Minggu, 26 November 2023

PERMENPAN NO 70 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL TENAGA PROMOSI KESEHATANDAN ILMU PERILAKU

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang promosi Kesehatan pada Instansi Pemerintah. 

(2) Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku. 

(3) Kedudukan Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan. 


KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL

Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. 


Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil;

b. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Mahir; 

c. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Penyelia.


Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama;

b. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda;

c. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya; 

d. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Utama.


Selanjutnya >>> 

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ketrampilan, 



Download

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) RAPAT MUTU

 KERANGKA ACUAN  KERJA  (KAK) RAPAT MUTU UPT PUSKESMAS ABCDE  TAHUN  2023 A. Pendahuluan Dalam upaya peningkatan mutu perlu dilakukan pembah...