Sabtu, 25 November 2023

KEPUTUSAN MENPAN RB TENTANG MEKANISME SELEKSI PPPK UNTUK JABATAN FUNGSIONAL

  • Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA huruf a meliputi:
  1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); atau
  2. tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN).

  • Eks THK-II sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan me lamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
  • Tenaga non ASN sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUAhuruf b adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus­ menerus pad a instansi pemerintah yang dilamar.
  • Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penye1ia, dan ahli pertama;
  2. paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda;
  3. paling singkat 5 (lima) tahun pad a jenjang ahli madya;
  4. paling singkat 7 (tujuh) tahun pada jenjang ahli utama.

  • Pengalaman sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA dikecualikan bagi jabatan fungsional dosen.
  • Setiap pelamar pada jabatan fungsional dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang asisten ahli;
  2. paling singkat 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan
  3. S-3 (Doktor) pada jenjang lektor;
  4. paling singkat 5 (lima) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jenjang lektor; dan
  5. paling singkat 5 (lima) tahun pada jenjang lektor kepala. Pengalaman sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT, Diktum KELIMA dan Diktum KETUJUH dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

  • Penentuan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dilaksanakan berdasarkan rincian penetapan kebutuhan jabatan fungsional yang diumumkan oleh Instansi Pemerintah, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. kebutuhan khusus paling banyak sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
  2. kebutuhan umum paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen).
  • Penentuan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN dilakukan oleh Instansi Pemerintah pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
  • Penentuan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN berlaku bagi masing-masing jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan dan teknis.
  • Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terdiri dari:

  1. seleksi administrasi; dan 
  2. seleksi kompetensi.
  • Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA BELAS dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara.
  • Peserta pada  kebutuhan  khusus  dinyatakan  lulus  seleksi jika  berperingkat terbaik.
  • Pengisian kebutuhan  khusus  diberlakukan  terlebih dahulu bagi peserta eks THK-IIyang berperingkat terbaik.
  • Dalarn hal  rnasih terdapat  kebutuhan  khusus  yang  belurn terpenuhi  setelah  Dikturn  KELIMA BELAS diberlakukan rnaka kebutuhan  terse but diisi oleh peserta tenaga non ASN yang  berperingkat terbaik.
  • Peserta pada  kebutuhan  urnurn dinyatakan lulus  seleksijika rnernenuhi nilai arnbang batas dan berperingkat terbaik. Dalarn hal rnasih terdapat kebutuhan  yang  tidak  terpenuhi pada  Instansi  Daerah, kebutuhan  dapat diisi  dari  pelarnar pada  jenis  kebutuhan,  jabatan  dan  kualifikasi pendidikan yang sarna dari unit  penempatanj lokasi kebutuhan  berbeda. Dalarn hal rnasih terdapat kebutuhan  yang  tidak  terpenuhi pada  Instansi Pusat, pengisian kebutuhan  hanya diberlakukan   pad a   Instansi   yang   rnelakukan pengelornpokan
  • Pengisian kebutuhan sebagairnana dirnaksud pada Dikturn KESEMBILAN BELAS berasal  dari pelarnar  pada jenis kebutuhan dan  kelornpok jabatan yang  sarna.
  • Pengisian  kebutuhan sebagairnana  Dikturn  KEDELAPAN BELAS dan  Dikturn  KEDUA PULUH berlaku  ketentuan sesuai rnasing-rnasing jenis  kebutuhan.
  • Dalarn hal  rnasih terdapat  kebutuhan  urnurn yang  belurn terpenuhi  setelah Dikturn KEDUA  PULUH  SATU diberlakukan  rnaka kebutuhan  tersebut  diisi  oleh  peserta pada kebutuhan khusus  dengan  rnernenuhi  ketentuan sebagairnana pada  Dikturn KETUJUH BELAS.
  • Mekanisrne seleksi pengadaan  Pegawai Pernerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional dikecualikan bagi seleksi Pegawai Pernerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional  guru pada instansi daerah  tahun anggaran 2023.


Download KEPUTUSAN MENPAN RB TENTANG MEKANISME SELEKSI PPPK UNTUK JABATAN FUNGSIONAL


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) RAPAT MUTU

 KERANGKA ACUAN  KERJA  (KAK) RAPAT MUTU UPT PUSKESMAS ABCDE  TAHUN  2023 A. Pendahuluan Dalam upaya peningkatan mutu perlu dilakukan pembah...