Jumat, 14 Juli 2023

Jabatan Fungsional Apoteker dan angka kreditnya

PermenpanRB Nomor: PER/ 07 /M.PAN/ 4 /2008 tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya

Apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada unit pelayanan kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Tugas pokok Apoteker adalah melaksanakan pekerjaan kefarmasian yang meliputi penyiapan rencana kerja kefarmasian, pengelolaan perbekalan farmasi, pelayanan farmasi klinik, dan pelayanan farmasi khusus.

Pendidikan Apoteker meliputi :

a. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah / gelar

b. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kefarmasian dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat dan

c. Pendidikan dan pelatihan (Diklat) prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat.

Pekerjaan kefarmasian, meliputi :

1.  Penyiapan rencana kerja kefarmasian

2.  Pengelolaan perbekalan farmasi

3.  Pelayanan farmasi klinik dan

4.  Pelayanan farmasi khusus.


Rincian  kegiatan  Apoteker  sesuai  dengan  jenjang  jabatan, adalah sebagai berikut:


Apoteker Pertama, yaitu:

1.  Membuat   kerangka   acuan   dalam   rangka   Penyiapan Rencana Kegiatan Kefarmasian

2.  Mengklasifikasi    perbekalan    farmasi    dalam    rangka Pemilihan  Perbekalan Farmasi

3.  Inventarisasi pemasok perbekalan farmasi dalam rangka Pemilihan Perbekalan Farmasi

4.  Mengolah data dalam rangka Perencanaan Perbekalan Farmasi

5.  Mengawasi kegiatan dalam rangka Sterilisasi Sentral

6.  Menyusun      perbekalan      farmasi      dalam      rangka Penyimpanan Perbekalan Farmasi

7.  Merekapitulasi  daftar  usulan  perbekalan  farmasi  dalam rangka Penghapusan Perbekalan Farmasi

8.  Meracik obat resep individual dalam rangka Dispensing

9.  Visit ke ruang rawat

10. Pelayanan informasi obat (PIO)

11. Konseling obat

12. Konsultasi dengan dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya

13. Mendokumentasikan      dalam      rangka      Pemantauan Penggunaan Obat

14. Pelayanan jarak jauh (Remote Service)

15. Pelayanan di tempat tinggal (Home care)

16. Ambulatory services

17. Swamedikasi

18. Pelayanan paliatif. 

Download PermenpanRB Nomor: PER/ 07 /M.PAN/ 4 /2008 tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya



a.  Apoteker Pertama

b.  Apoteker Muda

c.  Apoteker Madya

d.  Apoteker Utama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) RAPAT MUTU

 KERANGKA ACUAN  KERJA  (KAK) RAPAT MUTU UPT PUSKESMAS ABCDE  TAHUN  2023 A. Pendahuluan Dalam upaya peningkatan mutu perlu dilakukan pembah...