Kedudukan dan Tanggung Jawab
Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang promosi Kesehatan pada Instansi Pemerintah.
(2) Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
(3) Kedudukan Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan.
KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil;
b. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Mahir;
c. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama;
b. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda;
c. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya;
d. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Utama.
Selanjutnya >>>
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ketrampilan,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar