Selasa, 27 November 2018

SPM (Standar Pelayanan Minimum) - KATA PENGANTAR






KATA PENGANTAR

Puskesmas sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Puskesmas dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau pada seluruh lapisan masyarakat.
Dalarangka peningkatkanpelayanan kesehatan kepada masyarakat, Puskesmas Nama Puskesmas Kabupaten Madiun akan menerapkan pola pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Standar Pelayanan Minimum (SPM) merupakan kelengkapan persyaratan administrative dalam rangka pengusulan unit kerja yang akan menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.



SPM disusun untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan kualitas pelayanan yang diberikan Puskesmas kepada para pihak.  Dengan disusunnya SPM, Puskesmas diharapkan dapat menentukan arah strategi bisnisnya, serta berupaya untuk meningkatkan mutu dan kinerja pelayanan. SPMharus menjadipedoman/acuan yang dapat digunakan untuk mengetahui langkah-langkah pembinaan dan dukungan program oleh pemerintah daerah.  Adanya SPM diharapkan juga dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat tentang pelayanan kesehatan yang bermutu baik dilakukan oleh puskesmas, pemerintah, maupun masyarakat secara mandiri.
Kami berharap dokumen SPM yang telah tersusun ini dapat dimanfaatkan oleh para pihak dalam rangka upaya peningkatan derajat kesehatan sesuai dengan visi Kabupaten Madiun.

Madiun, 1 Juli 2017
Kepala NAMA PUSKESMAS,



                                                                                           NAMA KEPALA PUSKESMAS
  NIP. KEPALA PUSKESMAS



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) RAPAT MUTU

 KERANGKA ACUAN  KERJA  (KAK) RAPAT MUTU UPT PUSKESMAS ABCDE  TAHUN  2023 A. Pendahuluan Dalam upaya peningkatan mutu perlu dilakukan pembah...