LOGO
KAB.
|
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
D I N A S K E S E H A T A N
UPT NAMA PUSKESMAS
Jl Raya ..... Alamat Puskesmas......
Telp (0357)232445
email. ...email puskesmas.....
M
A D I U N 63564
|
KEPUTUSAN
KEPALA UNIT
PELAYANAN TEKNIS (UPT) NAMA PUSKESMAS
NOMOR: 445/080/SK/402.102...../2017
TENTANG
JENIS-JENIS PELAYANAN
UPT
NAMA PUSKESMAS
KEPALA
UPT NAMA PUSKESMAS,
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan
tingkat pertama yang menyediakan pelayanan kepada masyarakat;
b.
bahwa pelayanan kepada
masyarakat yang disediakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan
permasalahan kesehatan yang ada di wilayah kerja UPT Nama
Puskesmas dengan mendapatkan masukan dari masyarakat melalui proses
pemberdayaan masyarakat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan
b, perlu menetapkan Keputusan
Kepala UPT Nama Puskesmas Tentang Jenis Pelayanan di UPT Nama
Puskesmas.
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang
kesehatan;
2. Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun
2014 tentang Puskesmas;
3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun
2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri
Dokter, dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi ;
4. Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas;
5. Keputusan Bupati
Madiun Nomor 188.45/249/KPTS/402.031/2013 tentang Standar Puskesmas sebagai
Puskesmas Rawat Jalan dan Puskesmas Rawat Inap;
6. Keputusan Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun Nomor 445/3410A/402.102/2015 tentang
Pelimpahan Wewenang Dan Tanggung Jawab Kepada Kepala Puskesmas Di Kabupaten
Madiun;
7. Keputusan Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun Nomor 188.4/3408/402.102/2015 tentang
Akreditasi Pada Puskesmas Di Kabupaten Madiun;
|
|
MEMUTUSKAN
|
|||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA UPT NAMA PUSKESMAS TENTANG JENIS-JENIS PELAYANAN UPT NAMA PUSKESMAS |
|
KESATU
|
:
|
Keputusan
Kepala UPT Nama Puskesmas tentang Jenis
Pelayanan di UPT Nama Puskesmas, sebagaimana
tercantum dalam keputusan ini.
|
|
KEDUA
|
:
|
Jenis pelayanan sebagaimana tercantum dalam lampiran ini
telah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan permasalahan kesehatan
diwilayah kerja UPT Nama Puskesmas.
|
|
KETIGA
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
|
Ditetapkan di Madiun
|
Pada tanggal : 30 September 2017
|
Kepala UPT Nama Puskesmas
|
KEPALA
PUSKESMAS (tanpa gelar)
|
LAMPIRAN
|
:
|
KEPUTUSAN
KEPALA UPT NAMA PUSKESMAS
|
Nomor
|
:
|
445/O80/402.102......../2017
|
Tanggal
|
:
|
30 September
2017
|
Tentang
|
:
|
JENIS-JENIS PELAYANAN
|
JENIS – JENIS PELAYANAN UNIT PELAKSANA TEKNIS NAMA PUSKESMAS
NO
|
JENIS
PELAYANAN
|
URAIAN
|
1
|
2
|
3
|
A
|
PENANGGUNGJAWAB PROGRAM KESEHATAN ESENSIAL
|
|
a.
Pelayanan
Promosi Kesehatan termasuk UKS
|
Merupakan pelayanan Puskesmas
untuk melaksanakan pemberdayaan kepada masyarakat untuk mencegah penyakit dan
meningkatkan kesehatan setiap individu, keluarga serta lingkungannya secara
mandiri dan mengembangkan upaya kesehatan berbasis masyarakat.
|
|
b.
Pelayanan
Kesehatan Lingkungan
|
Merupakan pelayanan untuk
meningkatkan kualitas lingkungan dan pencegahan terhadap penurunan kualitas
lingkungan melalui upaya promotif, preventif, penyelidikan, pemantauan,
terhadap tempat-tempat umum, lingkungan pemukiman, lingkungan kerja,
pengelolaan makanan dan sumber air bersih.
|
|
c.
Pelayanan
Kesehatan Ibu, Anak dan Keluarga Berencana yang bersifat
UKM
|
Merupakan pelayanan yang
dilakukan oleh bidan Unit Pelaksana teknis Nama Puskesmas dengan
melakukan pelayanan imunisasi dikelompok atau masyarakat, skrining kesehatan
siswa sekolah pendidikan dasar dan penyuluhan KB sesuai program Pemerintah
pada kelompok usia subur atau masyarakat.
|
|
d.
Pelayanan
Gizi yang bersifat UKM
|
Merupakan pelayanan perbaikan gizi yang
dilakukan oleh petugas gizi Puskesmas bersama-sama dengan masyarakat setempat
dengan melalukan deteksi dini / penemuan kasus gizi di Masyarakat, surveilans
gizi , melakukan pelayanan asuhan keperawatan pada kasus gizi dikelompok atau,
masyarakat.
|
|
e.
Pelayanan
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
|
Merupakan pelayanan dalam rangka pencegahan dan
pengendalian penyakit tidak menular dan penyakit menular (seperti : Posbindu
PTM, Pengendalian Filariasis, Pengendalian Kecacingan, Pengendalian infeksi
Dengue / DBD, Pengendalian Malaria, Pengendalian HIV-AIDS, Pengendalian
Infeksi Menular Seksual, Pengendalian penyakit yang dapat dicegah dengan
imunisasi.
|
|
f.
Pelayanan
Keperawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas)
|
Suatu bidang dalam keperawatan kesehatan yang
merupakan keterpaduan antara keperawatan dan kesehatan masyarakat dengan
dukungan peran serta aktif masyarakat, serta mengutamakan pelayanan promotif,
preventif secara berkesinambungan tanpa mengabaikan pelayanan kuratif dan
rehabilitatif secara menyeluruh dan terpadu, ditunjukan kepada individu,
keluarga, kelompok dan masyarakat sebagai satu kesatuan yang utuh, Prioritas
sasaran Perkesmas ( keluarga yang mempunyai bumil/Nifas/Menyusui termasuk
balitanya, usia lanjut, penderita penyakit kronis baik baik yang menular
maupun tidak menular.
|
|
B
|
PENANGGUNGJAWAB UKM PENGEMBANGAN
|
|
|
Pelayanan yang berbasis Puskesmas, dimana upaya
pelayanan rawat jalan dengan mengutamakan peran tenaga perawat yang terlatih
dalam bidang kesehatan jiwa sebagai pelaksana dalam hal deteksi dini, promosi
dan prevensi dengan terapi terbatas atas supervisi dari dokter terlatih.
|
|
|
Merupakan salah satu dari
jenis layanan di Puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan gigi
masyarakat pada ibu hamil, Balita, PAUD dan Lansia.
|
|
|
Merupakan cara untuk menanggulangi masalah/
gangguan kesehatan individu, keluarga, dan masyarakat dengan perawatan dan
pengobatan tradisional yang diselenggarakan secara komprehensif, mencakup
upaya promotif (pencegahan), kuratif (pengobatan penyakit), dan upaya
rehabilitatif (pemulihan) dengan pemanfaatan tanaman obat keluarga (TOGA).
|
|
|
Merupakan pelayanan yang bertujuan untuk
meningkatkan kesehatan dan kebugaran jasmani masyarakat, dilaksanakan melalui
aktivitas fisik, latihan fisik dan olahraga, serta mengutamakan pendekatan
preventif dan promotif, tanpa mengabaikan pendekatan kuratif dan
rehabilitatif dengan melakukan pembinaan pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK).
|
|
|
Merupakan pelayanan
kesehatan mata di Puskesmas dibatasi pada pelayanan kesehatan mata dasar dan
kegiatan penyuluhan kesehatan indera.
|
|
|
Merupakan pelayanan kepada lansia yang mencakup
preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilakukan dengan team
work (koordinasi) dan keterpaduan (diagnosa dan pengobatan) baik kegiatan di
dalam gedung maupun kegiatan diluar gedung (Posyandu Lansia).
|
|
|
Merupakan pelayanan kepada jamaah haji di Unit
Pelaksana Teknis Nama Puskesmas
yang berupa pemeriksaan kesehatan jamaah haji tiga bulan sebelum operasional
terdata dan terbentuknya TIM TRC (Tim Reaksi Cepat).
|
|
C
|
PENANGGUNGJAWAB UPAYA KESEHATAN PERORANGAN
(UKP), KEFARMASIAN DAN LABORATORIUM
|
|
|
Merupakan tempat pelayanan
yang bertugas melakukan pemeriksaan secara umum dengan melihat indikasi atau
gejala – gejala yang diderita pasien, termasuk kesehatan jiwa dan penyakit
menular lainnya.
|
|
|
Merupakan salah satu dari
jenis layanan di Puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut
dasar seperti pengobatan, penambalan gigi, pencabutan gigi dan pembersihan
karang gigi selain itu juga memberikan penyuluhan kepada pasien mengenai
pentingnya menjaga kesehatan gigi dan mulut.
|
|
|
Merupakan tempat mendapatkan
pelayanan kesehatan dasar terkait dengan masalah kesehatan ibu dan anak,
pelayanan KB.
Merupakan suatu manajemen
melalui pendekatan terintegrasi / terpadu dalam tatalaksana bayi dan balita
yang datang kepelayanan kesehatan baik mengenai beberapa klasifikasi
penyakit, status gizi, status imunisasi, maupun penanganan balita sakit.
|
|
|
Merupakan pelayanan pemberian
kekebalan tubuh terhadap suatu penyakit dengan cara memasukan sesuatu kedalam
tubuh agar tubuh tahan terhadap penyakit yang sedang mewabah atau berbahaya
bagi seseorang.
|
|
|
Merupakan pelayanan yang cepat
dan tepat yang menyediakan penanganan awal bagi pasien yang menderita sakit
dan cedera, yang dapat mengancam kelangsungan hidupnya (Pelayanan Triase, tindakan
dan observasi) Sesuai Jam Kerja.
|
|
|
Tempat konsultasi diet bagi
pasien yang mempunyai masalah dengan penyakitnya yang berhubungan dengan
makanan.
|
|
|
Tempat konseling pengunjung
Puskesmas yang sakitnya berkaitan dengan kesehatan lingkungan.
|
|
|
Merupakan pelayanan untuk
menegakkan diagnose penyakit dengan melakukan pemeriksaan spesimen pasien
|
|
|
Merupakan pelayanan kesehatan
yang tujuan utamanya adalah pencegahan dan peningkatan kesehatan dengan
sasaran masyarakat umum (Pemberian
obat, pembuatan obat racik dan penyimpanan obat)
|
KEPALA UPT NAMA PUSKESMAS
KEPALA PUSKESMAS (tanpa gelar)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar