PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
PUSKESMAS BANGUNREJO
DENGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA MAGETAN
TENTANG
PENGOLAHAN LIMBAH PADAT MEDIS DI LINGKUNGAN
PUSKESMAS BANGUNREJO
Nomor : 445 / / 402.102.23/2014
445
/ / 401.302 / 2014
Pada
hari ini Senin tanggal 20 Oktober tahun Dua Ribu Empat Belas
yang bertanda tangan di bawah ini :
1.
dr. RADJIMIN : Kepala
UPT. Puskesmas Bangunrejo yang berkedudukan dan berkantor di Jalan Panjang
Punjung Kelurahan Bangunrejo Telepon 0351 368601 Kecamatan Dumine Kabupaten Magetan,
yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
2.
dr. SRI SURYATI,
M.Kes :Direktur RSUD
Kota Magetan yang berkedudukan dan berkantor di Jalan Campursari Nomor 12 B Sogaten
telepon – fax 0351 – 481314 Magetan,dalam jabatannya bertindak untuk dan atas
nama RSUD Kota Magetan, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Selanjutnya
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama – sama disebut “
Para Pihak “ dan secara masing – masing disebut “ Pihak “. Dengan terlebih
dahulu memperhatikan hal – hal sebagai berikut :
1. Rekomendasi
Tim Adipura Pusat pada tanggal 13 April 2008 tentang pengolahan limbah padat
medis Puskesmas Bangunrejo;
2. Upaya
penyempurnaan pengolahaan limbah padat medis Puskesmas ( Incenerator ) di UPT. Puskesmas
Bangunrejo;
Selanjutnya
berdasarkan hal – hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk membuat dan
menandatangani perjanjian kerjasama tentang Pengolahan Limbah Padat Medis yang
berasal dari UPT. Puskesmas Bangunrejo ( Selanjutnya disebut “ Perjanjian “ )
dengan syarat syarat – syarat dan ketentuan sebagai berikut :
PASAL
1
DEFINISI
DAN PENGERTIAN
Dalam
kesepakatan bersama ini, yang dimaksud limbah padat medis adalah limbah padat
hasil kegiatan penanganan medis Puskesmas seperti jarum suntik / spuit, botol (
vial / ampul ) , slide.
PASAL
2
BENTUK
KERJASAMA
1. PIHAK
KEDUA sebagai pemilik incinerator ( pengolah limbah padat
medis ) setuju untuk mengolah limbah padat medis yang berasal dari UPT. Puskesmas
Bangunrejo
2. PIHAK
PERTAMA sanggup memberikan kontribusi sesuai ketentuan yang
berlaku di RSUD Kota Magetan
PASAL
3
HAK
DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1. Tanpa
mengesampingkan hak PIHAK PERTAMA sebagaimana diatur dalam pasal –
pasal lain dari perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk :
- Diolahnya limbah padat medis yang berasal dari UPT. Puskesmas Bangunrejo;
2. Tanpa
mengesampingkan kewajiban PIHAK PERTAMA sebagaimana diatur dalam pasal –
pasal lain dari perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk:
a. Mengirimkan
limbah padat medis sesuai jadwal pengiriman yang ditetapkan ( terlampir );
b. Memberikan
kontribusi pengolahan limbah padat medis secara rutin setiap bulan sesuai
pengiriman limbah padat medis;
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. Tanpa
mengesampingkan hak PIHAK KEDUA sebagaimana diatur dalam pasal-pasal
lain dari perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA berhak untuk :
a. Mengolah
limbah padat medis yang berasal dari UPT. Puskesmas Bangunrejo;
b. Menerima
kontribusi pengolahan limbah padat medis sesuai kesepakatan;
2. Tanpa
mengesampingkan kewajiban PIHAK KEDUA sebagaimana diatur dalam pasal-
pasal lain dari perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk :
a. Menerima
dan melaksanakan pengolahan limbah padat medis dari UPT. Puskesmas Bangunrejo;
PASAL 5
BIAYA KONTRIBUSI
1. Biaya
kontribusi pengolahan limbah padat medis ditentukan berdasarkan berat limbah
yang akan diolah.
2. Biaya
kontribusi tiap kilogram limbah padat medis sesuai dengan yang tercantum dalam
PERDA yang berlaku.
PASAL 6
TATA CARA PENGAJUAN TAGIHAN PEMBAYARAN
1. Tagihan
atas biaya kontribusi pengolahan limbah padat medis oleh PIHAK KEDUA kepada
PIHAK PERTAMA dilaksanakan tiap bulan dengan bukti tagihan yang sah dari
PIHAK KEDUA yang dilampiri dengan perincian biaya dari berat limbah yang
dikirim.
2. Tata
cara pembayaran kontribusi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilaksanakan
tiap bulan dengan bukti pembayaran sah sebagai pertanggung jawaban PIHAK
PERTAMA.
PASAL 7
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
1. Perjanjian
ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal 03 Nopember 2014 sampai dengan 03
Nopember 2015 dan akan dievaluasi lebih lanjut;
2. Selambat
–lambatnya 1 ( satu ) bulan sebelum masa berakhirnya jangka waktu perjanjian,
para Pihak sepakat untuk saling memberitahukan maksudnya apabila hendak
memperpanjang hendak memperpanjang perjanjian ini;
3. Apabila
selambat –lambatnya sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian tidak ada
surat pemberitahuan dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang jangka waktu
perjanjian, maka perjanjian ini secara otomatis berakhir.
PASAL 8
SANKSI
1. Dalam
hal PIHAK KEDUA terbukti secara nyata tidak melaksanakan kewajibannya
sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat ( 2 ) huruf a maka PIHAK PERTAMA secara
sepihak dapat membatalkan Surat Perjanjian ini;
2. Dalam
hal PIHAK PERTAMA tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayarannya
sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat ( 2 ) , maka PIHAK KEDUA berhak
memberikan peringatan kepada PIHAK PERTAMA serta menolak dan
menangguhkan pengolahan limbah sampai adanya penyelesaian yang dapat diterima
oleh Para Pihak.
PASAL 9
KEADAAN MEMAKSA ( FORCE
MAJEURE )
1. Yang
dimaksud dengan keadaan memaksa ( selanjutnya disebut “ force majeure “ )
adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kemampuan, kesalahan atau kekuasaan
para pihak dan yang menyebabkan pihak yang mengalaminya terhalang untuk
melaksanakan kewajibannya. Force Majeure tersebut meliputi bencana alam,
banjir, wabah, perang ( yang dinyatakan maupun tidak dinyatakan ) ,
pemberontakan, huru hara, pemogokan umum, kebakaran dan kebijaksanaan
pemerintah yang berpengaruh secara langsung terhadap pelaksanaan perjanjian ini.
2. Dalam
hal terjadinya peristiwa Force Majeure, maka pihak yang terhalang untuk
melaksanakan kewajibannya tidak dapat dituntut oleh pihak lainnya. Pihak yang
terkena Force Majeure, memberitahukan adanya peristiwa Force Majeure tersebut
kepada pihak yang lain secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari kalender
sejak saat terjadinya peristiwa Force Majeure, yang dikuatkan oleh Surat
Keterangan dari pejabat yang berwenang yang menerangkan adanya peristiwa Force
Majeure wajib mengupayakan dengan sebaik – baiknya untuk tetap melaksanakan
kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian ini segera setelah peristiwa
Force Majeure berakir.
3. Apabila
peristiwa Force Majeure tersebut berlangsung terus hingga melebihi atau diduga
oleh pihak yang mengalami Force Majeure akan melebihi jangka waktu 30 ( tiga
puluh ) hari kalender, maka para pihak sepakat untuk meninjau kembali jangka
waktu perjanjian ini.
4. Semua
kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu pihak sebagai akibat
terjadinya Force Majeure bukan merupakan tanggung jawab pihak yang lain.
PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN DOMISILI
1. Setiap
perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang timbul sehubungan dengan
perjanjian ini akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah dan mufakat
oleh para pihak.
2. Apabila
penyelesaian secara musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 )
tidakberhasil mencapai mufakat, maka para pihak sepakat untuk menyerahkan
penyelesaian perselisihan tersebut melalui Pengadilan Negeri Kota Magetan.
3. Mengenai
segala akibat hukum yang ditimbulkan dari perjanjian ini, para pihak memilih
kediaman hukum atau domisili yang tetap dan tidak berubah di kantor Panitera
Pengadilan Negeri Kota Magetan.
PASAL 11
PEMBERITAHUAN
1. Semua
surat – menyurat atau pemberitahuan – pemberitahuan atau pernyataan –
pernyataan atau persetujuan – persetujuan yang wajib dan perlu dilakukan oleh
salah satu pihak kepada pihak lainnya dalam pelaksanaan perjanjian ini, harus
dilakukan secara tertulis dan disampaikan secara langsung atau melalui
faksimili dan dialamatkan kepada :
PIHAK PERTAMA :
UPT. Puskesmas Bangunrejo
Jl. Panjang Punjung Kel.Bangunrejo Kec.Dumine Kab. Magetan
Up : Sanitarian
Telp/Fax : 0351 – 368601
PIHAK KEDUA :
RSUD Kota Magetan
Jl. Campursari 12 B, Kelurahan Sogaten, Kota Magetan
Up. : 1. Ka.Sie. Penunjang Non Medis
: 2. IPS ( Sulis WIningsih
)
Telp/Fax : 1. 0351- 481314
: 2. 0351 – 7057878
2. Pemberitahuan
yang diserahkan secara langsung dianggap telah diterima pada hari penyerahan
dengan bukti tanda tangan penerimaan dari buku ekspedisi atau buku tanda
terima pengiriman, sedangkan pengiriman melalui telex atau faximili dianggap
telah diterima kode jawabannya ( answerback ) pada pengiriman telex
dan faximili pada pengirim faximili.
PASAL 12
LAIN – LAIN
1. Perjanjian
ini tidak dapat diubah atau ditambah, kecuali dibuat dengan suatu perjanjian
perubahan atau tambahan ( addendum ) yang ditanda tangani oleh para pihak dan
yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
2. Tanggun
jawab pelaksanaan Surat Perjanjian ini tidak dapat dilimpahkan kepada Pihak
Lain, baik secara keseluruhan maupun sebagai tanda persetujuan Para Pihak.
3. Interprestasi
dan pelaksanaan dari syarat dan ketentuan dalam perjanjian ini adalah menurut
hukum Republik Indonesia.
Demikian
perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 ( dua ), asli, masing – masing sama
bunyinya, di atas kertas bermeterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang
sama setelah ditandatangani para Pihak.
|
|
||||
Download versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar