c. Perawat Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada kelompok;
2. melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada masyarakat;
3. melakukan komunikasi dengan klien yang mengalami hambatan komunikasi;
4. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;
5. merumuskan diagnosis keperawatan aktual/risiko / potencial / wellness kelompok;
6. menyusun rencana tindakan keperawatan pada kelompok (merumuskan, menetapkan tindakan);
7. melakukan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/bencana/kritikal;
8. melakukan tindakan terapi komplementer/ holistik;
9. melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap
pre/intra/post operasi;
10. memberikan perawatan pada pasien dalam rangka perawatan paliatif;
11. memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/berduka/menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan;
12. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi;
13. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi;
14. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi;
15. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur;
16. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri;
17. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;
18. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks pada area medikal bedah;
19. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area anak;
20. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas;
21. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area komunitas;
22. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa;
23. melakukan pemantauan atau penilaian kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan
spesifik sesuai kasus dan kondisi pasien;
24. melakukan perawatan luka;
25. melakukan konsultasi keperawatan dan kolaborasi dengan dokter;
26. memfasilitasi dan memberikan dukungan pada keluarga dalam meningkatkan kesehatan
keluarga;
27. melakukan diseminasi informasi kesehatan pada kelompok;
28. melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada masyarakat;
29. melakukan pendokumentasian tindakan keperawatan;
30. menyusun rencana strategis bidang keperawatan;
31. menyusun rencana program tahunan unit ruang rawat;
32. melakukan pengorganisasian pelayanan keperawatan antar shift/unit/fasilitas
kesehatan;
33. melakukan upaya peningkatan kepatuhan kewaspadaan standar pada pasien/petugas/pengunjung sebagai upaya pencegahan infeksi;
34. membentuk dan mempertahankan keberadaan kelompok masyarakat pemerhati masalah
kesehatan dalam upaya promotif pada masyarakat;
35. melaksanakan advokasi program pengendalian faktor risiko dalam upaya preventif pada
masyarakat;
36. melaksanakan manajemen Infection Control Risk Assesment (ICRA) sebagai upaya pengawasan risiko infeksi;
37. melakukan pembinaan kelompok risiko tinggi dalam upaya preventif pada kelompok;
38. memberikan rekomendasi terhadap kompetensi perawat dalam proses rekruitmen dan seleksi
perawat;
39. melaksanakan evidence-based practice dalam kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan
pelayanan keperawatan;
40. melakukan kredensialing perawat;
41. melakukan preseptor dan mentorship dalam fungsi ketenagaan perawat;
42. melakukan pengawasan/pengendalian/monev terhadap program mutu klinik pelayanan
keperawatan; dan
43. melaksanakan supervisi pelayanan keperawatan dan program dalam kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan keperawatan; dan
Download Permenpan-RB No 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat
Perawat Ahli Muda <<< Perawat Ahli Madya >>> Perawat Ahli Utama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar