PANDUAN
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Berdasarkan pasal 12 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, dinyatakan bahwa untuk
mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, bertanggung jawab, jujur dan adil
melalui pembinaan yang dilaksanakan
berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja. Selanjutnya pasal 20 dinyatakan
bahwa untuk
menjamin obyektifitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja.
2. Melaksanakan amanat pasal 12 dan pasal 20 tersebut, Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja individu Pegawai Negeri Sipil, yang dapat memberi petunjuk bagi
manajemen dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan
kinerja organisasi. Hasil penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan pengelolaan karier Pegawai Negeri Sipil, yang berkaitan dengan :
a. Bidang Pekerjaan.
Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan
sebagai dasar pertimbangan dalam kebijakan perencanaan kuantitas dan
kualitas sumber daya manusia Pegawai Negeri Sipil, serta kegiatan perancangan pekerjaan
Pegawai Negeri Sipil dalam organisasi (job design).
b. Bidang Pengangkatan dan Penempatan.
Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam proses rekrutmen,
seleksi dan penempatan Pegawai Negeri Sipil
dalam jabatan, sesuai dengan kompetensi
dan prestasi
kerjanya.
c. Bidang Pengembangan.
Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan pengembangan karier dan
pengembangan kemampuan serta
keterampilan Pegawai Negeri Sipil yang berkaitan dengan pola karier dan program diklat organisasi.
d. Bidang Penghargaan.
Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan
sebagai dasar pertimbangan pemberian penghargaan dengan berbasis prestasi kerja seperti
kenaikan
pangkat,
kenaikan gaji atau tunjangan prestasi kerja, promosi atau kompensasi lainnya (performance related pay).
e. Bidang Disiplin.
Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan
sebagai dasar pertimbangan disiplin.
3. Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri
Sipil secara sistemik
penekanannya
pada pengukuran tingkat capaian Sasaran Kerja Pegawai atau tingkat capaian
hasil kerja (output) yang telah
direncanakan
dan disepakati
antara
Pejabat Penilai dengan Pegawai Negeri Sipil yang dinilai sebagai kontrak prestasi kerja.
4. Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil secara strategis diarahkan sebagai pengendalian
perilaku
kerja produktif
yang disyaratkan
untuk
mencapai hasil kerja yang disepakati dan
bukan penilaian atas kepribadian seseorang Pegawai Negeri Sipil. Unsur perilaku kerja yang
mempengaruhi prestasi kerja yang dievaluasi memang relevan dan
secara signifikan berhubungan dengan pelaksanaan tugas pekerjaan dalam jenjang jabatan setiap
individu Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.
5. Untuk mencapai obyektifitas penilaian prestasi kerja
Pegawai Negeri Sipil, diperlukan parameter penilaian sebagai ukuran dan
standar penilaian hasil kerja yang nyata
dan terukur dari tingkat capaian Sasaran Kerja Pegawai. Oleh karena itu
penilaian prestasi kerja secara sistemik menggabungkan antara penetapan Sasaran Kerja Pegawai dengan penilaian proses pelaksanaan pekerjaan yang
tercermin dalam perilaku kerja produktif, hasilnya direkomendasikan untuk dasar
pertimbangan tindakan pembinaan dan pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.
B. TUJUAN
Panduan penyusunan dan penilaian Sasaran Kerja Pegawai ini bertujuan :
1...2...3...4...5
8 Casino & Hotel Las Vegas - Mapyro
BalasHapusFind 충청남도 출장샵 the BEST and NEWEST CASINO & HOTEL 천안 출장안마 locations in Las 서울특별 출장마사지 Vegas, NV. Find 나주 출장마사지 your next 의왕 출장안마 Vegas hotel stay & save with Mapyro.