Uraian kegiatan Epidemiolog Kesehatan Penyelia menurut KEMENPANRB 69 tahun 2021
1. menyusun rancangan epidemiologi manajerial wilayah lokal
2. melaksanakan epidemiologi manajerial wilayah lokal
3. merancang desain surveilans epidemiologi lingkup lokal
4. melakukan penapisan dalam rangka deteksi dini penyakit/masalah kesehatan lainnya
5. melakukan penapisan dalam rangka deteksi dini faktor risiko
6. melaksanakan pemberdayaan tokoh masyarakat tingkat kecamatan dalam deteksi dini penyakit dan masalah kesehatan
7. melaksanakan pendampingan teknis penyelenggaraan epidemiologi di bawah bimbingan/supervisi
8. melaksanakan evaluasi teknis penyelenggaraan epidemiologi di bawah bimbingan/supervisi
9. melaksanakan identifikasi potensi kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan lingkup lokal
10. melaksanakan Penyelidikan Epidemiologi Indikasi Kejadian Luar Biasa penyakit dan masalah kesehatan di bawah bimbingan/ supervisi
11. melaksanakan penyelidikan epidemiologi faktor risiko berpotensi kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan di bawah bimbingan/ supervisi
12. melaksanakan pemberdayaan tokoh masyarakat tingkat kecamatan dalam kewaspadaan dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan
13. merancang desain monitoring evaluasi program lingkup lokal
14. melakukan validasi hasil m nitoring dan evaluasi program lingkup lokal
15. melaksanakan Penyelidikan Epidemiologi Kejadian Luar Biasa dengan metode epidemiologi deskriptif
16. melakukan pelacakan kasus dan kontak pada Penyelidikan Epidemiologi Kejadian Luar Biasa
17. melaksanakan surveilans epidemiologi periode kejadian luar biasa
18. melakukan penapisan deteksi dini penyakit pada periode kejadian luar biasa
19. menyusun rancangan pengumpulan dan pengolahan data wawancara terbuka
20. menyusun rancangan pengumpulan dan pengolahan data observasi terbuka
21. mengorganisir pengumpulan dan pengolahan data lingkup lokal
22. mengumpulkan data dengan cara wawancara terbuka
23. mengumpulkan data dengan cara observasi terbuka
24. mengumpulkan data kualitatif penyakit dan determinan
25. melaksanakan kajian epidemiologi deskriptif di bawah bimbingan/supervisi
26. mempresentasikan hasil kerja epidemiologi tingkat kesulitan I
27. menyusun bahan penyebarluasan hasil epidemiologi sesuai standar baku untuk advokasi
28. melakukan penyebarluasan hasil epidemiologi sesuai dengan standar baku pada pemangku kepentingan tingkat kecamatan/puskesmas.
Download PERMENPANRB NOMOR 69 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL EPIDEMIOLOG KESEHATAN
Epidemiolog Kesehatan Mahir <<< Epidemiolog Kesehatan Penyelia >>> Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar