KATA PENGANTAR
Puskesmas sebagai salah satu sarana
kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran
yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan
masyarakat. Puskesmas
dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang
ditetapkan dan dapat menjangkau pada seluruh lapisan masyarakat.
Dalam rangka peningkatkanpelayanan
kesehatan kepada masyarakat,
Puskesmas Nama Puskesmas Kabupaten Madiun akan
menerapkan pola pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Standar
Pelayanan Minimum (SPM) merupakan kelengkapan
persyaratan administrative
dalam rangka pengusulan unit kerja yang akan
menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
SPM disusun untuk menjamin ketersediaan,
keterjangkauan dan kualitas pelayanan yang diberikan Puskesmas kepada para
pihak. Dengan disusunnya SPM, Puskesmas diharapkan dapat menentukan arah strategi bisnisnya,
serta berupaya untuk meningkatkan mutu dan kinerja pelayanan. SPMharus menjadipedoman/acuan
yang dapat digunakan untuk mengetahui langkah-langkah
pembinaan dan dukungan program oleh pemerintah
daerah. Adanya SPM diharapkan juga dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian
masyarakat tentang pelayanan kesehatan yang bermutu baik dilakukan oleh
puskesmas, pemerintah, maupun masyarakat secara mandiri.
Kami berharap dokumen SPM yang telah tersusun ini dapat dimanfaatkan oleh para
pihak dalam rangka upaya peningkatan derajat kesehatan sesuai dengan visi Kabupaten Madiun.
Madiun, 1 Juli 2017
Kepala NAMA PUSKESMAS,
NAMA KEPALA
PUSKESMAS
NIP. KEPALA PUSKESMAS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar