PermenpanRB Nomor: PER/ 07 /M.PAN/ 4 /2008 tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya
Apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada unit pelayanan kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Tugas pokok Apoteker adalah melaksanakan pekerjaan kefarmasian yang meliputi penyiapan rencana kerja kefarmasian, pengelolaan perbekalan farmasi, pelayanan farmasi klinik, dan pelayanan farmasi khusus.
Pendidikan Apoteker meliputi :
a. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah / gelar
b. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kefarmasian dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat dan
c. Pendidikan dan pelatihan (Diklat) prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat.
Pekerjaan kefarmasian, meliputi :
1. Penyiapan rencana kerja kefarmasian
2. Pengelolaan perbekalan farmasi
3. Pelayanan farmasi klinik dan
4. Pelayanan farmasi khusus.
Rincian kegiatan Apoteker sesuai dengan jenjang jabatan, adalah sebagai berikut:
Apoteker Pertama, yaitu:
1. Membuat kerangka acuan dalam rangka Penyiapan Rencana Kegiatan Kefarmasian
2. Mengklasifikasi perbekalan farmasi dalam rangka Pemilihan Perbekalan Farmasi
3. Inventarisasi pemasok perbekalan farmasi dalam rangka Pemilihan Perbekalan Farmasi
4. Mengolah data dalam rangka Perencanaan Perbekalan Farmasi
5. Mengawasi kegiatan dalam rangka Sterilisasi Sentral
6. Menyusun perbekalan farmasi dalam rangka Penyimpanan Perbekalan Farmasi
7. Merekapitulasi daftar usulan perbekalan farmasi dalam rangka Penghapusan Perbekalan Farmasi
8. Meracik obat resep individual dalam rangka Dispensing
9. Visit ke ruang rawat
10. Pelayanan informasi obat (PIO)
11. Konseling obat
12. Konsultasi dengan dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya
13. Mendokumentasikan dalam rangka Pemantauan Penggunaan Obat
14. Pelayanan jarak jauh (Remote Service)
15. Pelayanan di tempat tinggal (Home care)
16. Ambulatory services
17. Swamedikasi
18. Pelayanan paliatif.
Download PermenpanRB Nomor: PER/ 07 /M.PAN/ 4 /2008 tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya
a. Apoteker Pertama
b. Apoteker Muda
c. Apoteker Madya
d. Apoteker Utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar