Rincian kegiatan Apoteker sesuai dengan jenjang jabatan, adalah sebagai berikut:
Apoteker Madya
1. Menyajikan rencana kegiatan dalam rangka Penyiapan Rencana Kegiatan Kefarmasian;
2. Menyajikan rancangan dalam rangka Perencanaan Perbekalan Farmasi;
3. Menganalisis usulan pembelian dalam rangka Pengadaan Perbekalan Farmasi Melalui Jalur Pembelian;
4. Menilai barang droping/sumbangan dalam rangka Pengadaan Perbekalan Farmasi Melalui Jalur Non Pembelian;
5. Uji coba formula dalam rangka Menetapkan Formula Induk (Master Formula) Sediaan Farmasi;
6. Menganalisis/mengkaji bahan baku dan teknik pembuatan dalam rangka Produksi Sediaan Farmasi Non Steril;
7. Memeriksa label/penandaan dalam rangka Produksi Sediaan Farmasi Non Steril;
8. Merencanakan kegiatan produksi dan kebutuhan bahan- bahan dalam rangka Produksi Sediaan Steril;
9. Mengolah bahan baku dalam rangka Produksi Sediaan Steril;
10. Uji kualitatif bahan baku dalam rangka Uji Mutu Bahan Baku;
11. Uji kuantitatif bahan baku dalam rangka Uji Mutu Bahan Baku;
12. Uji kualitatif obat jadi dalam rangka Uji Mutu Sediaan Obat Jadi;
13. Uji kuantitatif obat jadi dalam rangka Uji Mutu Sediaan Obat Jadi;
14. Membuat rekomendasi uji mutu;
15. Memeriksa catatan atau bukti perbekalan farmasi dalam rangka Penyimpanan Perbekalan Farmasi;
16. Menganalisis daftar usulan perbekalan farmasi dalam rangka Penghapusan Perbekalan Farmasi;
17. Evaluasi kegiatan pengelolaan perbekalan farmasi;
18. Memeriksa perbekalan farmasi dalam rangka Dispensing Resep Individual;
19. Menyerahkan perbekalan farmasi dalam rangka Dispensing Resep Individual;
20. Menyerahkan obat dalam rangka Dispensing Dosis Unit;
21. Merekapitulasi rincian pemakaian obat dan biayanya dalam rangka Dispensing Dosis Unit;
22. Meracik/mencampur komponen-komponen dalam rangka Sediaan Nutrisi Parenteral Total;
23. Membaca jadwal pemberian dan menghitung jumlah pelarutnya dalam rangka Sediaan Intravena;
24. Mengemas obat dalam rangka Sediaan Intravena;
25. Membaca protokol kemoterapi dalam rangka Sediaan Sitostatika;
26. Menghitung dosis sediaan farmasi dalam rangka Sediaan Sitostatika;
27. Mengawasi proses pembuangan limbah dalam rangka Sediaan Sitostatika;
28. Visit ke ruang rawat;
29. Pelayanan informasi obat (PIO);
30. Konseling obat;
31. Konsultasi dengan dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya;
32. Mengidentifikasi skala prioritas dan menyusun indikator/kriteria dalam rangka Evaluasi Penggunaan Obat;
33. Merekomendasikan rencana intervensi dalam rangka Evaluasi Penggunaan Obat;
34. Menganalisis, menyimpulkan dan merekomendasikan upaya intervensi dalam rangka Pemantauan Penggunaan Obat;
35. Mengklarifikasi laporan efek samping obat dalam rangka Monitoring Efek Samping Obat (MESO);
36. Menganalisis mekanisme kerja, memantau dan merekomendasikan upaya intervensi dalam rangka Monitoring Efek Samping Obat (MESO);
37. Memeriksa kadar obat dalam rangka Pemantauan Kadar Obat dalam Darah;
38. Menidentifikasi skala prioritas dalam rangka Menganalisis Efektifitas-Biaya;
39. Mengumpulkan, mengolah dan membandingkan data- data dalam rangka Menganalisis Efektifitas-Biaya;
40. Menyusun laporan kegiatan farmasi klinik;
41. Pelayanan jarak jauh (Remote Services);
42. Pelayanan di tempat tinggal (Home Care);
43. Ambulatory services;
44. Swamedikasi; dan
45. Pelayanan paliatif.
Download PermenpanRB Nomor: PER/ 07 /M.PAN/ 4 /2008 tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya
a. Apoteker Pertama
b. Apoteker Muda
c. Apoteker Madya
d. Apoteker Utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar