Selasa, 28 November 2023

PERMENKES 34 TAHUN 2022 TENTANG AKREDITASI PUSKESMAS DLL..

 PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2022

TENTANG

AKREDITASI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, KLINIK, LABORATORIUM KESEHATAN, UNIT TRANSFUSI DARAH, TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER, DAN TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER GIGI


1. Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi yang selanjutnya disebut Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi setelah dilakukan penilaian bahwa pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi telah memenuhi standar akreditasi.

2. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.

3. Klinik  adalah  fasilitas  pelayanan  kesehatan  yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan medik dasar dan/atau spesialistik secara komprehensif.

4. Laboratorium  Kesehatan  adalah  fasilitas  pelayanan kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan  bukan  berasal  dari  manusia  untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat.

5. Unit Transfusi Darah yang selanjutnya disingkat UTD adalah fasilitas  pelayanan  kesehatan  yang menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah.

6.  Tempat  Praktik  Mandiri  Dokter  yang  selanjutnya disingkat TPMD adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan oleh dokter atau dokter spesialis secara perorangan.

7. Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi yang selanjutnya disingkat TPMDG adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan  pelayanan  kesehatan  yang menyediakan pelayanan oleh dokter gigi atau dokter gigi spesialis secara perorangan.

8.  Standar Akreditasi adalah pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh fasilitas pelayanan kesehatan dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

9. Perencanaan  Perbaikan  Strategis  yang  selanjutnya disingkat PPS adalah rencana perbaikan tertulis yang dibuat oleh fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan rekomendasi hasil survei sebagai tindak lanjut hasil penilaian yang tidak terpenuhi atau terpenuhi sebagian.

10. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang  memegang  kekuasaan  pemerintahan  negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

13. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan.


Pengaturan Akreditasi bertujuan untuk:

a. meningkatkan  dan  menjamin  mutu  pelayanan  dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat;

b. meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan dan  Puskesmas,  Klinik,  Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG sebagai institusi;

c. meningkatkan tata kelola organisasi dan tata kelola pelayanan di Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG; dan

d.  mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.


BAB II PENYELENGGARAAN AKREDITASI


Bagian Kesatu

Umum


Pasal 3

(1)  Setiap Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG wajib dilakukan Akreditasi.

(2) Akreditasi dilakukan paling lambat setelah Puskesmas, Klinik, Laboratorium  Kesehatan,  UTD,  TPMD,  dan TPMDG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beroperasi 2 (dua) tahun sejak memperoleh perizinan berusaha untuk pertama kali.


Pasal 4

Setiap Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang telah terakreditasi wajib dilakukan Akreditasi kembali secara berkala setiap 5 (lima) tahun.

Pasal 5

(1)  Akreditasi dilakukan sesuai dengan Standar Akreditasi.

(2)  Standar Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun  oleh  Menteri  dengan  melibatkan kementerian/lembaga dan/atau pihak terkait.

(3)  Standar Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Kedua


Penyelenggara Akreditasi

(1)  Menteri menyelenggarakan Akreditasi dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan terkait.

(2) Dalam rangka menyelenggarakan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan lembaga penyelenggara Akreditasi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(3) Lembaga penyelenggara Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas membantu Menteri dalam melaksanakan survei Akreditasi.

(4) Lembaga penyelenggara Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat mandiri.

(5)  Lembaga penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mampu mengakreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG.

Pasal 7


(1)  Untuk  dapat  ditetapkan  oleh  Menteri  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), lembaga penyelenggara Akreditasi harus mengajukan permohonan penetapan kepada Direktur Jenderal.

(2) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan persyaratan:

a. salinan/fotokopi dokumen badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. dokumen  struktur  organisasi  dan  tata  kelola lembaga penyelenggara Akreditasi;

c.  dokumen program pelatihan surveior; dan

d. surat  pernyataan  komitmen  terakreditasi  oleh lembaga pengakreditasi  lembaga  penyelenggara Akreditasi nasional dan/atau internasional secara berkala, paling  lambat  5  (lima)  tahun  sejak ditetapkan.

(3)  Direktur  Jenderal  melakukan  verifikasi  terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan hasil berupa:

a.  memenuhi persyaratan; atau b.  tidak memenuhi persyaratan.

(4) Dalam hal hasil verifikasi berupa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Direktur Jenderal memberikan rekomendasi penetapan lembaga penyelenggara Akreditasi kepada Menteri paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan penetapan diterima.

(5) Menteri menetapkan lembaga penyelenggara Akreditasi berdasarkan rekomendasi  Direktur  Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Masa tugas lembaga penyelenggara Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.

(7)  Dalam  hal  hasil  verifikasi  berupa  tidak  memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan penetapan kepada lembaga penyelenggara Akreditasi disertai dengan alasan pengembalian.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penetapan dan persyaratan  lembaga  penyelenggara  Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 8

Lembaga penyelenggara Akreditasi mempunyai kewajiban:

a. melaksanakan survei Akreditasi dengan menggunakan Standar Akreditasi yang telah ditetapkan oleh Menteri dan kebijakan lain terkait Akreditasi yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan;

b. melaporkan kepada Direktur Jenderal melalui sistem informasi mutu pelayanan kesehatan mengenai:

1.  hasil pelaksanaan survei Akreditasi; dan

2. rekomendasi status Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG;

c.  melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atas penyelenggaraan Akreditasi secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan; dan

d. terakreditasi  oleh  lembaga  pengakreditasi  lembaga penyelenggara Akreditasi  nasional  dan/atau internasional secara berkala, paling lambat 5 (lima) tahun sejak ditetapkan, yang dibuktikan dengan dokumen telah terakreditasi.

Pasal 9

Lembaga penyelenggara Akreditasi dalam melaksanakan kewajiban survei Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, harus memiliki tim surveior.

Pasal 10

(1)  Tim surveior sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas:

a.  tim surveior Puskesmas dan Klinik;

b.  tim surveior Laboratorium Kesehatan dan UTD; dan c.  tim surveior TPMD dan TPMDG.

(2) Tim  surveior  Puskesmas  dan  Klinik  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a.  bidang  tata  kelola  sumber  daya  dan  upaya kesehatan masyarakat; dan

b.  bidang tata kelola pelayanan dan penunjang.

(3)  Tim  surveior  Laboratorium  Kesehatan  dan  UTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a.  bidang manajemen pelayanan kesehatan; dan

b.  bidang teknis pelayanan Laboratorium Kesehatan dan UTD.

(4)  Tim surveior TPMD dan TPMDG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

a.  bidang tata kelola; dan

b.  bidang teknis pelayanan klinis

Pasal 11

(1) Tim surveior harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.

(2)  Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.  warga negara Indonesia;

b.  bebas dari tindak pidana;

c. sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat sehat yang dikeluarkan oleh rumah sakit milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah atau Puskesmas;

d. bebas  narkotika,  psikotropika,  dan  zat  adiktif lainnya, dibuktikan dengan surat bebas narkoba yang dikeluarkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan

e. bersedia ditugaskan untuk melaksanakan survei di daerah manapun yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani dan bermaterai cukup.

(3)  Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi tim surveior Puskesmas dan Klinik terdiri atas:

a. bidang  tata  kelola  sumber  daya  dan  upaya kesehatan masyarakat:

1. tenaga medis atau tenaga kesehatan lainnya dengan pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) bidang kesehatan; dan

2.  mempunyai pengalaman:

a)  bekerja di Puskesmas dan/atau Klinik;

b) mengelola program pelayanan kesehatan dasar; dan/atau

c) mengelola  program  mutu  pelayanan kesehatan dasar, paling singkat 3 (tiga) tahun.


b.  bidang tata kelola pelayanan dan penunjang:

1.  tenaga medis; dan

2.  mempunyai pengalaman bekerja di Puskesmas dan/atau Klinik paling singkat 3 (tiga) tahun.


(4) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi tim surveior Laboratorium Kesehatan dan UTD terdiri atas:

a.  bidang manajemen pelayanan kesehatan:

1. tenaga medis, atau tenaga kesehatan dengan pendidikan paling  rendah  Strata  Dua  (S2) bidang kesehatan dengan latar belakang Strata Satu (S1) bidang kesehatan; dan

2.  mempunyai pengalaman:

a)  pengelolaan Laboratorium Kesehatan atau UTD; dan/atau

b)  mengelola program mutu dan Akreditasi Laboratorium  Kesehatan,  UTD,  atau fasilitas pelayanan kesehatan lain, paling singkat 3 (tiga) tahun. 

b.  bidang teknis pelayanan:

1. tenaga medis dengan pendidikan paling rendah pendidikan profesi dokter spesialis di bidang laboratorium, atau tenaga kesehatan dengan pendidikan Strata Satu (S1)/Diploma Empat (D IV) terkait Laboratorium Kesehatan atau UTD; dan

2. mempunyai  pengalaman  bekerja  di Laboratorium Kesehatan  atau  UTD  sebagai pengelola teknis Laboratorium Kesehatan atau UTD paling singkat 3 (tiga) tahun.

(5)  Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi tim surveior TPMD dan TPMDG terdiri atas:

a.  bidang tata kelola tenaga medis atau tenaga kesehatan lainnya dengan pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) bidang kesehatan.

b.  bidang teknis pelayanan klinis:

1.  tenaga medis; dan

2.  mempunyai pengalaman praktik mandiri paling singkat 1 (satu) tahun.

Pasal 12

(1) Tim  surveior  harus  meningkatkan  pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan dalam bidang Akreditasi Puskesmas, Klinik,  Laboratorium  Kesehatan,  UTD, TPMD, dan TPMDG.

(2) Peningkatan  pengetahuan,  keterampilan,  dan kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Kegiatan Akreditasi

Pasal 13


(1)  Kegiatan Akreditasi terdiri atas tahapan:

a.  persiapan Akreditasi;

b.  pelaksanaan Akreditasi; dan

c.  pascaakreditasi.

(2)  Kegiatan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan secara berkesinambungan.

Pasal 14

(1)  Persiapan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG untuk pemenuhan Standar Akreditasi dalam rangka survei Akreditasi atau Akreditasi kembali.

(2) Kegiatan persiapan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.  pengisian penilaian mandiri (self assessment);

b.  penyusunan program peningkatan mutu;

c.  penetapan dan pengukuran indikator mutu; dan

 d.  pelaporan insiden keselamatan pasien.

Pasal 15


Pimpinan Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG mengirimkan permohonan usulan untuk dilakukan survei Akreditasi kepada lembaga penyelenggara Akreditasi melalui sistem informasi mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan.

Pasal 16


Dalam rangka pemerataan pelaksanaan Akreditasi dan beban kerja lembaga penyelenggara Akreditasi, Menteri melakukan distribusi terhadap permohonan usulan untuk dilakukan survei Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

Pasal 17


Pelaksanaan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b meliputi:

a.  survei; dan

b.  penetapan status Akreditasi.

Pasal 18


(1) Survei sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a merupakan kegiatan untuk mengamati, menilai, dan mengukur pencapaian dan cara penerapan Standar Akreditasi.

(2)  Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh  tim  surveior  yang  berasal  dari  lembaga penyelenggara Akreditasi.

(3)  Pelaksanaan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kunjungan lapangan.

(4) Selain  melalui  kunjungan  lapangan  sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksanaan survei dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.


Pasal 19


(1) Tim surveior memberikan laporan hasil survei terhadap Puskesmas, Klinik,  Laboratorium  Kesehatan,  UTD, TPMD, dan/atau TPMDG yang dinilainya kepada lembaga penyelenggara Akreditasi paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak survei dinyatakan selesai.

(2) Lembaga penyelenggara Akreditasi melakukan verifikasi dan menyampaikan  rekomendasi  penetapan  status Akreditasi kepada Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja  sejak  laporan  hasil  survei  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.

(3) Dalam hal terdapat perbaikan dalam proses survei, lembaga penyelenggara Akreditasi menyampaikan catatan perbaikan kepada Direktur Jenderal bersamaan dengan penyampaian  rekomendasi  penetapan  status Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4)  Penyampaian rekomendasi penetapan status Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

(5) Rekomendasi penetapan status Akreditasi dapat berupa terakreditasi atau tidak terakreditasi.


Pasal 20


(1)  Penetapan  status  Akreditasi  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan oleh Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi penetapan status Akreditasi dari lembaga penyelenggara Akreditasi.

(2) Penetapan status Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerbitan sertifikat Akreditasi elektronik yang diberikan kepada Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG.

(3) Sertifikat Akreditasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

(4) Puskesmas,  Klinik,  Laboratorium  Kesehatan,  UTD, TPMD, dan TPMDG yang telah mendapatkan status Akreditasi dapat mencantumkan status Akreditasi di bawah atau di belakang nama masing-masing Puskesmas, Klinik,  Laboratorium  Kesehatan,  UTD, TPMD, dan TPMDG dengan huruf lebih kecil.


Pasal 21


(1) Dalam  hal  penetapan  status  Akreditasi  Puskesmas, Klinik, Laboratorium  Kesehatan,  UTD,  TPMD,  dan TPMDG  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  20 dinyatakan tidak terakreditasi, terhadap Puskesmas, Klinik, Laboratorium  Kesehatan,  UTD,  TPMD,  dan TPMDG yang  bersangkutan  dapat  dilakukan  survei remedial dan penetapan status Akreditasi berdasarkan hasil survei remedial.

(2)  Survei remedial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan sejak penetapan status Akreditasi oleh Direktur Jenderal melalui teknologi informasi dan komunikasi.

(3) Ketentuan  mengenai  survei  dan  penetapan  status Akreditasi sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  17 sampai dengan  Pasal  20  berlaku  secara  mutatis mutandis terhadap survei remedial dan penetapan status Akreditasi berdasarkan hasil survei remedial.


Pasal 22

(1) Kegiatan pascaakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Puskesmas, Klinik, Laboratorium  Kesehatan,  UTD,  TPMD,  dan TPMDG setelah  mendapatkan  penetapan  status Akreditasi.

(2) Penetapan status Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG terakreditasi.

(3) Kegiatan pascaakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat dan menyampaikan PPS kepada lembaga penyelenggara Akreditasi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan dinas kesehatan daerah provinsi  berdasarkan  rekomendasi perbaikan hasil  survei  dari  Kementerian  Kesehatan,  dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

(4) PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Akreditasi oleh lembaga penyelenggara Akreditasi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan dinas kesehatan daerah provinsi.


Pasal 23


(1) Dalam rangka menjaga mutu dan menjamin pelaksanaan Akreditasi secara  objektif  dan  bebas  dari  konflik kepentingan, dapat dilakukan validasi terhadap penyelenggaraan Akreditasi.

(2)  Validasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

(3) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:

a.  rutin; dan

b.  sewaktu-waktu jika diperlukan.

(4) Validasi secara rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan terhadap beberapa hasil penetapan Akreditasi secara acak.

(5) Validasi sewaktu-waktu jika diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dalam hal:

a. terjadi tindakan yang membahayakan di Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG; dan/atau

b. adanya hasil penilaian yang memiliki karakteristik yang berbeda secara signifikan dari hasil penilaian yang lainnya.


Pasal 24


(1) Penyelenggaraan  Akreditasi  yang  efektif  dan  efisien dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

(2) Pemanfaatan  teknologi  informasi  dan  komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.  pengusulan survei;

b.  penjadwalan survei;

c.  pelaporan hasil survei;

d.  verifikasi laporan hasil survei;

e.  pemberian rekomendasi status akreditasi;

f. penetapan status akreditasi;

g.  penerbitan elektronik sertifikat akreditasi; dan

h.  kegiatan lain dalam penyelenggaraan Akreditasi.


(3) Teknologi informasi dan komunikasi yang dimanfaatkan dalam penyelenggaraan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan oleh Menteri.

(4) Selain teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada  ayat  (3),  lembaga  penyelenggara Akreditasi dapat mengembangkan pemanfaatan teknologi dan informasi dalam penyelenggaraan Akreditasi untuk kebutuhan internal lembaga penyelenggara Akreditasi.

(5) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan Akreditasi  harus  memperhatikan prinsip satu data Indonesia dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 25


(1)  Puskesmas,  Klinik,  Laboratorium  Kesehatan,  UTD, TPMD, dan TPMDG harus melakukan Akreditasi kembali untuk perpanjangan Akreditasi sebelum masa berlaku status Akreditasi berakhir.

(2) Perpanjangan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dilakukan  melalui  pengajuan  permohonan perpanjangan Akreditasi kepada lembaga penyelenggara Akreditasi paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku status Akreditasi berakhir.


Pasal 26


Ketentuan mengenai kegiatan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 22 berlaku secara  mutatis  mutandis  terhadap  kegiatan  Akreditasi kembali untuk perpanjangan Akreditasi.


Pasal 27


(1) Untuk  terselenggaranya  Akreditasi  secara  optimal disusun petunjuk  teknis  penyelenggaraan  Akreditasi yang memuat uraian teknis mengenai kegiatan akreditasi dan ketentuan  teknis  lain  dalam  penyelenggaraan Akreditasi.

(2)  Petunjuk teknis penyelenggaraan Akreditasi sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  ditetapkan  oleh  Direktur Jenderal.

 Untuk lebih lengkapnya Download

 PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2022

TENTANG

AKREDITASI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, KLINIK, LABORATORIUM KESEHATAN, UNIT TRANSFUSI DARAH, TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER, DAN TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER GIGI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) RAPAT MUTU

 KERANGKA ACUAN  KERJA  (KAK) RAPAT MUTU UPT PUSKESMAS ABCDE  TAHUN  2023 A. Pendahuluan Dalam upaya peningkatan mutu perlu dilakukan pembah...