TELAAH KASUS
PELANGGARAN KODE ETIK KEPERAWATAN
Disusun Oleh:
S I S W A N T O
PROGRAM STUDI DIII
KEPERAWATAN
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS PESANTREN
TINGGI DARUL ‘ULUM JOMBANG
2017
KATA PENGANTAR
Puji Syukur
saya panjatkan Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat dan
hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang Telaah Kasus Pelanggaran Kode Etik
Keperawatan “Aborsi”
Makalah ini disusun bertujuan untuk memenuhi
tugas mata kuliah Konsep Dasar Keperawatan program studi DIII Keperawatan di Universitas
Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum Jombang.
Kami selaku
penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dan
mengarahkan saya terutama kepada ibu Rifka Pahlevi, M.Kep.Ns selaku dosen
pengajar mata kuliah Konsep Dasar Keperawatan, sehingga kami dapat
menyelesaikan tugas makalah ini dengan tepat waktu.
Semoga Tuhan
Yang Maha Esa selalu melimpahkan rahmat serta hidayah Nya kepada semua pihak
yang membantu terselesainya makalah ini.
Kami sangat menyadari masih terdapat kekurangan
dalam penyusunan makalah ini. Oleh karena itu, dimohon saran dan kritik yang
membangun.Akhir kata semoga makalah yang kami buat dapat bermanfaat bagi
pembaca.
Madiun, 10 Desember 2017
Siswanto
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR..................................................................................................................2
DAFTAR ISI..............................................................................................................................3
BAB I
PENDAHULUAN.............................................................................................................4
1.1
Pengertian Etika ..............................................................................................................4
1.2 Lahirnya
Pelanggran Kode Etik Keperawatan..................................................................4
BAB II
PEMBAHASAN..............................................................................................................5
2.1 Kode
Etika dalam Keperawatan.......................................................................................5
2.2 Standar
Etika Keperawatan .............................................................................................5
2.3 Isi dari
Prinsip – Prinsip Legal dan Etis.............................................................................6
2.4 Kode
Etik Keperawatan oleh Dewan Pusat PPNI.............................................................7
BAB III
MASALAH LEGAL DALAM ETIKA KEPERAWATAN......................................................11
3.1. Bentuk Kelalaian Perawat Dalam Melakukan
Tindakan Askep.....................................11
3.2. Contoh Pelanggaran Kasus Kode Etik............................................................................11
3.3. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tindakan
Medik...................................................11
BAB IV
TINJAUAN KASUS.......................................................................................................12
4.1
Kronologis........................................................................................................................12
4.2 Analisa
Kasus.................................................................................................................13
BAB V
PENUTUP..................................................................................................................14
4.1. Kesimpulan .................................................................................................................14
4.2. Saran ...........................................................................................................................14
DAFTAR
PUSTAKA ...............................................................................................................15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Pengertian
Etika
Etik adalah
norma-norma yang menentukan baik-buruknya tingkah laku manusia, baik secara
sendirian maupun bersama-sama dan mengatur hidup ke arah tujuannya ( Pastur
scalia, 1971 ).
Etika juga
berasal dari bahasa yunani, yaitu Ethos, yang berarti ” kebiasaaan ”, ”model prilaku”
atau standar yang diharapkan dan kriteria tertentu untuk suatu tindakan
(Araskar dan David, 1978 ).
Oxford
Advanced Learner’s Dictionary of Curret English, AS Hornby mengartikan etika
sebagai sistem dari prinsip-prinsip moral atau aturan-aturan prilaku. ( AARN,
1996 ).
Etika
mengandung 3 pengertian pokok yaitu : nilai-nilai atau norma moral yang menjadi
pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku, kumpulan
azas atau nilai moral, misalnya kode etik dan ilmu tentang yang baik atau yang
buruk (Ismaini, 2001).
1.2
Lahirnya Pelanggaran Kode Etik Keperawatan
Penyebab
utama lahirnya pelanggran kode etik keperawatan adalah perawat sebagai profesi
tenaga pelayanan keperawatan kurang memahami apa arti dari kode etik
keperawatan, sehingga berdampak pada keselamatan pasien. Oleh karena itu sebagai
perawat harus memahami pentingnya kode etik keperawatan agar dapat memberikan
pelayanan yang baik kepada klien.
BAB II
PEMBAHASAN KODE ETIK
DALAM KEPERAWATAN
2.1 Kode Etika Dalam Keperawatan
Kode etik
perawat adalah pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman
perilaku untuk membuat keputusan keperawatan.
.Aturan yang
berlaku untuk seorang perawat Indonesia
dalam melaksanakan tugas serta fungsi perawat adalah kode etik perawat
nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode
etik sehingga kejadian akan pelanggaran etik dapat dihindarkan dan
diminimalisasi.
2.2 Standar
Etika Legal Dalam Keperawatan
Terdapat dua
aturan yang harus ditaati oleh perawat professional dalam mengambil tindakan
yaitu:
a. Standar etik : seseorang yang
memberikan layanan kesehatan harus bersedia secara sukarela dalam mengikuti
standar etik.
b. Hukum legal : Panduan berperilaku
sesuai hukum yang sah.
2.3
Isi dari Prinsip – Prinsip Legal dan Etis
a. Otonomi
Legal otonomi membuat perawat
menghargai hak-hak klien dalam mengambil keputusan tentang perawatan dirinya.
b. Beneficience ( Berbuat Baik )
Beneficience berarti, hanya
melakukan sesuatu yang baik. Terkadang,dalam situasi pelayanan kesehatan,
terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi.
c. Justice ( Keadilan )
Prinsip keadilan dibutuhkan untuk
tercapai yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip
moral, legal dan kemanusiaan.
d. Veracity ( Kejujuran )
Prinsip ini berarti penuh dengan
kebenaran. Diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan
kebenaran pada setiap klien.
e. Fidellity (Metepati Janji)
Perawat setia pada komitmennya dan
menepati janji.
f. Confidentiality ( Kerahasiaan )
Aturan dalam prinsip kerahasiaan
adalah informasi tentang klien harus dijaga privasi klien.
g. Accountability ( Akuntabilitas )
Akuntabilitas merupakan standar
yang pasti bahwa tindakan seorang professional dapat dinilai dalam situasi yang
tidak jelas atau tanpa terkecuali.
h. Informed Consent
informed consent” dapat
didefinisikan sebagai persetujuan yang diberikan oleh pasien dan atau
keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan
terhadap dirinya serta resiko yang berkaitan dengannya.
2.4 Kode
etik keperawatan, oleh Dewan Pimpinan Pusat PPNI
Bab 1 :
Tanggung jawab perawat terhadap masyrakat, keluarga dan penderita.
1. Perawat dalam rangka pengabdianynya
senantiasa berpedoman kepada tanggung jawab yang pangkal tolaknya bersumber
dari adanya kebutuhan akan perawat untuk individu, keluarga dan masyarakat.
2. Perawat dalam melaksanakan
pengabdiannya di bidang keperawatan
senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nila budaya,
adat istiadat, dan kelangsungan hidup beragama dari orang seorang, keluarga dan
masyarakat.
3. Perawat dalam melaksanakan kewajibannya
bagi orang seorang, keluarga dan masyarakat senantiasa dilandasi dengan rasa
tulus ihlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur perawatan.
4. Perawat senantiasa menjalin hubungan
kerja sama yang baik dengan orang seorang, keluarga dan masyarakat dalam
mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesejahteraan umum sebagai bagian dari
tugas, kewajiban bagi kepentingan masyrarakat.
Bab 2 :
Tanggung jawab perawat tehadap tugas.
1. Perawat senantiasa merawat mutu
pelayanan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan
pengetahuan serta keterampilan perawat sesuai dengan kebutuhan orang seoaranng
atau penderita, keluarga dan masyarakat.
2. Perawat wajib merahasiakan segala
sesuatu yang diketahuinya sehubungan
yang dipercayakan kepaanya.
3. Perawat tidak akan mempergunakan
pengetahuan dan keterampilan perawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan
norma-norma kemanusiaan.
4. Perawat dalam menunaikan tugas dan
kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh
oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur jenis kelamin, aliran
politik yang dianut serta kedudukan sosial.
5. Perawat senantiasa mengupayakan
perlindungan dan keselamatan penderita dalam melaksanakan tugas keperawatan
serta dengan matang mempertimbangkan kemampuan menerima atau mengalihtugaskan
tanggung jawab yang ada hubungannnya dengan perawatan.
Bab 3 :
Tanggung jawab perawat terhadap sesame perawat dan profesi kesehatan lainnya.
1. Perawat senantiasa memelihara hubungan
yang baik antar sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam
memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalm mencapai tujuan
pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
2. Perawat senantiasa menyebarluaskan
pengetahuan keterampilan dan pengalamannya kepada sesama perawat serta menerima
pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain bidang perawatan.
Bab 4 :
Tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan.
1. Perawat selalu berusaha meningkatkan
kemampuan profesional secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan
menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi
perkembangan perawatan.
2. Perawat selalu menunjang tinggi nama
baik profesi perawat dengan menunjukan perilaku dan sifat-sifat pribadi yang
luhur.
3. Perawat senantiasa berperan dalam
menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkan dlam
kegiatan-kegiatan pelayanan dan pendidikan perawatan.
4. Perawat secara bersama-sama membina dan
memelihara mutu organisasi profesi perawatan sebagai sarana pengabdian.
Bab 5 :
Tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air.
1. Perawat senantiasa melaksanakan
ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang digariskan oleh pemerintah dalam
bidang kesehatan dan perawatan.
2. Perawat senantiasa berperan secara
aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam menigkatkan pelayanan
kesehatan dan perawatan kepada masyarakat.
BAB III
MASALAH LEGAL DALAM ETIKA KEPERAWATAN
3.1 Bentuk
Kelalaian Perawat Dalam Melakukan Tindakan Askep
1. Tidak melakukan pekerjaan maupun
tindakan sesuai yang diharapkan, misalnya: pasien terbakar karena cairan enema
yang disiapkan terlalu panas.
2. Tidak melakukan tugas dengan hati-hati,
misalnya: pasien terjatuh dan cedera karena perawat tidak memperhatikan
penghalang tempat tidur klien.
3.2 Contoh
Pelanggaran Kode Ktik Perawat
1. Tindakan Aborsi adalah menggugurkan
kandungan
2. Euthanasia adalah keinginan pasien
untuk mati dengan bantuan tenaga medis, karena nyawa pasien tersebut akan mati
beberapa waktu kemudian.
3. Diskriminasi pasien HIV yaitu
membedakan pasien terkena HIV
4. Diskriminasi SARA yaitu membedakan
pasien dari segi status, budaya,ras dan agama.
3.3
Faktor- Faktor Yang Mempengaruhi Tindakan Medik Perawat
a. Tingkat pengetahuan
b. Tingkat pendapatan
c. Lama kerja
d. Karakteristik pasien
BAB IV
TINJAUAN KASUS
Pelanggaran Kode Etik Saat Memberikan
obat
4.1 Kronologis
Di sebuah
rumah sakit di suatu kota memiliki jumlah perawat dan pasien tidak sebanding.
Hal tersebut membuat pelayanan kepada klien kurang maksimal
Suatu hari,
terdapat seorang perawat berinisial K
sedang memberikan obat oral kepada seorang pasien berinisial A. Pada saat
memberikan minum obat oral, banyak sekali kasus yang ditemui oleh perawat
tersebut. Biasanya pada saat memberikan obat oral, beberapa pasien berpura-pura
minum obat. Setelah perawat meninggalkan ruangan, lalu pasien memuntahkan obat
tersebut dan memasukkannya ke dalam saku.
Perawat K
yang telah membantu memberikan obat oral pada pasien A berpesan agar obat
diminum dan tidak dibuang. Kemudian, pasien tersebut mengatakan, “iya”. Sambil
memberikan obat kepada pasien lainnya perawat K mengawasi pasien A. Hingga
beberapa saat kemudian pasien A membelakangi perawat K kemudian mengelap
mulutnya. Setelah itu, perawat K memanggil pasien A dan memarahi pasien tersebut. Tak hanya itu
perawat A memaki pasien A Kemudian
perawat itu menyuruh pasien tersebut meminum kembali obat tersebut dan
menyarankan agar tidak mengulangi tindakan tersebut.
4.2 Analisa
Kasus
1. Pelanggaran Kode Etika Keperawatan
a) Bab 1 pasal 4
Perawat K
kurang menjalin kerjasama dengan pasien A. Seharusnya perawat K tidak perlu
memaki pasien A, tetapi perawat K harus bias mengambil hati pasien A agar
pasien A yakin bahwa pasien A memng perlu minum obat.
b) Bab 4 pasal 2
Perawat
tidak menjujung tinggi nama baik profesi karena seharusnya perawat bersikap
lemah lembut, sopa, dan sabar.
2. Pelanggran Hak-Hak Pasien
Perawat K
menlanggar hak pasien karena pasien A berhak diperlakukan dengan sopan santun
dalam menerima pelayanan bukan dengan cara marah – marah seperti tindakan yang
dilakukan perawat K.
3. Perawat Lalai dalam Kewajiban
Perawat yang
seharusnya sebagai pemebri rasa nyaman (comforter) dan pelindung (protector)
tidak sepantasnya melakukan tindakan kasar kepada pasien A.
4. Pelanggran
Undang – Undang Kesehatan tahun 1992 pasal 53 ayat 2 yaitu, perawat tidak
mematuhi standar profesi dan tidak menghormati hak – hak pasien.
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
1. Etika adalah peraturan perbuatan baik dan
perbuatan buruk manusia yang dipegang untuk mengatur kehidupan.
2. Etika keperawatan adalah peraturan atau norma
yang dapat digunakan sebagai acuan bagi perawat yang berkaitan dengan tindakan
yang baik dan buruk dalam melakukan tindakan keperawatan.
3. Terdapat
Kode etik keperawatan, yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat PPNI yang terdiri
dari 5 bab dan 16 pasal.
5.2 Saran
Sebagai calon perawat sebaiknya kita
memahami tentang kode etik keperawatan sebelum berhadapan dengan klien agar
kita dapat memberikan pelayanan yang baik kepada klien. Kita harus dapat
memberikan rasa nyaman dan aman kepada klien. Kita harus menjadikan keselamatan
klien sebagai prioritas utama agar dapat meminimalisir kelalaian yang tidak
diinginkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Http:// www.
beequinn.wordpress.com. Kode Etik Keperawatan
Http:// www.
pvhandyexp.wordpress.com. Jurnal Keperawatan Etika dan Hukum
Http:// www.
askep-net.blogspot.co.id. 2012. Kode Etik Keperawatan
Http:// www.
Nursingworld. 1998.: Collaborations and Independent Practice: Ongoing Issues
for Nursing
Http//: www.
Kompas.com/kompas-cetak/ 2001. Diskusi Era Baru: Perawat Ingin Jadi Mitra
Dokter
Http//:
www.nursingworld. Canon. 2005. New Horizons for Collaborative Partnership
Http//:
www.pikiran-rakyat.com/cetak.2002 .Isu-isu etika dalam keperawatan.Be Health Be
Happy.htm
Download versi word disini
Download versi word disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar