Minggu, 21 Juli 2019

SK JENIS-JENIS PELAYANAN PUSKESMAS

Description: Description: Logo Kab-mdn

PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK

D I N A S K E S E H A T A N

UPT PUSKESMAS REGONO

Jl Raya Regono Ds Regono Kec Nganjuk

Telp (0351)458123 email.puskesmasregono@gmail.com

M A D I U N 63151

 

KEPUTUSAN

KEPALA UNIT PELAYANAN TEKNIS (UPT) PUSKESMAS REGONO

NOMOR: 445/080/SK/402.102.04/2017

TENTANG

JENIS-JENIS PELAYANAN

UPT PUSKESMAS REGONO

KEPALA UPT PUSKESMAS REGONO,

Menimbang

:

a.    bahwa puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyediakan pelayanan kepada masyarakat;

b.   bahwa pelayanan kepada masyarakat yang disediakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan permasalahan kesehatan yang ada di wilayah kerja UPT Puskesmas Regono dengan mendapatkan masukan dari masyarakat melalui proses pemberdayaan masyarakat;

c.    bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Regono Tentang Jenis Pelayanan di UPT Puskesmas Regono.

Mengingat

:

1.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan;

2.  Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas;

3.  Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter, dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi ;

4.  Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas;

5.  Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188.45/249/KPTS/402.031/2013 tentang Standar Puskesmas sebagai Puskesmas Rawat Jalan dan Puskesmas Rawat Inap;

6.  Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk Nomor 445/3410A/402.102/2015 tentang Pelimpahan Wewenang Dan Tanggung Jawab Kepada Kepala Puskesmas Di Kabupaten Nganjuk;

7.  Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk Nomor 188.4/3408/402.102/2015 tentang Akreditasi Pada Puskesmas Di Kabupaten Nganjuk;

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS REGONO TENTANG JENIS-JENIS PELAYANAN UPT PUSKESMAS REGONO

KESATU

:

Keputusan Kepala UPT Puskesmas Regono tentang Jenis Pelayanan di UPT Puskesmas Regono, sebagaimana tercantum dalam keputusan ini.

KEDUA

:

Jenis pelayanan sebagaimana tercantum dalam lampiran ini telah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan permasalahan kesehatan diwilayah kerja UPT Puskesmas Regono.

KETIGA

:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di Nganjuk

Pada tanggal : 30 September 2017

Kepala UPT Puskesmas Regono

 

 

 

KHOIRUL HUDA




 

 

 

 


LAMPIRAN

:

KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS REGONO

Nomor

:

445/O80/402.102.04/2017

Tanggal

:

30 September 2017

Tentang

:

JENIS-JENIS PELAYANAN

 

 

 

 

 

 

 











Download versi word disini.
Versi PDF disini


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) RAPAT MUTU

 KERANGKA ACUAN  KERJA  (KAK) RAPAT MUTU UPT PUSKESMAS ABCDE  TAHUN  2023 A. Pendahuluan Dalam upaya peningkatan mutu perlu dilakukan pembah...