KEPUTUSAN
KEPALA UNIT PELAYANAN TEKNIS (UPT)
PUSKESMAS ABCDE
NOMOR NOMOR
: 445/001.2/SK/402.102.04/2022
TENTANG
KODE ETIK PERILAKU PEGAWAI
UPT PUSKESMAS ABCDE
KEPALA UPT PUSKESMAS ABCDE,
Menimbang |
: |
a.
bahwa
Puskesmas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya harus mengikuti kode
etik perilaku (code of conduct) yang berlaku untuk seluruh pegawai yang
bekerja di Puskesmas; b. bahwa Kode etik perilaku pegawai
yang ditetapkan mencerminkan visi, misi, tujuan, dan tata nilai Puskesmas
serta budaya keselamatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Kode Etik Perilaku
Pegawai di UPT Puskesmas Abcde. |
Mengingat |
: |
1.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan; 2.
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun
2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 5.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2019 tentang Puskesmas; 6.
Peraturan Bupati Madiun Nomor 16 Tahun 2018 tentang Kode Etik
Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Madiun; 7.
Keputusan Bupati Madiun Nomor 188.45/249/KPTS/402.031/2013
tentang Standar Puskesmas sebagai Puskesmas Rawat Jalan dan Puskesmas Rawat
Inap; 8.
Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun Nomor
445/3410A/402.102/2015 tentang Pelimpahan Wewenang Dan Tanggung Jawab Kepada
Kepala Puskesmas Di Kabupaten Madiun; |
MEMUTUSKAN |
||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN
KEPALA UPT PUSKESMAS ABCDE TENTANG KODE ETIK PERILAKU PEGAWAI UPT PUSKESMAS ABCDE |
KESATU |
: |
Kode
Etik perilaku pegawai UPT Puskesmas Abcde : 1.
Berpakaian
sesuai standart, termasuk kelengkapan atribut dan tanda pengenal; 2.
memberikan
pelayanan dengan empati, hormat dan santun; 3.
Memberikan
pelayanan secara professional sesuai dengan standar pelayanan yang telah
ditetapkan; 4.
Sigap
memberikan respon terhadap pengguna layanan sesuai yg dibutuhkan; 5.
Mampu
bekerjasama, saling menghormati dan menciptakan suasana kerja dan hubungan
yang harmonis dengan sesama pegawai. |
KEDUA |
: |
Kode etik perilaku pegawai UPT Puskesmas Abcde wajib dilaksanakan oleh semua karyawan UPT puskesmas Abcde; |
KETIGA |
: |
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya. |
Ditetapkan di : Madiun
pada tanggal : 03 Januari 2022
Kepala UPT Puskesmas Abcde
NAMA KAPUS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar