Jabatan fungsional Dokter
RUMPUN JABATAN, INSTANSI PEMBINA, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
Pasal 2
- Jabatan fungsional Dokter termasuk dalam rumpun kesehatan.
- Instansi pembina jabatan fungsional Dokter adalah Departemen Kesehatan.
Pasal 3
- Dokter berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi di luar Departemen Kesehatan.
- Dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 4
Tugas pokok Dokter, adalah memberikan pelayanan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan kepada masyarakat.
UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN
Pasal 5
Unsur dan sub unsur kegiatan Dokter yang dinilai angka kreditnya terdiri dari:
a. Pendidikan, meliputi :
- Pendidikan formal dan mendapat gelar /ijazah;
- Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kesehatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat.
b. Pelayanan kesehatan, meliputi :
- Penyembuhan penyakit;
- Pemulihan kesehatan akibat penyakit;
- Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan pencegahan penyakit;
- Pembuatan catatan medik untuk pasien rawat jalan dan rawat inap;
- Pelayanan kesehatan lainnya untuk masyarakat;
- Pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan;
c. Pengabdian pada masyarakat, meliputi ;
- Pelaksanaan kegiatan bantuan Ipartisipasi kesehatan;
- Pelaksanaan tugas lapangan di bidang kesehatan;
- Pelaksanaan penanggulangan penyakitl wabah tertentu.
d. Pengembangan profesi, meliputi ;
- Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan;
- Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang kesehatan;
- Pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaanl petunjuk teknis di bidang kesehatan;
- Penemuan teknologi tepat guna di bidang kesehatan.
e. Penunjangtugas Dokter, meliputi :
- Pengajar/Pelatih dalam bidang kesehatan;
- Peranserta dalam kegiatan seminar/lokakarya di bidang kesehatan;
- Keanggotaandalam organisasiprofesi Dokter;
- Keanggotaandalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Dokter;
- Perolehangelar kesarjanaan lainnya;
- Perolehan piagam kehormatan.
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
Pasal 6
(1) Jenjang jabatan Dokter dari yang terendah sampai dengan tertinggi yaitu :
a. Dokter Pertama;
b. Dokter Muda;
e. Dokter Madya;
d. Dokter Utama.
(2) Jenjang pangkat Dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu :
a. Dokter Pertama, pangkat Penata MudaTingkat I, golonganruang III/b. b. Dokter Muda, terdiri dari:
1. Penata, golongan ruang 111c/;
2. Penata Tingkat I, golonganruang III/d.
c. Dokter Madya, terdiri dari:
1. Pembina, golongan ruang IVI a;
2. PembinaTingkat I, golongan ruang IV/b;
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IVIe.
d. Dokter Utama, terdiri dari:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d;
2. Pembina Utama, golonganruang IVIe.
(3) .Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan Dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah jenjang pangkat dan jabatan sesuai jumlah angka kredit yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II.
(4) Penetapan jenjang jabatan Dokter ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki.
RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI
Pasal7
Rincian kegiatan Dokter sesuai dengan jenjang jabatan adalah sebagai berikut:
a. Dokter Pertama, yaitu:
1. Melakukan pelayanan medik umum rawat jalan tingkat pertama;
2. Melakukan pelayanan spesialistik rawat jalan tingkat pertama;
3. Melakukan tindakan khusus tingkat sederhana oleh Dokter umum;
4. Melakukan tindakan khusus tingkat sedangoleh Dokter umum;
5. Melakukan tindakan spesialistik tingkat sederhana;
6. Melakukan tindakan spesialistik tingkat sedang;
7. Melakukan tindakan darurat medik/pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) tingkat sederhana;
8. Melakukan kunjungan (visite) kepada pasien rawat inap;
9. Melakukan pemulihan mental tingkat sederhana;
10. Melakukan pemulihan mental kompleks tingkat I;
11. Melakukan pemulihan fisik tingkat sederhana;
12. Melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat I;
13. Melakukan pemeliharaan kesehatan Ibu;
14. Melakukan pemeliharaan kesehatan bayi dan balita;
15. Melakukan pemeliharaan kesehatan anak;
16. Melakukan pelayanan keluarga berencana;
17. Melakukan pelayanan imunisasi;
18. Melakukan pelayanan gizi;
19. Mengumpulkan data dalam rangka pengamatan epidemiologi penyakit;
20. Melakukan penyuluhan medik;
21. Membuat catatan medik rawat jalan;
22. Membuat catatan medik rawat inap;
23. Melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar;
24. Melayani atau menerima konsultasi dari dalam;
25. Menguji kesehatan individu;
26. Menjadi Tim Penguji Kesehatan;
27. Melakukan visum et repertum tingkat sederhana;
28. Melakukan visum et repertum kompleks tingkat I;
29. Menjadi saksi ahli;
30. Mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan;
31. Melakukan otopsi dengan pemeriksaan laboratorium;
32. Melakukan tugas jaga panggilan/on caU;
33. Melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit;
34. Melakukan tugas jaga di tempat sept pasien;
35. Melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan tingkat sederhana.
b. Dokter Muda, yaitu:
1. Melakukan pelayanan medik umum konsul pertama;
2. Melakukan pelayanan spesialistik konsul pertama;
3. Melakukan pelayanan spesialistik konsultan;
4. Melakukan tindakan khusus kompleks tingkat 1 oleh Dokter umum;
5. Melakukan tindakan spesialistik kompleks tingkat I;
6. Melakukan tindakan medik spesialistik konsultan;
7. Melakukan tindakan darurat medik/P3K tingkat sedang;
8. Melakukan kunjungan (visite) kepada pasien rawat inap;
9. Melakukan pemulihan mental tingkat sederhana;
10. Melakukan pemulihan mental kompleks tingkat I;
11. Melakukan pemulihan fisik tingkat sederhana;
12. Melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat I;
13. Melakukan pemeliharaan kesehatan Ibu;
14. Melakukan pemeliharaan kesehatanbayi dan balita;
15. Melakukan pemeliharaan kesehatananak;
16. Melakukan pelayanan keluarga berencana;
17. Melakukan pelayanan imunisasi;
18. Melakukan pelayanan gizi;
19. Mengolah data dalam rangka pengamatan epidemiologi.penyakit;
20. Melakukan penyuluhan medik;
21. Membuat catatan medik pasieh rawat jalan;
22. Membuat catatan medik pasien rawat inap;
23. Melayaniatau menerima konsultasi dari luar atau keluar;
24. Melayani atau menerima konsultasi dari dalam;
25. Menguji kesehatanindividu;
26. Menjadi Tim Penguji Kesehatan;
27. Melakukanvisum et repertum tingkat sederhana;
28. Melakukanvisum et repertum kompleks tingkat I;
29. Menjadi saksi ahli;
30. Mengawasipenggalian mayat untuk pemeriksaan;
31. Melakukan otopsi dengan pemeriksaanlaboratorium;
32. Melakukan tugas jaga panggilan/on call;
33. Melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit;
34. Melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien;
35. Melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan tingkat sedang.
c. Dokter Madya,yaitu:
1. Melakukan pelayanan spesialistik konsultan;
2. Melakukan tindakan khusus kompleks tingkat II oleh Dokter umum;
3. Melakukan tindakan spesialistik kompleks tingkat II;
4. Melakukan tindakan medik spesialistik konsultan;
5. Melakukan tindakan darurat medik/P3K kompleks tingkat I;
6. Melakukan kunjungan (visite) kepada pasien rawat inap;
7. Melakukan pemulihan mental tingkat sedang;
8. Melakukan pemulihan mental kompleks tingkat II;
9. Melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat II;
10. Melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat sedang;
11. Menganalisis data dalam rangka pengamatan epidemiologi penyakit;
12. Melakukan penyuluhan medik;
13. Membuat catatan medik pasien rawat jalan;
14. Membuat catatan medik pasien rawat inap;
15. Melayaniatau menerima konsultasi dari luar atau keluar;
16. Melayani atau menerima konsultasi dari dalam;
17. Menguji kesehatan individu;
18. Menjadi Tim Penguji Kesehatan;
19. Melakukan visum et repertum tingkat sedang;
20. Melakukan visum et repertum kompleks tingkat II;
21. Menjadi saksi ahli;
22. Mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan;
23. Melakukan otopsi tanpa pemeriksaan laboratorium;
24. Melakukan otopsi dengan pemeriksaan laboratorium;
25. Melakukantugas jaga panggilan/on call; .
26. Melakukantugas jaga di tempat/rumah sakit;
27. Melakukantugas jaga di tempat sepi pasien;
28. Melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan kompleks.
d. Dokter Utama, yaitu:
1. Melakukan pelayanan spesialistik konsultan;
2. Melakukan tindakan khusus kompleks tingkat III oleh Dokter umum;
3. Melakukan tindakan spesialistik kompleks tingkat III;
4. Melakukan tindakan medik spesialistik konsultan;
5. Melakukan tindakan darurat medik/P3K kompleks tingkat II;
6. Melakukankunjungan (visite) kepada pasien rawat inap;
7. Melakukan pemulihan mental tingkat sedang;
8. Melakukan pemulihan mental kompleks tingkat II;
9. Melakukan pemulihan fisik tingkat sedang;
10. Melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat II;
11. Melakukan penyuluhan medik;
12. Membuat catatan medik pasien rawat jalan;
13. Membuat catatan medik pasien rawat inap;
14. Melayani atau menerima konsultasi dan luar atau keluar;
15. Melayani atau menerima konsultasi dari dalam;
16. Menguji kesehatan individu;
17. Menjadi Tim Penguji Kesehatan;
18. Melakukanvisum et repertum kompleks tingkat II;
19. Melakukanvisum et repertum tingkat sedang;
20. Menjadi.saksi ahU; .
21. Mengawasipenggalian mayat untuk pemeriksaan;
22. Melakukan otopsi tanpa pemeriksaan laboratorium;
23. Melakukan otopsi dengan pemeriksaan laboratorium;
24. Melakukantugas jaga panggilan/on call;
25. Melakukantugas jaga di tempat/rumah sakit;
26. Melakukantugas jaga di tempat sepi pasien;
27. Melakukankaderisasi masyarakatdalam bidang kesehatan kompleks tingkat I.
Download
Kepmenpan no 139 th 2023 Tentang Jabatan fungsional Dokter dan angka kreditnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar