|
PELAPORAN DAN DISTRIBUSI INFORMASI |
|
||||
SOP |
No Dokumen : 445/
/402.102.13/2023 |
|||||
No Revisi 0 |
||||||
Tgl Terbit :
03 Januari 2023 |
||||||
Halaman : 1/4 |
||||||
UPT PUSKESMAS ABCDE |
|
NAMA KAPUS NIP.KAPUS |
||||
|
||||||
1. Pengertian |
Pelaporan dan distribusi informasi adalah
suatu sistem pengumpulan data dengan periode tertentu (laporan mingguan, bulanan, triwulan, semester dan tahunan). |
|||||
2. Tujuan |
Sebagai acuan penerapan langkah – langkah
untuk pelaporan dan ditribusi informasi |
|||||
3. Kebijakan |
Keputusan Kepala UPT Puskesmas
Dimong Nomor : 445/
/SK/402.102.04/2023 tentang
Pengumpulan, Penyimpanan dan Analisis Data Serta Pelaporan dan Distribusi
Informasi |
|||||
4. Referensi |
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun
2016 tentang Pedoman
Manajemen Puskesmas |
|||||
5. Langkah–langkah |
1.
Pengelola data dan informasi menyampaikan rencana pelaporan dan distribusi informasi 2.
Koordinator pelayanan mencatat dan merekap data hasil
pelayanan kesehatan dari
E-Link atau secara manual. 3.
Koordinator pelayanan mengolah data hasil pelayanan kesehatan. 4.
Koordinator pelayanan mengisi laporan sesuai
dengan format laporan 5.
Koordinator pelayanan menyerahkan laporan kepada Penanggung Jawab Pelayanan. 6.
Penanggung Jawab
pelayanan menyerahkan laporan
kepada Pengelola data dan
informasi 7.
Pengelola data dan informasi melaporkan kepada Kepala
Tata Usaha 8.
Kepala Tata Usaha melakukan evaluasi terhadap laporan 9.
Kepala Tata Usaha melaporkan kepada Kepala Puskesmas |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar