|
ANALISIS DATA |
|
|
SOP |
No Dokumen : 445/935/402.102.04/2023 |
||
No Revisi 0 |
|||
Tgl Terbit :
09 Januari 2023 |
|||
Halaman : 1/2 |
|||
UPT PUSKESMAS ABCDE |
|
NAMA KAPUS NIP. KAPUS |
|
|
|||
1. Pengertian |
Analisis data merupakan adalah upaya memilah
dan memilih data yang mempunyai makna, penting dan dapat digunakan untuk dipelajari,
kemudian disampaikan pada
orang lain |
||
2. Tujuan |
Sebagai acuan penerapan langkah – langkah
untuk melakukan analisa data |
||
3. Kebijakan |
Keputusan Kepala UPT Puskesmas
Dimong Nomor : 445/
/SK/402.102.04/2023 tentang
Pengumpulan, Penyimpanan dan Analisis Data Serta Pelaporan dan Distribusi
Informasi |
||
4. Referensi |
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
44 Tahun 2016
tentang Pedoman Manajemen Puskesmas |
||
5. Langkah – langkah |
1.
Pengelola data dan informasi
mengumpulkan data hasil
kegiatan pelayanan 2.
Pengelola data dan informasi melakukan rekapitulasi data hasil kegiatan pelayanan 3.
Pengelola data dan informasi mengolah data
4.
Pengelola data dan informasi menyajikan
hasil pengolahan data dalam bentuk
table, grafik, diagram
ataupun histogram agar
lebih mudah dipahami 5.
Pengelola data dan informasi melaporkan hasil analisa data
6.
Pengelola data dan informasi mengarsipkan hasil analisa data
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar