Rincian kegiatan Apoteker sesuai dengan jenjang jabatan, adalah sebagai berikut:
1. Menelaah atau mengkaji data-data dalam rangka Penyiapan Rencana Kegiatan Kefarmasian
2. Membuat rencana kegiatan dalam rangka Penyiapan Rencana Kegiatan Kefarmasian
3. Menentukan jenis perbekalan farmasi dalam rangka Pemilihan Perbekalan Farmasi
4. Menilai mutu dalam rangka Pemilihan Pemasok Perbekalan Farmasi
5. Menyusun rencana kebutuhan dalam rangka Perencanaan Perbekalan Farmasi
6. Membuat surat pesanan dalam rangka Pembelian Perbekalan Farmasi
7. Mengembalikan perbekalan farmasi yang tidak sesuai dengan persyaratan / spesifikasi dalam rangka Pengadaan Perbekalan Farmasi Melalui Jalur Pembelian
8. Mengajukan usulan obat program dalam rangka Pengadaan Perbekalan Farmasi Melalui Jalur Non Pembelian
9. Mengembalikan perbekalan farmasi yang tidak sesuai dengan persyaratan / spesifikasi dalam rangka Pengadaan Perbekalan Farmasi Melalui Jalur Non Pembelian
10. Menganalisis/mengkaji bahan baku dan metode pembuatan dalam rangka Menetapkan Master Formula Sediaan Farmasi
11. Merencanakan kegiatan dan kebutuhan bahan baku dalam rangka Produksi Sediaan Farmasi Non Steril
12. Mengolah bahan-bahan dalam rangka Produksi Sediaan Farmasi Non Steril
13. Merencanakan kegiatan sterilisasi dan kebutuhan bahan- bahan dalam rangka Sterilisasi Sentral
14. Uji sterilisasi dalam rangka Sterilisasi Sentral
15. Uji mutu secara organoleptis dalam rangka Uji Mutu Bahan Baku
16. Uji mutu secara organoleptis dalam rangka Uji Mutu Sediaan Obat Jadi
17. Uji mutu dalam proses produksi secara organoleptis dalam rangka Uji Mutu Sediaan Obat Jadi
18. Memeriksa perbekalan farmasi dalam rangka Penerimaan Perbekalan Farmasi
19. Mengelompokkan perbekalan farmasi dalam rangka Penyimpanan Perbekalan Farmasi
20. Mengkaji permintaan perbekalan farmasi dalam rangka Pendistribusian Perbekalan Farmasi
21. Membuat jadwal penghapusan dalam rangka Penghapusan Perbekalan Farmasi
22. Penyusunan laporan kegiatan pengelolaan perbekalan farmasi
23. Mengkaji resep dalam rangka Dispensing
24. Memeriksa obat dalam rangka Dosis Unit
25. Menghitung kebutuhan komponen dalam rangka Sediaan Nutrisi Parenteral Total
26. Mengemas sediaan nutrisi parenteral total dalam rangka Sediaan Nutrisi Parenteral Total
27. Mengemas obat dalam rangka Sediaan Sitostatika
28. Visite ke ruang rawat
29. Pelayanan informasi obat (PIO)
30. Konseling obat
31. Konsultasi dengan dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya
32. Mengumpulkan dan menganalisa data dalam rangka Evaluasi Penggunaan Obat
33. Mendokumentasikan hasil evaluasi dalam rangka Evaluasi Penggunaan Obat
34. Menelusuri catatan medik dalam rangka Pemantauan Penggunaan Obat
35. Pelayanan jarak jauh (Remote Services)
36. Pelayanan di tempat tinggal (Home Care)
37. Ambulatory services
38. Swamedikasi
39. Pelayanan paliatif.
PermenpanRB Nomor: PER/ 07 /M.PAN/ 4 /2008 tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya
a. Apoteker Pertama
b. Apoteker Muda
c. Apoteker Madya
d. Apoteker Utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar