Informed consent adalah informasi yang diberikan oleh tenaga medis, kepada pasien mengenai tindakan medis yang akan dilakukan terhadap pasien. Hal ini penting untuk dilakukan agar supaya pasien mengetahui manfaat dan risiko dari tindakan medis yang akan diterimanya.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI no. 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar