Menetapkan |
: PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN |
APARATUR |
|
NEGARA DAN REFORMASI
BIROKRASI |
REPUBLIK |
INDONESIA TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT
DAN ANGKA KREDITNYA
BAB
I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup
tugas,
tanggung jawab, dan
wewenang
untuk melakukan kegiatan pelayanan
keperawatan
pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau
Fasilitas Pelayanan
Kesehatan lainnya
yang
diduduki
oleh Pegawai Negeri
Sipil.
2. Perawat ...
2. Perawat
adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang
dan hak secara penuh oleh
pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan
pelayanan keperawatan pada
Fasilitas
Pelayanan
Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.
3. Ners adalah
seseorang yang telah
menyelesaikan program pendidikan
sarjana keperawatan ditambah dengan
pendidikan profesi keperawatan.
4.
Pelayanan Keperawatan adalah
suatu bentuk pelayanan profesional yang
merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan
kepada individu, keluarga, kelompok,
dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan
manusia.
5.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
adalah suatu alat dan/atau tempat
yang
digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif
maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan/atau masyarakat yang meliputi Rumah Sakit dan Puskesmas Perawatan Plus.
6. Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Lainnya adalah suatu
alat dan/atau tempat yang
digunakan untuk menyelenggarakan upaya
pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat selain
Rumah Sakit
dan Puskesmas Perawatan Plus.
7. Tim Penilai
Jabatan Fungsional Perawat adalah
tim yang dibentuk dan ditetapkan
oleh
pejabat
yang
berwenang dan bertugas menilai
prestasi kerja Perawat.
8. Angka Kredit adalah satuan
nilai
dari
tiap
butir
kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus
dicapai oleh
Perawat
dalam
rangka pembinaan karier yang
bersangkutan.
9. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan dan hasil
kajian/penelitian yang disusun
oleh Perawat baik perorangan atau kelompok, yang membahas
suatu
pokok bahasan ilmiah di bidang pelayanan keperawatan dengan menuangkan gagasan
tertentu
melalui identifikasi, tinjauan pustaka,
diskripsi, analisis permasalahan,
kesimpulan,
saran-saran, dan pemecahannya.
10.
Penghargaan ...
10.
Penghargaan/Tanda Jasa adalah
penghargaan/tanda jasa Satyalancana Karya
Satya.
11. Organisasi Profesi adalah Persatuan Perawat Nasional
Indonesia (PPNI).
BAB
II
RUMPUN
JABATAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS POKOK
Pasal 2
Jabatan Fungsional
Perawat
termasuk
dalam rumpun
kesehatan.
Pasal 3
(1) Perawat berkedudukan
sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang pelayanan keperawatan pada Fasilitas
Pelayanan
Kesehatan atau Fasilitas
Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan instansi pemerintah.
(2) Perawat
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
merupakan
jabatan karier.
Pasal 4
Tugas pokok Perawat adalah melakukan kegiatan pelayanan keperawatan yang
meliputi asuhan keperawatan, pengelolaan keperawatan dan pengabdian pada masyarakat.
BAB III
INSTANSI
PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
Pasal 5
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional Perawat adalah
Kementerian Kesehatan.
(2) Instansi pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai
tugas pembinaan antara lain:
a. menyusun
ketentuan pelaksanaan, ketentuan teknis Jabatan Fungsional
Perawat;
b.
menyusun pedoman formasi
Jabatan Fungsional
Perawat;
c.
menetapkan standar kompetensi Jabatan
Fungsional Perawat;
d.
melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional
Perawat;
e. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan
fungsional/teknis Jabatan Fungsional Perawat;
f.
menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan fungsional/teknis Jabatan
Fungsional Perawat;
g.
mengembangkan sistem informasi Jabatan
Fungsional Perawat;
h. memfasiliasi ...
h.
memfasilitasi
kegiatan organisasi profesi Perawat;
i. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan
Fungsional
Perawat;
j. memfasilitasi penyusunan dan
penetapan
etika
profesi dan kode etik Perawat; dan
k.
melakukan monitoring dan
evaluasi Jabatan
Fungsional Perawat.
(3) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Perawat secara
berkala sesuai dengan
perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia
dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara.
BAB IV
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT, GOLONGAN
RUANG Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional Perawat, terdiri
atas:
a. Perawat kategori keterampilan; dan b. Perawat
kategori keahlian.
(2) Jenjang
Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan dari yang paling rendah
sampai dengan yang paling tinggi,
yaitu:
a.
Perawat
Terampil;
b. Perawat Mahir; dan c. Perawat
Penyelia.
(3) Jenjang
Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian dari yang paling
rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a.
Perawat
Ahli Pertama;
b.
Perawat
Ahli Muda;
c. Perawat Ahli Madya; dan d. Perawat
Ahli Utama.
(4) Jenjang pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a.
Perawat
Terampil:
1.
Pengatur,
golongan ruang II/c; dan
2. Pengatur Tingkat I, golongan
ruang II/d.
b. Perawat ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar