Minggu, 26 November 2023

Uraian kegiatan jabatan fungsional Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ketrampilan

a. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil, meliputi:

1. melakukan identifikasi sasaran penyuluhan kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku;

2. mengkompilasi data sasaran penyuluhan kesehatan;

3. melakukan identifikasi perilaku sasaran penyuluhan kesehatan;

4. mengkompilasi data sederhana perilaku sasaran penyuluhan kesehatan;

5. menyusun rencana kerja bulanan;

6. menyusun rencana kerja triwulanan;

7. menyusun rencana kerja tahunan;

8. melakukan identifikasi metode dan teknik penyuluhan individu/pasien;

9. melakukan identifikasi media penyuluhan individu/pasien;

10. mempersiapkan kegiatan penyuluhan individu/pasien;

11. melakukan penyuluhan kepada individu/pasien di dalam gedung dengan menggunakan satu alat bantu;

12. melakukan penyuluhan kepada individu/pasien di luar gedung dengan menggunakan satu alat bantu;

13. melakukan penyuluhan kepada kelompok/komunitas di dalam gedung menggunakan satu alat bantu;

14. melakukan penyuluhan kepada kelompok/komunitas di dalam gedung menggunakan beberapa alat bantu;

15. melakukan penyuluhan kepada kelompok/komunitas di luar gedung menggunakan satu alat bantu; 

16. melakukan penyuluhan kepada massa menggunakan satu alat bantu;


b. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Mahir, meliputi:

1. menganalisis data sasaran penyuluhan kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku;

2. menganalisis data perilaku sasaran penyuluhan kesehatan;

3. menyusun rencana kerja bulanan;

4. menyusun rencana kerja triwulanan;

5. menyusun rencana kerja tahunan;

6. menyusun rancangan penyuluhan kesehatan untuk satu program;

7. melakukan identifikasi metode dan teknik penyuluhan kelompok/komunitas;

8. Melakukan identifikasi media penyuluhan kelompok/komunitas;

9. melakukan penyuluhan kepada individu/pasien di dalam gedung dengan menggunakan beberapa alat bantu;

10. melakukan penyuluhan kepada individu/pasien di luar gedung dengan menggunakan beberapa alat bantu;

11. mempersiapkan kegiatan penyuluhan kelompok;

12. melakukan penyuluhan kepada kelompok/komunitas di luar gedung menggunakan beberapa alat bantu;

13. mempersiapkan kegiatan penyuluhan massa;

14. melakukan penyuluhan kepada massa menggunakan beberapa alat bantu;

15. menyusun instrumen pemantauan kegiatan penyuluhan kesehatan;

16. menyusun instrumen penilaian keberhasilan penyuluhan kesehatan;

17. mengkompilasi data keberhasilan penyuluhan kesehatan di dalam gedung;

18. mengkompilasi data keberhasilan penyuluhan kesehatan di luar gedung;

19. mengolah data keberhasilan penyuluhan kesehatan di dalam gedung;

20. melakukan identifikasi pemangku kepentingan potensial;

21. menyusun rencana kegiatan penggalangan komitmen pemangku kepentingan potensial;

22. melakukan identifikasi lintas sektor potensial;

23. melakukan identifikasi potensi dan masalah kesehatan masyarakat; 

c. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku

Penyelia, meliputi:

1. menyusun rancangan materi penyuluhan Kesehatan sesuai hasil analisis sasaran dan perilaku;

2. menyusun rencana kerja bulanan;

3. menyusun rencana kerja triwulanan;

4. menyusun rencana kerja tahunan;

5. menyusun rancangan penyuluhan kesehatan untuk program terpadu;

6. melakukan identifikasi metode dan teknik penyuluhan massa;

7. melakukan identifikasi media penyuluhan massa;

8. melakukan pemantauan kegiatan penyuluhan kesehatan;

9. menyusun saran atau rekomendasi sebagai umpan balik hasil pemantauan kegiatan penyuluhan kesehatan;

10. melakukan perbaikan kegiatan hasil pemantauan kegiatan penyuluhan kesehatan;

11. menganalisis data keberhasilan penyuluhan kesehatan;

12. menyusun saran atau tanggapan sebagai umpan balik hasil evaluasi kegiatan penyuluhan kesehatan;

13. melakukan perbaikan kegiatan penyuluhan kesehatan hasil evaluasi;

14. melaksanakan penggalangan komitmen kepada pemangku kepentingan;

15. menyusun kegiatan bersama lintas sektor potensial;

16. melakukan pemantauan kegiatan lintas sektor potensial;

17. menganalisis potensi dan masalah kesehatan masyarakat; 

18. melaksanakan orientasi kelompok sasaran.


Download

PERMENPAN NO 70 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL TENAGA PROMOSI KESEHATANDAN ILMU PERILAKU 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) RAPAT MUTU

 KERANGKA ACUAN  KERJA  (KAK) RAPAT MUTU UPT PUSKESMAS ABCDE  TAHUN  2023 A. Pendahuluan Dalam upaya peningkatan mutu perlu dilakukan pembah...