Rabu, 18 April 2018

TELAAH KASUS PELANGGARAN KODE ETIK KEPERAWATAN


TELAAH KASUS PELANGGARAN KODE ETIK KEPERAWATAN





Disusun Oleh:
S I S W A N T O


PROGRAM STUDI DIII KEPERAWATAN
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS PESANTREN TINGGI DARUL ‘ULUM JOMBANG
2017


KATA PENGANTAR

Puji Syukur saya panjatkan Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang  Telaah Kasus Pelanggaran Kode Etik Keperawatan “Aborsi”
 Makalah ini disusun bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Konsep Dasar Keperawatan program studi DIII Keperawatan di Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum Jombang.
Kami selaku penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dan mengarahkan saya terutama kepada ibu Rifka Pahlevi, M.Kep.Ns selaku dosen pengajar mata kuliah Konsep Dasar Keperawatan, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan tepat waktu.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melimpahkan rahmat serta hidayah Nya kepada semua pihak yang membantu terselesainya makalah ini.
            Kami  sangat menyadari masih terdapat kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Oleh karena itu, dimohon saran dan kritik yang membangun.Akhir kata semoga makalah yang kami buat dapat bermanfaat bagi pembaca.


                                                                                                                Madiun, 10 Desember 2017


                                                                                                  Siswanto







DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..................................................................................................................2
DAFTAR ISI..............................................................................................................................3
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................................................4
1.1 Pengertian Etika ..............................................................................................................4
1.2 Lahirnya Pelanggran Kode Etik Keperawatan..................................................................4
BAB II PEMBAHASAN..............................................................................................................5
2.1 Kode Etika dalam Keperawatan.......................................................................................5
2.2 Standar Etika Keperawatan .............................................................................................5
2.3 Isi dari Prinsip – Prinsip Legal dan Etis.............................................................................6
2.4 Kode Etik Keperawatan oleh Dewan Pusat PPNI.............................................................7
BAB III MASALAH LEGAL DALAM ETIKA KEPERAWATAN......................................................11
3.1.  Bentuk Kelalaian Perawat Dalam Melakukan Tindakan Askep.....................................11
3.2.  Contoh Pelanggaran Kasus Kode Etik............................................................................11
3.3.  Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tindakan Medik...................................................11
BAB IV TINJAUAN KASUS.......................................................................................................12
4.1 Kronologis........................................................................................................................12
4.2 Analisa Kasus.................................................................................................................13
BAB V PENUTUP..................................................................................................................14
4.1.  Kesimpulan .................................................................................................................14
4.2.  Saran ...........................................................................................................................14
DAFTAR PUSTAKA ...............................................................................................................15


BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Pengertian Etika
Etik adalah norma-norma yang menentukan baik-buruknya tingkah laku manusia, baik secara sendirian maupun bersama-sama dan mengatur hidup ke arah tujuannya ( Pastur scalia, 1971 ).
Etika juga berasal dari bahasa yunani, yaitu Ethos, yang berarti            ” kebiasaaan ”, ”model prilaku” atau standar yang diharapkan dan kriteria tertentu untuk suatu tindakan (Araskar dan David, 1978 ).
Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Curret English, AS Hornby mengartikan etika sebagai sistem dari prinsip-prinsip moral atau aturan-aturan prilaku. ( AARN, 1996 ).
Etika mengandung 3 pengertian pokok yaitu : nilai-nilai atau norma moral yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku, kumpulan azas atau nilai moral, misalnya kode etik dan ilmu tentang yang baik atau yang buruk (Ismaini, 2001).

1.2       Lahirnya Pelanggaran Kode Etik Keperawatan
Penyebab utama lahirnya pelanggran kode etik keperawatan adalah perawat sebagai profesi tenaga pelayanan keperawatan kurang memahami apa arti dari kode etik keperawatan, sehingga berdampak pada keselamatan pasien. Oleh karena itu sebagai perawat harus memahami pentingnya kode etik keperawatan agar dapat memberikan pelayanan yang baik kepada klien.

BAB II
PEMBAHASAN KODE ETIK DALAM KEPERAWATAN

2.1 Kode Etika Dalam Keperawatan
Kode etik perawat adalah pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku untuk membuat keputusan keperawatan.
.Aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia  dalam melaksanakan tugas serta fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian akan pelanggaran etik dapat dihindarkan dan diminimalisasi.

2.2       Standar Etika Legal Dalam Keperawatan
Terdapat dua aturan yang harus ditaati oleh perawat professional dalam mengambil tindakan yaitu:
a.         Standar etik : seseorang yang memberikan layanan kesehatan harus bersedia secara sukarela dalam mengikuti standar etik.
b.         Hukum legal : Panduan berperilaku sesuai hukum yang sah.

2.3       Isi dari Prinsip – Prinsip Legal dan Etis
a.         Otonomi
             Legal otonomi membuat perawat menghargai hak-hak klien dalam mengambil keputusan tentang perawatan dirinya.
b.         Beneficience ( Berbuat Baik )
              Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Terkadang,dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi.
c.         Justice ( Keadilan )
            Prinsip keadilan dibutuhkan untuk tercapai yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan.
d.         Veracity ( Kejujuran )
            Prinsip ini berarti penuh dengan kebenaran. Diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien.
e.         Fidellity (Metepati Janji)
           Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji.
f.          Confidentiality ( Kerahasiaan )
            Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang klien harus dijaga privasi klien.
g.         Accountability ( Akuntabilitas )
            Akuntabilitas merupakan standar yang pasti bahwa tindakan seorang professional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali.
h.         Informed Consent
           informed consent” dapat didefinisikan sebagai persetujuan yang diberikan oleh pasien dan atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya serta resiko yang berkaitan dengannya.

2.4       Kode etik keperawatan, oleh Dewan Pimpinan Pusat PPNI
Bab 1 : Tanggung jawab perawat terhadap masyrakat, keluarga dan penderita.
1.         Perawat dalam rangka pengabdianynya senantiasa berpedoman kepada tanggung jawab yang pangkal tolaknya bersumber dari adanya kebutuhan akan perawat untuk individu, keluarga dan masyarakat.
2.         Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya di bidang  keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nila budaya, adat istiadat, dan kelangsungan hidup beragama dari orang seorang, keluarga dan masyarakat.
3.         Perawat dalam melaksanakan kewajibannya bagi orang seorang, keluarga dan masyarakat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ihlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur perawatan.
4.         Perawat senantiasa menjalin hubungan kerja sama yang baik dengan orang seorang, keluarga dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesejahteraan umum sebagai bagian dari tugas, kewajiban bagi kepentingan masyrarakat.

Bab 2 : Tanggung jawab perawat tehadap tugas.
1.         Perawat senantiasa merawat mutu pelayanan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan perawat sesuai dengan kebutuhan orang seoaranng atau penderita, keluarga dan masyarakat.
2.         Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya  sehubungan yang dipercayakan kepaanya.
3.         Perawat tidak akan mempergunakan pengetahuan dan keterampilan perawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
4.         Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur jenis kelamin, aliran politik yang dianut serta kedudukan sosial.
5.         Perawat senantiasa mengupayakan perlindungan dan keselamatan penderita dalam melaksanakan tugas keperawatan serta dengan matang mempertimbangkan kemampuan menerima atau mengalihtugaskan tanggung jawab yang ada hubungannnya dengan perawatan.
Bab 3 : Tanggung jawab perawat terhadap sesame perawat dan profesi kesehatan lainnya.
1.         Perawat senantiasa memelihara hubungan yang baik antar sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalm mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
2.         Perawat senantiasa menyebarluaskan pengetahuan keterampilan dan pengalamannya kepada sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain bidang perawatan.
Bab 4 : Tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan.
1.         Perawat selalu berusaha meningkatkan kemampuan profesional secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan perawatan.
2.         Perawat selalu menunjang tinggi nama baik profesi perawat dengan menunjukan perilaku dan sifat-sifat pribadi yang luhur.
3.         Perawat senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkan dlam kegiatan-kegiatan pelayanan dan pendidikan perawatan.
4.         Perawat secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi perawatan sebagai sarana pengabdian.
Bab 5 : Tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air.
1.         Perawat senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang digariskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan perawatan.
2.         Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam menigkatkan pelayanan kesehatan dan perawatan kepada masyarakat.

BAB III
MASALAH LEGAL DALAM ETIKA KEPERAWATAN

3.1       Bentuk Kelalaian Perawat Dalam Melakukan Tindakan Askep
1.         Tidak melakukan pekerjaan maupun tindakan sesuai yang diharapkan, misalnya: pasien terbakar karena cairan enema yang disiapkan terlalu panas.
2.         Tidak melakukan tugas dengan hati-hati, misalnya: pasien terjatuh dan cedera karena perawat tidak memperhatikan penghalang tempat tidur klien.
3.2       Contoh Pelanggaran Kode Ktik Perawat
1.         Tindakan Aborsi adalah menggugurkan kandungan
2.         Euthanasia adalah keinginan pasien untuk mati dengan bantuan tenaga medis, karena nyawa pasien tersebut akan mati beberapa waktu kemudian.
3.         Diskriminasi pasien HIV yaitu membedakan pasien terkena HIV
4.         Diskriminasi SARA yaitu membedakan pasien dari segi status, budaya,ras dan agama.
3.3       Faktor- Faktor Yang Mempengaruhi Tindakan Medik Perawat
a.         Tingkat pengetahuan
b.         Tingkat pendapatan
c.         Lama kerja
d.         Karakteristik pasien

BAB IV
TINJAUAN KASUS

Pelanggaran Kode Etik Saat Memberikan obat
4.1       Kronologis
Di sebuah rumah sakit di suatu kota memiliki jumlah perawat dan pasien tidak sebanding. Hal tersebut membuat pelayanan kepada klien kurang maksimal
Suatu hari, terdapat  seorang perawat berinisial K sedang memberikan obat oral kepada seorang pasien berinisial A. Pada saat memberikan minum obat oral, banyak sekali kasus yang ditemui oleh perawat tersebut. Biasanya pada saat memberikan obat oral, beberapa pasien berpura-pura minum obat. Setelah perawat meninggalkan ruangan, lalu pasien memuntahkan obat tersebut dan memasukkannya ke dalam saku.
Perawat K yang telah membantu memberikan obat oral pada pasien A berpesan agar obat diminum dan tidak dibuang. Kemudian, pasien tersebut mengatakan, “iya”. Sambil memberikan obat kepada pasien lainnya perawat K mengawasi pasien A. Hingga beberapa saat kemudian pasien A membelakangi perawat K kemudian mengelap mulutnya. Setelah itu, perawat K memanggil pasien A dan memarahi pasien tersebut. Tak hanya itu perawat A memaki pasien A   Kemudian perawat itu menyuruh pasien tersebut meminum kembali obat tersebut dan menyarankan agar tidak mengulangi tindakan tersebut.
4.2       Analisa Kasus
1.         Pelanggaran Kode Etika Keperawatan
a)         Bab 1 pasal 4
Perawat K kurang menjalin kerjasama dengan pasien A. Seharusnya perawat K tidak perlu memaki pasien A, tetapi perawat K harus bias mengambil hati pasien A agar pasien A yakin bahwa pasien A memng perlu minum obat.
b)         Bab 4 pasal 2
Perawat tidak menjujung tinggi nama baik profesi karena seharusnya perawat bersikap lemah lembut, sopa, dan sabar.
2.         Pelanggran Hak-Hak Pasien
Perawat K menlanggar hak pasien karena pasien A berhak diperlakukan dengan sopan santun dalam menerima pelayanan bukan dengan cara marah – marah seperti tindakan yang dilakukan perawat K.
3.         Perawat Lalai dalam Kewajiban
Perawat yang seharusnya sebagai pemebri rasa nyaman (comforter) dan pelindung (protector) tidak sepantasnya melakukan tindakan kasar kepada pasien A.
4.         Pelanggran Undang – Undang Kesehatan tahun 1992 pasal 53 ayat 2 yaitu, perawat tidak mematuhi standar profesi dan tidak menghormati hak – hak pasien.

BAB V
PENUTUP

5.1 Kesimpulan
1.  Etika adalah peraturan perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia yang dipegang untuk mengatur kehidupan.
2.  Etika keperawatan adalah peraturan atau norma yang dapat digunakan sebagai acuan bagi perawat yang berkaitan dengan tindakan yang baik dan buruk dalam melakukan tindakan keperawatan.
3. Terdapat Kode etik keperawatan, yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat PPNI yang terdiri dari 5 bab dan 16 pasal.

5.2 Saran
            Sebagai calon perawat sebaiknya kita memahami tentang kode etik keperawatan sebelum berhadapan dengan klien agar kita dapat memberikan pelayanan yang baik kepada klien. Kita harus dapat memberikan rasa nyaman dan aman kepada klien. Kita harus menjadikan keselamatan klien sebagai prioritas utama agar dapat meminimalisir kelalaian yang tidak diinginkan.
DAFTAR PUSTAKA

Http:// www. beequinn.wordpress.com. Kode Etik Keperawatan
Http:// www. pvhandyexp.wordpress.com. Jurnal Keperawatan Etika dan Hukum
Http:// www. askep-net.blogspot.co.id. 2012. Kode Etik Keperawatan
Http:// www. Nursingworld. 1998.: Collaborations and Independent Practice: Ongoing Issues for Nursing
Http//: www. Kompas.com/kompas-cetak/ 2001. Diskusi Era Baru: Perawat Ingin Jadi Mitra Dokter
Http//: www.nursingworld. Canon. 2005. New Horizons for Collaborative Partnership
Http//: www.pikiran-rakyat.com/cetak.2002 .Isu-isu etika dalam keperawatan.Be Health Be Happy.htm

Download versi word disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) RAPAT MUTU

 KERANGKA ACUAN  KERJA  (KAK) RAPAT MUTU UPT PUSKESMAS ABCDE  TAHUN  2023 A. Pendahuluan Dalam upaya peningkatan mutu perlu dilakukan pembah...