KERANGKA ACUAN KERJA
PEMERIKSAAN
KESEHATAN JEMAAH HAJI
PUSKESMAS
ABCDE
A. PENDAHULUAN
Masyarakat muslim
Indonesia yang menunaikan ibadah haji mencapai 200 ribu orang lebih setiap
tahun, dengan risiko kesehatan yang masih cukup tinggi. Pada sepuluh tahun
terakhir ini, jemaah haji indonesia wafat di Arab Saudi selama pelaksanaan
operasional haji mencapai 2,1 – 3,2 per 1000 jemaah yang
menunjukkan 2-3 kali lipat lebih besar dibandingkan pada kondisi normal di
tanah air. Kondisi matra haji selama perjalanan ibadah haji, jemaah usia
lanjut dengan risiko kesehatan, ancaman penularan penyakit di Arab Saudi dan
ketersediaan pelayanan kesehatan masih menjadi masalah kesehatan jemaah haji
Indonesia, yang tentunya sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan ibadah haji.
B. LATAR
BELAKANG
Sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan
Ibadah haji, pemerintah wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan haji agar
jemaah haji dapat menunaikan ibadah dengan baik sesuai ketentuan ajaran islam. Kementerian
kesehatan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan haji
sejak sebelum keberangkatan
ke arab saudi,
di perjalanan pergi dan pulang,
selama di arab saudi dan setelah kembali ke indonesia. Penyelenggaraan kesehatan
haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang
sebaik-baiknya bagi jemaah haji pada bidang kesehatan, sehingga jemaah haji
dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama islam. Tujuan
tersebut di capai melalui upaya-upaya peningkatan kondisi kesehatan sebelum
keberangkatan, menjaga kondisi sehat selama menunaikan ibadah sampai tiba
kembali ke indonesia. Serta mencegah transmisi penyakit menular yang mungkin
terbawa keluar/masuk oleh jemaah haji.
Kesehatan adalah modal dan perjalanan ibadah haji, tanpa kondisi kesehatan yang memadai, niscaya prosesi ritual peribadatan menjadi tidak maksimal. Oleh karena itu setiap jemaah haji perlu menyiapkan diri agar memiliki status kesehatan optimal dan mempertahankannya. Untuk itu, upaya pertama yang perlu di tempuh adalah pemeriksaan kesehatan.
C. TUJUAN
1.
Tujuan
Umum
Terselenggaranya
pemeriksaan, perawatan, dan pemeliharaan kesehatan jamaah haji sebelum
keberangkatan melalui pendekatan etika, moral, keilmuan, dan profesionalisme
dengan menghasilkan kualifikasi data yang tepat dan lengkap sebagaidasar
pembinaan dan perlindungan kesehatan jamaah haji di Indonesia dan pengelolaan
kesehatan jamaah haji di Arab Saudi.
2.
Tujuan
Khusus
a)
Tercapainya
identifikasi status jamaah hai berkualitas
b)
Tersedianya
data kesehatan sebagai dasar upaya perawatan dan pemeliharaan, serta
upaya-upaya pembinaan dan perlindungan jamaah haji
D. KEGIATAN
1.
Pemeriksaan
kesehatan tahap awal
2.
Pemeriksaan
kesehatan tahap kedua
3.
Rekapitulasi
hasil pemeriksaan kesehatan
4.
Pencatatan
dan pelaporan melalui aplikasi siskohatkes
5. Pencatatan dan pelaporan kepulangan jamaah haji
E. CARA
MELAKSANAKAN KEGIATAN
1.
Anamnesa
2.
Pemeriksaan
Fisik
3.
Pemeriksaan
penunjang (Laboratorium)
4.
Melakukan
pencatatan dan pelaporan tentang hasil pemeriksaan kesehatan jamaah haji yang
meliputi : porsi, nama jamaah, nama ayah (bin/binti) umur, tanggal lahir, jenis
kelamin, alamat, diagnosis (1-4), kategori, keterangan
5.
Melaporkan
tentang pemeriksaan tahap awal dan lanjutran melalui aplikasi siskohatkes
6.
Mencari
informasi tentang kesehatan jamaah haji dengan melakukan kunjungan rumah pada
jemaah haji
7.
F. SASARAN
Seluruh calon jamaah haji
G. JADWAL
KEGIATAN
Jadwal Kegiatan
Jamaah Haji
Puskesmas ABCDE
Tahun 2023
NO |
KEGIATAN |
JAN |
FEB |
MAR |
APR |
MEI |
JUN |
JUL |
AGS |
SEPT |
OKT |
NOP |
DES |
1. |
Pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji
tahap 1 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2. |
Pemeriksaan kesehatan jamaah haji tahap 2 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3. |
Rekapitulasi hasil pemeriksaan kesehatan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4. |
Pencatatan dan pelaporan melalui aplikasi
siskohatkes |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5. |
Pencatatan dan pelaporan kepulangan jamaah
haji |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
H. EVALUASI
PELAKSANAAN
Evaluasi dilakukan oleh
penanggungjawab program terhadap
ketepatan pelaksanaan kegiatan. Apakah sesuai jadwal pada saat persiapan dan
pelaksanaan kegiatan.
Evaluasi dilakukan setiap akhir
kegiatan oleh penanggungjawab program dan ditujukan kepada Penanggung jawab UKM
pengembangan dan kepala Puskesmas
I. PENCATATAN,
PELAPORAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN
Penanggungjawab program harus membuat
laporan tiap kegiatan paling lambat 1 minggu setelah pelaksanaan kegiatan
kepada Kepala Puskesmas dan evaluasi akhir kegiatan paling lambat2 minggu
setelah keseluruhan kegiatan selesai dilakukan
Mengetahui Koodinator Pelayanan
Kepala Puskesmas ABCDE
Download versi MS Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar