan dukungan pada keluarga dalam meningkatkan kesehatan

keluarga; 

27. melakukan diseminasi informasi kesehatan pada kelompok; 

28. melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada masyarakat; 

29. melakukan pendokumentasian tindakan keperawatan; 

30. menyusun rencana strategis bidang keperawatan; 

31. menyusun rencana program tahunan unit ruang rawat; 

32. melakukan pengorganisasian pelayanan keperawatan antar shift/unit/fasilitas

kesehatan; 

33. melakukan upaya peningkatan kepatuhan kewaspadaan standar pada pasien/petugas/pengunjung sebagai upaya pencegahan infeksi; 

34. membentuk dan mempertahankan keberadaan kelompok masyarakat pemerhati masalah

kesehatan dalam upaya promotif pada masyarakat; 

35. melaksanakan advokasi program pengendalian faktor risiko dalam upaya preventif pada

masyarakat; 

36. melaksanakan manajemen Infection Control Risk Assesment (ICRA) sebagai upaya pengawasan risiko infeksi; 

37. melakukan pembinaan kelompok risiko tinggi dalam upaya preventif pada kelompok; 

38. memberikan rekomendasi terhadap kompetensi perawat dalam proses rekruitmen dan seleksi

perawat; 

39. melaksanakan evidence-based practice dalam kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan

pelayanan keperawatan; 

40. melakukan kredensialing perawat;

41. melakukan preseptor dan mentorship dalam fungsi ketenagaan perawat;

42. melakukan pengawasan/pengendalian/monev terhadap program mutu klinik pelayanan

keperawatan; dan 

43. melaksanakan supervisi pelayanan keperawatan dan program dalam kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan keperawatan; dan 


Download Permenpan-RB No 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat

Mediafire

Google Drive


Perawat Ahli Muda   <<<   Perawat Ahli Madya   >>>   Perawat Ahli Utama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) RAPAT MUTU

 KERANGKA ACUAN  KERJA  (KAK) RAPAT MUTU UPT PUSKESMAS ABCDE  TAHUN  2023 A. Pendahuluan Dalam upaya peningkatan mutu perlu dilakukan pembah...