Senin, 27 November 2023

Uraian kegiatan jabatan fungsional Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Keahlian

Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keahlian sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:


a. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama, meliputi:

1. menyusun rencana kerja kegiatan bulanan;

2. menyusun rencana kerja kegiatan triwulanan;

3. menyusun rencana kerja kegiatan tahunan;

4. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data masalah kesehatan sebagai bahan advokasi kesehatan;

5. mengkompilasi data potensi dan masalah kesehatan masyarakat untuk pemberdayaan masyarakat;

6. menyusun materi bahan pendukung pembentukan forum/kelompok kerja operasional/pengorganisasian masyarakat bidang kesehatan;

7. melakukan peningkatan kapasitas pengelola pemberdayaan masyarakat/kader dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku;

8. melakukan kunjungan rumah dalam rangka identifikasi dan intervensi masalah kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku;

9. mengkompilasi data kelompok potensial masyarakat dan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM);

10. melakukan pendampingan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM) dalam pelaksanaan gerakan masyarakat; dan

11. melaksanakan komunikasi kesehatan melalui saluran media sosial dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku;


b. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda, meliputi:

1. melakukan pengolahan data informasi kesehatan;

2. menyusun rencana kerja kegiatan bulanan;

3. menyusun rencana kerja kegiatan triwulanan;

4. menyusun rencana kerja kegiatan tahunan;

5. melaksanakan analisis data advokasi kesehatan;

6. melakukan analisis data potensi dan masalah kesehatan masyarakat;

7. menyusun rencana intervensi pemberdayaan masyarakat dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku;

8. melakukan  pendampingan  teknis forum/kelompok kerja operasional/ pengorganisasian masyarakat bidang kesehatan;

9. melakukan pemantauan forum/kelompok kerja operasional/pengorganisasian masyarakat bidang kesehatan;

10. melakukan pendampingan kepada masyarakat dalam mengidentifikasi masalah kesehatan dan potensi wilayah;

11. melakukan pendampingan dalam proses musyawarah masyarakat dalam bidang kesehatan;

12. melakukan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat hasil musyawarah masyarakat bidang kesehatan;

13. menyusun rencana kerja pembinaan kelompok masyarakat dan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM);

14. melakukan pemantauan kegiatan pembinaan kelompok potensial masyarakat dan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM);

15. mengidentifikasi calon mitra potensial;

16. menyusun dokumentasi laporan kegiatan kerjasama bidang kesehatan;

17. mengembangkan pesan dan materi promosi kesehatan untuk media visual;

18. mengembangkan pesan dan materi promosi kesehatan untuk media audio;

19. mengembangkan pesan dan materi promosi kesehatan untuk media sosial;

20. mendesain media promosi kesehatan melalui saluran media visual;

21. mendesain media promosi kesatan melalui saluran media audio;

22. mendesain media promosi kesehatan melalui saluran media sosial;

23. melakukan uji coba media promosi kesehatan;

24. melakukan komunikasi kesehatan melalui saluran media visual;

25. melakukan komunikasi kesehatan melalui saluran media audio;

26. melakukan komunikasi kesehatan melalui saluran media audio visual;

27. melakukan komunikasi kesehatan melalui media pameran;

28. melakukan komunikasi kesehatan melalui media komputer/interaktif;

29. menyusun instrumen pemantauan kegiatan promosi kesehatan;

30. menyusun instrumen evaluasi kegiatan promosi kesehatan;

31. mengkompilasi data kegiatan promosi kesehatan;

32. mengkompilasi data dalam rangka pengembangan model promosi kesehatan dengan pendekatan ilmu perilaku;


c. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya, meliputi:

1. melakukan analisis data informasi kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku;

2. menyusun rencana kerja kegiatan bulanan;

3. menyusun rencana kerja kegiatan triwulanan;

4. menyusun rencana kerja kegiatan tahunan;

5. menyusun rencana kegiatan advokasi kesehatan;

6. merancang materi dan metode teknik advokasi kesehatan dalam membentuk opini publik melalui penggalangan dukungan massa melalui petisi;

7. melaksanakan pemantauan kegiatan advokasi kesehatan;

8. melakukan evaluasi forum/kelompok kerja operasional/ pengorganisasian masyarakat bidang kesehatan;

9. melakukan pendampingan masyarakat dalam membuat perencanaan partisipatif bidang kesehatan;

10. melakukan pendampingan masyarakat dalam keberlanjutan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan;

11. melakukan penilaian kegiatan pembinaan kelompok potensial masyarakat dan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM);

12. melakukan pemantauan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan;

13. melakukan evaluasi kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan;

14. menyusun gagasan kemitraan dalam bidang kesehatan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan kemitraan;

15. merancang naskah nota kesepahaman bidang kesehatan;

16. mengembangkan pesan dan materi promosi kesehatan untuk media audio visual;

17. mengembangkan pesan dan materi promosi kesehatan untuk media pameran;

18. mengembangkan pesan dan materi promosi kesehatan untuk media komputer;

19. mengembangkan pesan dan materi promosi kesehatan melalui media tradisional;

20. mendesain media promosi Kesehatan melalui saluran media audio visual;

21. mendesain media promosi kesehatan melalui saluran media pameran;

22. mendesain media promosi kesehatan melalui saluran media komputer;

23. mendesain media promosi kesehatan melalui saluran media tradisional;

24. melakukan perbaikan media promosi kesehatan berdasarkan hasil uji coba;

25. melakukan komunikasi kesehatan melalui media luar ruang;

26. melakukan komunikasi kesehatan melalui saluran media tradisional;

27. melakukan komunikasi kesehatan menggunakan mobil unit promosi kesehatan;

28. melakukan  pemantauan  pelaksanaan komunikasi kesehatan;

29. melakukan evaluasi pelaksanaan komunikasi kesehatan;

30. melakukan identifikasi dan telaah kebijakan publik berwawasan kesehatan;

31. memantau pelaksanaan pengembangan kebijakan publik berwawasan kesehatan;

32. melakukan pemantauan kegiatan promosi kesehatan;

33. melakukan analisis data kegiatan promosi kesehatan; dan

34. menganalisis data dalam rangka pengembangan model promosi kesehatan dengan pendekatan ilmu perilaku; dan


d. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Utama, meliputi:

1. melakukan pengkajian strategi promosi kesehatan dengan pendekatan ilmu perilaku dalam berbagai program kesehatan;

2. menyusun rekomendasi desain sistem pengembangan promosi kesehatan berdasarkan hasil pengkajian strategi promosi kesehatan;

3. menyusun rekomendasi kegiatan promosi kesehatan pada tingkat wilayah berdasarkan hasil evaluasi kegiatan promosi kesehatan;

4. menyusun rencana kerja kegiatan bulanan;

5. menyusun rencana kerja kegiatan triwulanan;

6. menyusun rencana kerja kegiatan tahunan;

7. menyusun rekomendasi rencana kegiatan promosi kesehatan;

8. mengembangkan pesan advokasi kesehatan;

9. merancang materi dan metode teknik advokasi kesehatan dalam membentuk opini publik melalui seminar;

10. merancang materi dan metode teknik advokasi kesehatan dalam membentuk opini publik melalui dialog interaktif;

11. merancang materi dan metode teknik advokasi kesehatan dalam membentuk opini publik melalui studi banding;

12. merancang materi dan metode teknik advokasi kesehatan dalam membentuk opini publik melalui debat;

13. merancang materi dan metode teknik advokasi kesehatan dalam membentuk opini publik melalui konferensi pers;

14. merancang materi dan metode teknik advokasi kesehatan dalam membentuk opini publik melalui pelaksanaan lobby/audiensi;

15. merancang materi dan metode teknik advokasi kesehatan dalam membentuk opini publik melalui negosiasi;

16. menyusun rekomendasi kertas posisi dalam rangka advokasi kesehatan;

17. melakukankan evaluasi kegiatan advokasi kesehatan;

18. melaksanakan diseminasi hasil advokasi kesehatan;

19. menyusun rekomendasi kesepakatan kerjasama dengan calon mitra nasional;

20. menyiapkan bahan naskah perjanjian kerja sama bidang kesehatan;

21. melakukan pemantauan pelaksanaan kerja sama dalam promosi kesehatan;

22. melakukan evaluasi kerja sama bidang kesehatan;

23. menyusun kajian formatif strategi komunikasi kesehatan;

24. menyusun rekomendasi strategi komunikasi kesehatan;

25. mengembangkan pesan dan materi kesehatan untuk media luar ruang;

26. mendesain media promosi kesehatan melalui media luar ruang;

27. menyusun rekomendasi kebijakan berwawasan kesehatan;

28. menyiapkan materi dialog kebijakan berwawasan kesehatan;

29. melakukan evaluasi pelaksanaan pengembangan kebijakan berwawasan kesehatan;

30. menyiapkan bahan diseminasi hasil evaluasi kegiatan promosi kesehatan;

31. merancang konsep pengembangan model promosi kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku;

32. melakukan perbaikan konsep pengembangan model promosi kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku;

33. melakukan uji coba konsep pengembangan model promosi kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku;

34. melakukan evaluasi pelaksanaan model promosi kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku; 

35. mempersiapkan bahan desiminasi model promosi kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku.


Download

PERMENPAN NO 70 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL TENAGA PROMOSI KESEHATANDAN ILMU PERILAKU 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) RAPAT MUTU

 KERANGKA ACUAN  KERJA  (KAK) RAPAT MUTU UPT PUSKESMAS ABCDE  TAHUN  2023 A. Pendahuluan Dalam upaya peningkatan mutu perlu dilakukan pembah...