- Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA huruf a meliputi:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); atau
- tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN).
- Eks THK-II sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan me lamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
- Tenaga non ASN sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUAhuruf b adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pad a instansi pemerintah yang dilamar.
- Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
- paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penye1ia, dan ahli pertama;
- paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda;
- paling singkat 5 (lima) tahun pad a jenjang ahli madya;
- paling singkat 7 (tujuh) tahun pada jenjang ahli utama.
- Pengalaman sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA dikecualikan bagi jabatan fungsional dosen.
- Setiap pelamar pada jabatan fungsional dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi, dengan ketentuan sebagai berikut:
- paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang asisten ahli;
- paling singkat 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan
- S-3 (Doktor) pada jenjang lektor;
- paling singkat 5 (lima) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jenjang lektor; dan
- paling singkat 5 (lima) tahun pada jenjang lektor kepala. Pengalaman sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT, Diktum KELIMA dan Diktum KETUJUH dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
- Penentuan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dilaksanakan berdasarkan rincian penetapan kebutuhan jabatan fungsional yang diumumkan oleh Instansi Pemerintah, dengan ketentuan sebagai berikut:
- kebutuhan khusus paling banyak sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
- kebutuhan umum paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen).
- Penentuan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN dilakukan oleh Instansi Pemerintah pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
- Penentuan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN berlaku bagi masing-masing jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan dan teknis.
- Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terdiri dari:
- seleksi administrasi; dan
- seleksi kompetensi.
- Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA BELAS dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara.
- Peserta pada kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.
- Pengisian kebutuhan khusus diberlakukan terlebih dahulu bagi peserta eks THK-IIyang berperingkat terbaik.
- Dalarn hal rnasih terdapat kebutuhan khusus yang belurn terpenuhi setelah Dikturn KELIMA BELAS diberlakukan rnaka kebutuhan terse but diisi oleh peserta tenaga non ASN yang berperingkat terbaik.
- Peserta pada kebutuhan urnurn dinyatakan lulus seleksijika rnernenuhi nilai arnbang batas dan berperingkat terbaik. Dalarn hal rnasih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi pada Instansi Daerah, kebutuhan dapat diisi dari pelarnar pada jenis kebutuhan, jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sarna dari unit penempatanj lokasi kebutuhan berbeda. Dalarn hal rnasih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi pada Instansi Pusat, pengisian kebutuhan hanya diberlakukan pad a Instansi yang rnelakukan pengelornpokan
- Pengisian kebutuhan sebagairnana dirnaksud pada Dikturn KESEMBILAN BELAS berasal dari pelarnar pada jenis kebutuhan dan kelornpok jabatan yang sarna.
- Pengisian kebutuhan sebagairnana Dikturn KEDELAPAN BELAS dan Dikturn KEDUA PULUH berlaku ketentuan sesuai rnasing-rnasing jenis kebutuhan.
- Dalarn hal rnasih terdapat kebutuhan urnurn yang belurn terpenuhi setelah Dikturn KEDUA PULUH SATU diberlakukan rnaka kebutuhan tersebut diisi oleh peserta pada kebutuhan khusus dengan rnernenuhi ketentuan sebagairnana pada Dikturn KETUJUH BELAS.
- Mekanisrne seleksi pengadaan Pegawai Pernerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional dikecualikan bagi seleksi Pegawai Pernerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun anggaran 2023.
Download KEPUTUSAN MENPAN RB TENTANG MEKANISME SELEKSI PPPK UNTUK JABATAN FUNGSIONAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar