Sabtu, 15 Juli 2023

Apoteker Madya dan angka kreditnya

Rincian  kegiatan  Apoteker  sesuai  dengan  jenjang  jabatan, adalah sebagai berikut:


Apoteker Madya

1.  Menyajikan  rencana  kegiatan  dalam  rangka  Penyiapan Rencana Kegiatan Kefarmasian;

2.  Menyajikan   rancangan   dalam   rangka   Perencanaan Perbekalan Farmasi;

3.  Menganalisis usulan pembelian dalam rangka Pengadaan Perbekalan Farmasi Melalui Jalur Pembelian;

4. Menilai  barang  droping/sumbangan  dalam  rangka Pengadaan Perbekalan  Farmasi   Melalui Jalur Non Pembelian;

5.  Uji  coba  formula  dalam  rangka  Menetapkan  Formula Induk (Master Formula) Sediaan Farmasi;

6.  Menganalisis/mengkaji bahan baku dan teknik pembuatan dalam rangka Produksi  Sediaan Farmasi Non Steril;

7.  Memeriksa   label/penandaan   dalam   rangka   Produksi Sediaan Farmasi Non Steril;

8.  Merencanakan kegiatan produksi dan kebutuhan bahan- bahan dalam rangka  Produksi Sediaan Steril;

9.  Mengolah bahan baku dalam rangka Produksi Sediaan Steril;

10. Uji kualitatif bahan baku dalam rangka Uji Mutu Bahan Baku;

11. Uji kuantitatif bahan baku dalam rangka Uji Mutu Bahan Baku;

12. Uji kualitatif obat jadi dalam rangka Uji Mutu Sediaan Obat Jadi;

13. Uji kuantitatif obat jadi dalam rangka Uji Mutu Sediaan Obat Jadi;

14. Membuat rekomendasi uji mutu;

15. Memeriksa catatan atau bukti perbekalan farmasi dalam rangka Penyimpanan  Perbekalan Farmasi;

16. Menganalisis  daftar  usulan  perbekalan  farmasi  dalam rangka Penghapusan  Perbekalan Farmasi;

17. Evaluasi kegiatan pengelolaan perbekalan farmasi;

18. Memeriksa perbekalan farmasi dalam rangka Dispensing Resep Individual;

19. Menyerahkan     perbekalan     farmasi     dalam     rangka Dispensing Resep Individual;

20. Menyerahkan obat dalam rangka Dispensing Dosis Unit;

21. Merekapitulasi  rincian  pemakaian  obat  dan  biayanya dalam rangka  Dispensing Dosis Unit;

22. Meracik/mencampur komponen-komponen dalam rangka Sediaan Nutrisi Parenteral Total;

23. Membaca  jadwal  pemberian  dan  menghitung  jumlah pelarutnya dalam rangka  Sediaan Intravena;

24. Mengemas obat dalam rangka Sediaan Intravena;

25. Membaca  protokol  kemoterapi  dalam  rangka  Sediaan Sitostatika;

26. Menghitung dosis sediaan farmasi dalam rangka Sediaan Sitostatika;

27. Mengawasi  proses  pembuangan  limbah  dalam  rangka Sediaan Sitostatika;

28. Visit ke ruang rawat;

29. Pelayanan informasi obat (PIO);

30. Konseling obat;

31. Konsultasi dengan dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya;

32. Mengidentifikasi     skala     prioritas     dan     menyusun indikator/kriteria   dalam    rangka   Evaluasi   Penggunaan Obat;

33. Merekomendasikan   rencana   intervensi   dalam   rangka Evaluasi Penggunaan Obat;

34. Menganalisis,   menyimpulkan   dan   merekomendasikan upaya intervensi dalam  rangka Pemantauan Penggunaan Obat;

35. Mengklarifikasi laporan efek samping obat dalam rangka Monitoring Efek Samping Obat (MESO);

36. Menganalisis     mekanisme     kerja,     memantau     dan merekomendasikan upaya   intervensi   dalam   rangka Monitoring Efek Samping Obat (MESO);

37. Memeriksa kadar obat dalam rangka Pemantauan Kadar Obat dalam Darah;

38. Menidentifikasi skala prioritas dalam rangka Menganalisis Efektifitas-Biaya;

39. Mengumpulkan,  mengolah  dan  membandingkan  data- data  dalam rangka  Menganalisis Efektifitas-Biaya;

40. Menyusun laporan kegiatan farmasi klinik;

41. Pelayanan jarak jauh (Remote Services);

42. Pelayanan di tempat tinggal (Home Care);

43. Ambulatory services;

44. Swamedikasi; dan

45. Pelayanan paliatif.


Download PermenpanRB Nomor: PER/ 07 /M.PAN/ 4 /2008 tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya


a.  Apoteker Pertama

b.  Apoteker Muda

c.  Apoteker Madya

d.  Apoteker Utama.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) RAPAT MUTU

 KERANGKA ACUAN  KERJA  (KAK) RAPAT MUTU UPT PUSKESMAS ABCDE  TAHUN  2023 A. Pendahuluan Dalam upaya peningkatan mutu perlu dilakukan pembah...