Selasa, 29 April 2025

SOP Penanganan Pengaduan

Penanganan Pengaduan adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, pelaporan, tindak lanjut dan pengarsipan.

Tujuan Pembuatan SOP  Penanganan Pengaduan adalah Sebagai acuan penerapan langkah – langkah petugas untuk Penanganan Pengaduan

Referensi:

1. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayan Publik

3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 5 tahun 2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat bagi Instansi Pemerintah

4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 62 tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional


Adapun Langkah-  langkah ny adalah sebagai berikut

1. Penerimaan Pengaduan dari media pengaduan :

a. Kotak saran, 

b. Telpon/email, 

c. Secara langsung kepada petugas

2. Pembahasan pengaduan oleh Tim Penangganan Pengaduan

3. Memberikan respon time penanganan pengaduan :

a. Sifat segera 1 x24 jam 

b. Sifat biasa 3 x24 jam 

4. Penyampaian umpan balik melalui :

a. Papan pengumuman 

b. Telepon atau email 

c. Secara langsung 

5. Penanganan Pengaduan Selesai

Download SOP Penanganan Pengaduan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wikipedia

Hasil penelusuran