Jumat, 24 November 2023

Hasil Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku

Hasil Kerja Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan  Ilmu  Perilaku  kategori  keterampilan sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:


a.  Tenaga  Promosi  Kesehatan  dan  Ilmu  Perilaku Terampil, meliputi:

1.  data sasaran penyuluhan kesehatan;

2.  matriks karakteristik sasaran penyuluhan;

3.  data perilaku sasaran penyuluhan;

4. matriks karakteristik perilaku sasaran penyuluhan;

5.  dokumen rencana kerja bulanan;

6.  dokumen rencana kerja triwulanan;

7.  dokumen rencana kerja tahunan;

8. data metode dan teknik penyuluhan untuk penyuluhan individu/pasien;

9. data jenis media penyuluhan untuk penyuluhan individu/pasien;

10. dokumen persiapan pelaksanaan penyuluhan individu/pasien;

11. dokumen  pelaksanaan  penyuluhan  kepada individu/pasien di dalam gedung dengan satu alat bantu;

12. dokumen  pelaksanaan  penyuluhan  kepada individu/pasien di luar gedung dengan satu alat bantu;

13. dokumen  pelaksanaan  penyuluhan  kepada kelompok/komunitas di dalam gedung dengan satu alat bantu;

14. dokumen  pelaksanaan  penyuluhan  kepada kelompok/komunitas di dalam gedung dengan beberapa alat bantu;

15. dokumen  pelaksanaan  penyuluhan  kepada kelompok/komunitas di luar gedung dengan satu alat bantu; dan

16. dokumen  pelaksanaan  penyuluhan  kepada massa dengan satu alat bantu;


b. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Mahir, meliputi:

1. rancangan hasil analisis data sasaran penyuluhan;

2.  rancangan hasil analisis data perilaku sasaran;

3.  dokumen rencana kegiatan bulanan;

4.  dokumen rencana kegiatan triwulanan;

5.  dokumen rencana kegiatan tahunan;

6. laporan rancangan penyuluhan Kesehatan untuk satu program;

7. data metode dan teknik penyuluhan untuk penyuluhan kelompok/komunitas;

8. data jenis media penyuluhan untuk penyuluhan kelompok/komunitas;

9. dokumen  pelaksanaan  penyuluhan  kepada individu/pasien di dalam gedung dengan beberapa alat bantu;

10. dokumen  pelaksanaan  penyuluhan  kepada individu/pasien di luar gedung dengan beberapa alat bantu;

11. dokumen  rencana  pelaksanaan  penyuluhan kelompok;

12. dokumen  pelaksanaan  penyuluhan  kepada kelompok/komunitas di luar gedung dengan beberapa alat bantu;

13. rencana pelaksanaan penyuluhan massa;

14. dokumen  pelaksanaan  penyuluhan  kepada massa dengan beberapa alat bantu;

15. instrumen  pemantauan  kegiatan  penyuluhan kesehatan

16. instrumen penilaian keberhasilan penyuluhan kesehatan;

17. matriks data keberhasilan penyuluhan kesehatan di dalam gedung;

18. matriks data keberhasilan kegiatan penyuluhan kesehatan di luar gedung;

19. data  keberhasilan  penyuluhan  kesehatan  di dalam gedung;

20. data pemangku kepentingan potensial;

21. rancangan kegiatan penggalangan komitmen;

22. laporan identifikasi lintas sektor potensial; dan

23. laporan  identifikasi  potensi  dan  masalah kesehatan masyarakat; 


c.  Tenaga  Promosi  Kesehatan  dan  Ilmu  Perilaku Penyelia, meliputi:

1.  rancangan materi penyuluhan kesehatan;

2.  dokumen rencana kerja bulanan;

3.  dokumen rencana kerja triwulanan;

4.  dokumen rencana kerja tahunan;

5. laporan  rancangan  penyuluhan  kesehatan program terpadu;

6. data metode dan teknik penyuluhan terpilih untuk penyuluhan massa;

7. data jenis media penyuluhan untuk penyuluhan massa;

8.  laporan pemantauan penyuluhan kesehatan;

9. rekomendasi  hasil  pemantauan  penyuluhan kesehatan;

10. laporan  tindak  lanjut  hasil  pemantauan penyuluhan kesehatan;

11. laporan  analisis  data  evaluasi  penyuluhan kesehatan;

12. laporan umpan balik evaluasi kegiatan penyuluhan kesehatan;

13. dokumen tindak lanjut penyuluhan kesehatan hasil evaluasi;

14. laporan penggalangan komitmen;

15. laporan rencana kegiatan bersama lintas sektor potensial;

16. laporan  pemantauan  kegiatan  lintas  sektor potensial;

17. laporan analisis potensi dan masalah kesehatan masyarakat; dan

18. laporan orientasi kelompok sasaran.


Download

PERMENPAN NO 70 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL TENAGA PROMOSI KESEHATANDAN ILMU PERILAKU 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) RAPAT MUTU

 KERANGKA ACUAN  KERJA  (KAK) RAPAT MUTU UPT PUSKESMAS ABCDE  TAHUN  2023 A. Pendahuluan Dalam upaya peningkatan mutu perlu dilakukan pembah...