Uraian kegiatan Epidemiolog Kesehatan Mahir menurut KEMENPANRB 69 tahun 2021 meliputi:
1. melaksanakan pengembangan hasil surveilans epidemiologi lingkup lokal;
2. melaksanakan monitoring dan evaluasi mutu surveilans epidemiologi lingkup lokal;
3. melaksanakan pemeriksaan register dalam rangka deteksi dini penyakit/masalah kesehatan lainnya;
4. melaksanakan pemeriksaan register dalam rangka deteksi dini faktor risiko
5. menyusun materi pemberdayaan masyarakat dalam deteksi dini penyakit dan masalah kesehatan tingkat puskesmas;
6. melaksanakan pemantauan wilayah setempat faktor risiko kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan;
7. menyusun materi pemberdayaan masyarakat dalam kewaspadaan dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan tingkat puskesmas;
8. melaksanakan monitoring dan evaluasi program lingkup lokal;
9. melaksanakan pemantauan mutu monitoring evaluasi program lingkup lokal;
10. melaksanakan pemeriksaan register dalam rangka deteksi dini penyakit pada periode kejadian luar biasa;
11. melaksanakan pemeriksaan register dalam rangka deteksi dini faktor risiko pada periode kejadian luar biasa;
12. menyusun rancangan pengumpulan dan pengolahan data epidemiologi data observasi tertutup;
13. mengumpulkan data dengan cara observasi tertutup;
14. melakukan validasi kuantitas dan kualitas data sekunder;
15. menyusun bahan laporan dan umpan balik puskesmas dan Fasyankes lainnya;
16. mempresentasikan Hasil Kerja epidemiologi dalam tabel, grafik dan peta di internal unit kerjanya;
17. menyusun bahan penyebarluasan hasil epidemiologi dalam bentuk tabel, grafik dan peta; dan
18. melakukan penyebarluasan hasil epidemiologi pada pemangku kepentingan dan tokoh masyarakat tingkat desa/kelurahan
Download PERMENPANRB NOMOR 69 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL EPIDEMIOLOG KESEHATAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar