Minggu, 21 Juli 2019

PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN SAMPAH MEDIS PUSKESMAS DAN RS

PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
PUSKESMAS BANGUNREJO
DENGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA MAGETAN
TENTANG
PENGOLAHAN LIMBAH PADAT MEDIS DI LINGKUNGAN PUSKESMAS BANGUNREJO
Nomor : 445 / / 402.102.23/2014
445 / / 401.302 / 2014
Pada hari ini Senin tanggal 20 Oktober tahun Dua Ribu Empat Belas yang bertanda tangan di bawah ini :



1.    dr. RADJIMIN : Kepala UPT. Puskesmas Bangunrejo yang berkedudukan dan berkantor di Jalan Panjang Punjung Kelurahan Bangunrejo Telepon 0351 368601 Kecamatan Dumine Kabupaten Magetan, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
2.   dr. SRI SURYATI, M.Kes :Direktur RSUD Kota Magetan yang berkedudukan dan berkantor di Jalan Campursari Nomor 12 B Sogaten telepon – fax 0351 – 481314 Magetan,dalam jabatannya bertindak untuk dan atas nama RSUD Kota Magetan, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama – sama disebut “ Para Pihak “ dan secara masing – masing disebut “ Pihak “. Dengan terlebih dahulu memperhatikan hal – hal sebagai berikut :
1.  Rekomendasi Tim Adipura Pusat pada tanggal 13 April 2008 tentang pengolahan limbah padat medis Puskesmas Bangunrejo;
2.  Upaya penyempurnaan pengolahaan limbah padat medis Puskesmas ( Incenerator ) di UPT. Puskesmas Bangunrejo;
Selanjutnya berdasarkan hal – hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama tentang Pengolahan Limbah Padat Medis yang berasal dari UPT. Puskesmas Bangunrejo ( Selanjutnya disebut “ Perjanjian “ ) dengan syarat syarat – syarat dan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
DEFINISI DAN PENGERTIAN
Dalam kesepakatan bersama ini, yang dimaksud limbah padat medis adalah limbah padat hasil kegiatan penanganan medis Puskesmas seperti jarum suntik / spuit, botol ( vial / ampul ) , slide.
PASAL 2
BENTUK KERJASAMA
1.  PIHAK KEDUA sebagai pemilik incinerator ( pengolah limbah padat medis ) setuju untuk mengolah limbah padat medis yang berasal dari UPT. Puskesmas Bangunrejo
2.  PIHAK PERTAMA sanggup memberikan kontribusi sesuai ketentuan yang berlaku di RSUD Kota Magetan
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1.  Tanpa mengesampingkan hak PIHAK PERTAMA sebagaimana diatur dalam pasal – pasal lain dari perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk :
    1. Diolahnya limbah padat medis yang berasal dari UPT. Puskesmas Bangunrejo;
2.  Tanpa mengesampingkan kewajiban PIHAK PERTAMA sebagaimana diatur dalam pasal – pasal lain dari perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk:
a.    Mengirimkan limbah padat medis sesuai jadwal pengiriman yang ditetapkan ( terlampir );
b.    Memberikan kontribusi pengolahan limbah padat medis secara rutin setiap bulan sesuai pengiriman limbah padat medis;
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1.  Tanpa mengesampingkan hak PIHAK KEDUA sebagaimana diatur dalam pasal-pasal lain dari perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA berhak untuk :
a.    Mengolah limbah padat medis yang berasal dari UPT. Puskesmas Bangunrejo;
b.    Menerima kontribusi pengolahan limbah padat medis sesuai kesepakatan;
2.  Tanpa mengesampingkan kewajiban PIHAK KEDUA sebagaimana diatur dalam pasal- pasal lain dari perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk :
a.    Menerima dan melaksanakan pengolahan limbah padat medis dari UPT. Puskesmas Bangunrejo;
PASAL 5
BIAYA KONTRIBUSI
1.  Biaya kontribusi pengolahan limbah padat medis ditentukan berdasarkan berat limbah yang akan diolah.
2.  Biaya kontribusi tiap kilogram limbah padat medis sesuai dengan yang tercantum dalam PERDA yang berlaku.
PASAL 6
TATA CARA PENGAJUAN TAGIHAN PEMBAYARAN
1.    Tagihan atas biaya kontribusi pengolahan limbah padat medis oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dilaksanakan tiap bulan dengan bukti tagihan yang sah dari PIHAK KEDUA yang dilampiri dengan perincian biaya dari berat limbah yang dikirim.
2.    Tata cara pembayaran kontribusi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilaksanakan tiap bulan dengan bukti pembayaran sah sebagai pertanggung jawaban PIHAK PERTAMA.
PASAL 7
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
1.  Perjanjian ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal 03 Nopember 2014 sampai dengan 03 Nopember 2015 dan akan dievaluasi lebih lanjut;
2.  Selambat –lambatnya 1 ( satu ) bulan sebelum masa berakhirnya jangka waktu perjanjian, para Pihak sepakat untuk saling memberitahukan maksudnya apabila hendak memperpanjang hendak memperpanjang perjanjian ini;
3.  Apabila selambat –lambatnya sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian tidak ada surat pemberitahuan dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian, maka perjanjian ini secara otomatis berakhir.
PASAL 8
SANKSI
1.    Dalam hal PIHAK KEDUA terbukti secara nyata tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat ( 2 ) huruf a maka PIHAK PERTAMA secara sepihak dapat membatalkan Surat Perjanjian ini;
2.    Dalam hal PIHAK PERTAMA tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayarannya sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat ( 2 ) , maka PIHAK KEDUA berhak memberikan peringatan kepada PIHAK PERTAMA serta menolak dan menangguhkan pengolahan limbah sampai adanya penyelesaian yang dapat diterima oleh Para Pihak.
PASAL 9
KEADAAN MEMAKSA ( FORCE MAJEURE )
1.    Yang dimaksud dengan keadaan memaksa ( selanjutnya disebut “ force majeure “ ) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kemampuan, kesalahan atau kekuasaan para pihak dan yang menyebabkan pihak yang mengalaminya terhalang untuk melaksanakan kewajibannya. Force Majeure tersebut meliputi bencana alam, banjir, wabah, perang ( yang dinyatakan maupun tidak dinyatakan ) , pemberontakan, huru hara, pemogokan umum, kebakaran dan kebijaksanaan pemerintah yang berpengaruh secara langsung terhadap pelaksanaan perjanjian ini.
2.    Dalam hal terjadinya peristiwa Force Majeure, maka pihak yang terhalang untuk melaksanakan kewajibannya tidak dapat dituntut oleh pihak lainnya. Pihak yang terkena Force Majeure, memberitahukan adanya peristiwa Force Majeure tersebut kepada pihak yang lain secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak saat terjadinya peristiwa Force Majeure, yang dikuatkan oleh Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang yang menerangkan adanya peristiwa Force Majeure wajib mengupayakan dengan sebaik – baiknya untuk tetap melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian ini segera setelah peristiwa Force Majeure berakir.
3.    Apabila peristiwa Force Majeure tersebut berlangsung terus hingga melebihi atau diduga oleh pihak yang mengalami Force Majeure akan melebihi jangka waktu 30 ( tiga puluh ) hari kalender, maka para pihak sepakat untuk meninjau kembali jangka waktu perjanjian ini.
4.    Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu pihak sebagai akibat terjadinya Force Majeure bukan merupakan tanggung jawab pihak yang lain.
PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN DOMISILI
1.    Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang timbul sehubungan dengan perjanjian ini akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah dan mufakat oleh para pihak.
2.    Apabila penyelesaian secara musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) tidakberhasil mencapai mufakat, maka para pihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan tersebut melalui Pengadilan Negeri Kota Magetan.
3.    Mengenai segala akibat hukum yang ditimbulkan dari perjanjian ini, para pihak memilih kediaman hukum atau domisili yang tetap dan tidak berubah di kantor Panitera Pengadilan Negeri Kota Magetan.
PASAL 11
PEMBERITAHUAN
1.    Semua surat – menyurat atau pemberitahuan – pemberitahuan atau pernyataan – pernyataan atau persetujuan – persetujuan yang wajib dan perlu dilakukan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya dalam pelaksanaan perjanjian ini, harus dilakukan secara tertulis dan disampaikan secara langsung atau melalui faksimili dan dialamatkan kepada :
PIHAK PERTAMA : UPT. Puskesmas Bangunrejo
Jl. Panjang Punjung Kel.Bangunrejo Kec.Dumine Kab. Magetan
Up : Sanitarian
Telp/Fax : 0351 – 368601
PIHAK KEDUA : RSUD Kota Magetan
Jl. Campursari 12 B, Kelurahan Sogaten, Kota Magetan
Up. : 1. Ka.Sie. Penunjang Non Medis
: 2. IPS ( Sulis WIningsih )
Telp/Fax : 1. 0351- 481314
: 2. 0351 – 7057878
2.    Pemberitahuan yang diserahkan secara langsung dianggap telah diterima pada hari penyerahan dengan bukti tanda tangan penerimaan dari buku ekspedisi atau buku tanda terima pengiriman, sedangkan pengiriman melalui telex atau faximili dianggap telah diterima kode jawabannya ( answerback ) pada pengiriman telex dan faximili pada pengirim faximili.



PASAL 12
LAIN – LAIN
1.    Perjanjian ini tidak dapat diubah atau ditambah, kecuali dibuat dengan suatu perjanjian perubahan atau tambahan ( addendum ) yang ditanda tangani oleh para pihak dan yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
2.    Tanggun jawab pelaksanaan Surat Perjanjian ini tidak dapat dilimpahkan kepada Pihak Lain, baik secara keseluruhan maupun sebagai tanda persetujuan Para Pihak.
3.    Interprestasi dan pelaksanaan dari syarat dan ketentuan dalam perjanjian ini adalah menurut hukum Republik Indonesia.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 ( dua ), asli, masing – masing sama bunyinya, di atas kertas bermeterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani para Pihak.
PIHAK KEDUA
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
KOTA MAGETAN
dr. SRI SURYATI, M.Kes
NIP. 19608094 654789 2 067
 
PIHAK PERTAMA
KEPALA UPT. PUSKESMAS BANGUNREJO
KEC. DOLOPO
dr. RADJIMIN
NIP. 19790523 189756 2 546
 
 
Download versi word

Download versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) RAPAT MUTU

 KERANGKA ACUAN  KERJA  (KAK) RAPAT MUTU UPT PUSKESMAS ABCDE  TAHUN  2023 A. Pendahuluan Dalam upaya peningkatan mutu perlu dilakukan pembah...