Hasil Kerja
Hasil Kerja Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil, meliputi:
1. data sasaran penyuluhan kesehatan;
2. matriks karakteristik sasaran penyuluhan;
3. data perilaku sasaran penyuluhan;
4. matriks karakteristik perilaku sasaran penyuluhan;
5. dokumen rencana kerja bulanan;
6. dokumen rencana kerja triwulanan;
7. dokumen rencana kerja tahunan;
8. data metode dan teknik penyuluhan untuk penyuluhan individu/pasien;
9. data jenis media penyuluhan untuk penyuluhan individu/pasien;
10. dokumen persiapan pelaksanaan penyuluhan individu/pasien;
11. dokumen pelaksanaan penyuluhan kepada individu/pasien di dalam gedung dengan satu alat bantu;
12. dokumen pelaksanaan penyuluhan kepada individu/pasien di luar gedung dengan satu alat bantu;
13. dokumen pelaksanaan penyuluhan kepada kelompok/komunitas di dalam gedung dengan satu alat bantu;
14. dokumen pelaksanaan penyuluhan kepada kelompok/komunitas di dalam gedung dengan beberapa alat bantu;
15. dokumen pelaksanaan penyuluhan kepada kelompok/komunitas di luar gedung dengan satu alat bantu; dan
16. dokumen pelaksanaan penyuluhan kepada massa dengan satu alat bantu;
b. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Mahir, meliputi:
1. rancangan hasil analisis data sasaran penyuluhan;
2. rancangan hasil analisis data perilaku sasaran;
3. dokumen rencana kegiatan bulanan;
4. dokumen rencana kegiatan triwulanan;
5. dokumen rencana kegiatan tahunan;
6. laporan rancangan penyuluhan Kesehatan untuk satu program;
7. data metode dan teknik penyuluhan untuk penyuluhan kelompok/komunitas;
8. data jenis media penyuluhan untuk penyuluhan kelompok/komunitas;
9. dokumen pelaksanaan penyuluhan kepada individu/pasien di dalam gedung dengan beberapa alat bantu;
10. dokumen pelaksanaan penyuluhan kepada individu/pasien di luar gedung dengan beberapa alat bantu;
11. dokumen rencana pelaksanaan penyuluhan kelompok;
12. dokumen pelaksanaan penyuluhan kepada kelompok/komunitas di luar gedung dengan beberapa alat bantu;
13. rencana pelaksanaan penyuluhan massa;
14. dokumen pelaksanaan penyuluhan kepada massa dengan beberapa alat bantu;
15. instrumen pemantauan kegiatan penyuluhan kesehatan
16. instrumen penilaian keberhasilan penyuluhan kesehatan;
17. matriks data keberhasilan penyuluhan kesehatan di dalam gedung;
18. matriks data keberhasilan kegiatan penyuluhan kesehatan di luar gedung;
19. data keberhasilan penyuluhan kesehatan di dalam gedung;
20. data pemangku kepentingan potensial;
21. rancangan kegiatan penggalangan komitmen;
22. laporan identifikasi lintas sektor potensial; dan
23. laporan identifikasi potensi dan masalah kesehatan masyarakat;
c. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Penyelia, meliputi:
1. rancangan materi penyuluhan kesehatan;
2. dokumen rencana kerja bulanan;
3. dokumen rencana kerja triwulanan;
4. dokumen rencana kerja tahunan;
5. laporan rancangan penyuluhan kesehatan program terpadu;
6. data metode dan teknik penyuluhan terpilih untuk penyuluhan massa;
7. data jenis media penyuluhan untuk penyuluhan massa;
8. laporan pemantauan penyuluhan kesehatan;
9. rekomendasi hasil pemantauan penyuluhan kesehatan;
10. laporan tindak lanjut hasil pemantauan penyuluhan kesehatan;
11. laporan analisis data evaluasi penyuluhan kesehatan;
12. laporan umpan balik evaluasi kegiatan penyuluhan kesehatan;
13. dokumen tindak lanjut penyuluhan kesehatan hasil evaluasi;
14. laporan penggalangan komitmen;
15. laporan rencana kegiatan bersama lintas sektor potensial;
16. laporan pemantauan kegiatan lintas sektor potensial;
17. laporan analisis potensi dan masalah kesehatan masyarakat; dan
18. laporan orientasi kelompok sasaran.
Download
PERMENPAN NO 70 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL TENAGA PROMOSI KESEHATANDAN ILMU PERILAKU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar