Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keahlian sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama, meliputi:
1. menyusun rencana kerja kegiatan bulanan;
2. menyusun rencana kerja kegiatan triwulanan;
3. menyusun rencana kerja kegiatan tahunan;
4. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data masalah kesehatan sebagai bahan advokasi kesehatan;
5. mengkompilasi data potensi dan masalah kesehatan masyarakat untuk pemberdayaan masyarakat;
6. menyusun materi bahan pendukung pembentukan forum/kelompok kerja operasional/pengorganisasian masyarakat bidang kesehatan;
7. melakukan peningkatan kapasitas pengelola pemberdayaan masyarakat/kader dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku;
8. melakukan kunjungan rumah dalam rangka identifikasi dan intervensi masalah kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku;
9. mengkompilasi data kelompok potensial masyarakat dan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM);
10. melakukan pendampingan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM) dalam pelaksanaan gerakan masyarakat; dan
11. melaksanakan komunikasi kesehatan melalui saluran media sosial dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku;
b. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan pengolahan data informasi kesehatan;
2. menyusun rencana kerja kegiatan bulanan;
3. menyusun rencana kerja kegiatan triwulanan;
4. menyusun rencana kerja kegiatan tahunan;
5. melaksanakan analisis data advokasi kesehatan;
6. melakukan analisis data potensi dan masalah kesehatan masyarakat;
7. menyusun rencana intervensi pemberdayaan masyarakat dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku;
8. melakukan pendampingan teknis forum/kelompok kerja operasional/ pengorganisasian masyarakat bidang kesehatan;
9. melakukan pemantauan forum/kelompok kerja operasional/pengorganisasian masyarakat bidang kesehatan;
10. melakukan pendampingan kepada masyarakat dalam mengidentifikasi masalah kesehatan dan potensi wilayah;
11. melakukan pendampingan dalam proses musyawarah masyarakat dalam bidang kesehatan;
12. melakukan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat hasil musyawarah masyarakat bidang kesehatan;
13. menyusun rencana kerja pembinaan kelompok masyarakat dan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM);
14. melakukan pemantauan kegiatan pembinaan kelompok potensial masyarakat dan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM);
15. mengidentifikasi calon mitra potensial;
16. menyusun dokumentasi laporan kegiatan kerjasama bidang kesehatan;
17. mengembangkan pesan dan materi promosi kesehatan untuk media visual;
18. mengembangkan pesan dan materi promosi kesehatan untuk media audio;
19. mengembangkan pesan dan materi promosi kesehatan untuk media sosial;
20. mendesain media promosi kesehatan melalui saluran media visual;
21. mendesain media promosi kesatan melalui saluran media audio;
22. mendesain media promosi kesehatan melalui saluran media sosial;
23. melakukan uji coba media promosi kesehatan;
24. melakukan komunikasi kesehatan melalui saluran media visual;
25. melakukan komunikasi kesehatan melalui saluran media audio;
26. melakukan komunikasi kesehatan melalui saluran media audio visual;
27. melakukan komunikasi kesehatan melalui media pameran;
28. melakukan komunikasi kesehatan melalui media komputer/interaktif;
29. menyusun instrumen pemantauan kegiatan promosi kesehatan;
30. menyusun instrumen evaluasi kegiatan promosi kesehatan;
31. mengkompilasi data kegiatan promosi kesehatan;
32. mengkompilasi data dalam rangka pengembangan model promosi kesehatan dengan pendekatan ilmu perilaku;
c. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan analisis data informasi kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku;
2. menyusun rencana kerja kegiatan bulanan;
3. menyusun rencana kerja kegiatan triwulanan;
4. menyusun rencana kerja kegiatan tahunan;
5. menyusun rencana kegiatan advokasi kesehatan;
6. merancang materi dan metode teknik advokasi kesehatan dalam membentuk opini publik melalui penggalangan dukungan massa melalui petisi;
7. melaksanakan pemantauan kegiatan advokasi kesehatan;
8. melakukan evaluasi forum/kelompok kerja operasional/ pengorganisasian masyarakat bidang kesehatan;
9. melakukan pendampingan masyarakat dalam membuat perencanaan partisipatif bidang kesehatan;
10. melakukan pendampingan masyarakat dalam keberlanjutan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan;
11. melakukan penilaian kegiatan pembinaan kelompok potensial masyarakat dan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM);
12. melakukan pemantauan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan;
