Kamis, 13 Juli 2023

Epidemiolog Kesehatan Penyelia

 Uraian kegiatan Epidemiolog Kesehatan Penyelia menurut KEMENPANRB 69 tahun 2021


1. menyusun rancangan epidemiologi manajerial wilayah lokal

2. melaksanakan epidemiologi manajerial wilayah lokal

3. merancang desain surveilans epidemiologi lingkup lokal

4. melakukan penapisan dalam rangka deteksi dini penyakit/masalah kesehatan lainnya

5. melakukan penapisan dalam rangka deteksi dini faktor risiko

6. melaksanakan pemberdayaan tokoh masyarakat tingkat kecamatan dalam deteksi dini penyakit dan masalah kesehatan

7. melaksanakan pendampingan teknis penyelenggaraan epidemiologi di bawah bimbingan/supervisi

8. melaksanakan evaluasi teknis penyelenggaraan epidemiologi di bawah bimbingan/supervisi

9. melaksanakan identifikasi potensi kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan lingkup lokal

10. melaksanakan Penyelidikan Epidemiologi Indikasi Kejadian Luar Biasa penyakit dan masalah kesehatan di bawah bimbingan/ supervisi

11. melaksanakan penyelidikan epidemiologi faktor risiko berpotensi kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan di bawah bimbingan/ supervisi

12. melaksanakan pemberdayaan tokoh masyarakat tingkat kecamatan dalam kewaspadaan dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan

13. merancang desain monitoring evaluasi program lingkup lokal

14. melakukan validasi hasil m nitoring dan  evaluasi program lingkup lokal 

15. melaksanakan Penyelidikan Epidemiologi Kejadian Luar Biasa dengan metode epidemiologi deskriptif

16. melakukan pelacakan kasus dan kontak pada Penyelidikan Epidemiologi Kejadian Luar Biasa

17. melaksanakan surveilans epidemiologi periode kejadian luar biasa

18. melakukan penapisan deteksi dini penyakit pada periode kejadian luar biasa

19. menyusun rancangan pengumpulan dan pengolahan data wawancara terbuka

20. menyusun rancangan pengumpulan dan pengolahan data observasi terbuka

21. mengorganisir pengumpulan dan pengolahan data lingkup lokal

22. mengumpulkan data dengan cara wawancara terbuka

23. mengumpulkan data dengan cara observasi terbuka

24. mengumpulkan data kualitatif penyakit dan determinan

25. melaksanakan kajian epidemiologi deskriptif di bawah bimbingan/supervisi

26. mempresentasikan hasil kerja epidemiologi tingkat kesulitan I

27. menyusun bahan penyebarluasan hasil epidemiologi sesuai standar baku untuk advokasi 

28. melakukan penyebarluasan hasil epidemiologi sesuai dengan standar baku pada pemangku kepentingan tingkat kecamatan/puskesmas.


Download PERMENPANRB NOMOR 69 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL EPIDEMIOLOG KESEHATAN


Epidemiolog Kesehatan Mahir <<<  Epidemiolog Kesehatan Penyelia >>> Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) RAPAT MUTU

 KERANGKA ACUAN  KERJA  (KAK) RAPAT MUTU UPT PUSKESMAS ABCDE  TAHUN  2023 A. Pendahuluan Dalam upaya peningkatan mutu perlu dilakukan pembah...