13. melakukan evaluasi kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan;
14. menyusun gagasan kemitraan dalam bidang kesehatan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan kemitraan;
15. merancang naskah nota kesepahaman bidang kesehatan;
16. mengembangkan pesan dan materi promosi kesehatan untuk media audio visual;
17. mengembangkan pesan dan materi promosi kesehatan untuk media pameran;
18. mengembangkan pesan dan materi promosi kesehatan untuk media komputer;
19. mengembangkan pesan dan materi promosi kesehatan melalui media tradisional;
20. mendesain media promosi Kesehatan melalui saluran media audio visual;
21. mendesain media promosi kesehatan melalui saluran media pameran;
22. mendesain media promosi kesehatan melalui saluran media komputer;
23. mendesain media promosi kesehatan melalui saluran media tradisional;
24. melakukan perbaikan media promosi kesehatan berdasarkan hasil uji coba;
25. melakukan komunikasi kesehatan melalui media luar ruang;
26. melakukan komunikasi kesehatan melalui saluran media tradisional;
27. melakukan komunikasi kesehatan menggunakan mobil unit promosi kesehatan;
28. melakukan pemantauan pelaksanaan komunikasi kesehatan;
29. melakukan evaluasi pelaksanaan komunikasi kesehatan;
30. melakukan identifikasi dan telaah kebijakan publik berwawasan kesehatan;
31. memantau pelaksanaan pengembangan kebijakan publik berwawasan kesehatan;
32. melakukan pemantauan kegiatan promosi kesehatan;
33. melakukan analisis data kegiatan promosi kesehatan; dan
34. menganalisis data dalam rangka pengembangan model promosi kesehatan dengan pendekatan ilmu perilaku; dan
d. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Utama, meliputi:
1. melakukan pengkajian strategi promosi kesehatan dengan pendekatan ilmu perilaku dalam berbagai program kesehatan;
2. menyusun rekomendasi desain sistem pengembangan promosi kesehatan berdasarkan hasil pengkajian strategi promosi kesehatan;
3. menyusun rekomendasi kegiatan promosi kesehatan pada tingkat wilayah berdasarkan hasil evaluasi kegiatan promosi kesehatan;
4. menyusun rencana kerja kegiatan bulanan;
5. menyusun rencana kerja kegiatan triwulanan;
6. menyusun rencana kerja kegiatan tahunan;
7. menyusun rekomendasi rencana kegiatan promosi kesehatan;
8. mengembangkan pesan advokasi kesehatan;
9. merancang materi dan metode teknik advokasi kesehatan dalam membentuk opini publik melalui seminar;
10. merancang materi dan metode teknik advokasi kesehatan dalam membentuk opini publik melalui dialog interaktif;
11. merancang materi dan metode teknik advokasi kesehatan dalam membentuk opini publik melalui studi banding;
12. merancang materi dan metode teknik advokasi kesehatan dalam membentuk opini publik melalui debat;
13. merancang materi dan metode teknik advokasi kesehatan dalam membentuk opini publik melalui konferensi pers;
14. merancang materi dan metode teknik advokasi kesehatan dalam membentuk opini publik melalui pelaksanaan lobby/audiensi;
15. merancang materi dan metode teknik advokasi kesehatan dalam membentuk opini publik melalui negosiasi;
16. menyusun rekomendasi kertas posisi dalam rangka advokasi kesehatan;
17. melakukankan evaluasi kegiatan advokasi kesehatan;
18. melaksanakan diseminasi hasil advokasi kesehatan;
19. menyusun rekomendasi kesepakatan kerjasama dengan calon mitra nasional;
20. menyiapkan bahan naskah perjanjian kerja sama bidang kesehatan;
21. melakukan pemantauan pelaksanaan kerja sama dalam promosi kesehatan;
22. melakukan evaluasi kerja sama bidang kesehatan;
23. menyusun kajian formatif strategi komunikasi kesehatan;
24. menyusun rekomendasi strategi komunikasi kesehatan;
25. mengembangkan pesan dan materi kesehatan untuk media luar ruang;
26. mendesain media promosi kesehatan melalui media luar ruang;
27. menyusun rekomendasi kebijakan berwawasan kesehatan;
28. menyiapkan materi dialog kebijakan berwawasan kesehatan;
29. melakukan evaluasi pelaksanaan pengembangan kebijakan berwawasan kesehatan;
30. menyiapkan bahan diseminasi hasil evaluasi kegiatan promosi kesehatan;
31. merancang konsep pengembangan model promosi kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku;
32. melakukan perbaikan konsep pengembangan model promosi kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku;
33. melakukan uji coba konsep pengembangan model promosi kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku;
34. melakukan evaluasi pelaksanaan model promosi kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku;
35. mempersiapkan bahan desiminasi model promosi kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku.
Download
PERMENPAN NO 70 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL TENAGA PROMOSI KESEHATANDAN ILMU PERILAKU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar