BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pelayanan prima dalam suatu
instansi layanan publik, menjadi tuntutan masyarakat saat ini, baik milik swasta maupun pemerintah. Pelayanan
pelanggan yang bermutu merupakan kunci sukses dan dasar untuk membangun
keberhasilan dan kepercayaan pelanggan. Yang disayangkan, sebagian besar
organisasi masa kini hanya berorientasi pada sisi teknis kinerja instansi dan
hanya meluangkan waktu sangat minim bagi sisi manusiawi. Berinteraksi dengan
pelanggan secara efektif membutuhkan berbagai prinsip, metode, serta keahlian
yang perlu dikenali, dipelajari, dan diterapkan. Sikap dan keahlian akan
menentukan bentuk pelayanan pelanggan yang bermutu (quality customer service). Motivasi untuk melakukan yang terbaik
merupakan bekal paling penting bagi setiap pegawai dalam meningkatkan quality customer service.
Salah satu bentuk fasilitas
pelayanan kesehatan untuk masyarakat yang diselenggarakan oleh pemerintah
adalah Puskesmas. Fasilitas pelayanan kesehatan ini merupakan pusat
pengembangan kesehatan masyarakat dalam membina peran serta masyarakat juga
memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat. Dengan
kata lain Puskesmas mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas pemeliharaan
kesehatan masyarakat dalam wilayah kerjanya.
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan
masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama, dengan lebih
mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Di dalam
penyelenggaraan Puskesmas Abcde perlu ditata ulang untuk meningkatkan
aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan dalam rangka meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat serta menyukseskan program jaminan kesehatan
nasional. Pelayanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional diberikan
secara berjenjang, efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip kendali mutu
dan kendali biaya.
Puskesmas Abcde saat
ini merupakan FKTP Rawat Jalan yang berdomisili di Kecamatan Madiun
berkeinginan untuk mendorong peningkatan kinerja melalui pelayanan UKM maupun
UKP dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
(PPK-BLUD).
Penerapan PPK-BLUD tersebut
bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara
berjenjang, efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip kendali mutu dan
kendali biaya.
Peningkatkan kualitas dan
kuantitas pelayanan kesehatan yang diharapkan oleh Puskesmas Abcde memerlukan
fleksibilitas dalam hal penyediaan barang dan/atau jasa antara lain pengadaan
obat dan perbekalan kesehatan, penyediaan makan dan minum pasien serta pengelolaan dana operasional untuk memberikan
pelayanan kepada masyarakat. Penerapan PPK-BLUD pada Puskesmas Abcde merupakan
upaya untuk mengoptimalkan peningkatan kesehatan kepada masyarakat, yang selama
ini mengalami kendala dalam hal pencairan anggaran operasional, sehingga tidak
fleksibel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Guna meningkatkan daya saing Puskesmas
maka perlu adanya penerapan praktek bisnis yang sehat dalam bentuk
penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik
dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan. Sebagai tolak ukur
pelayanan kesehatan yang bermutu oleh Puskesmas PPK-BLUD maka ditetapkan
Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Implementasi SPM tersebut memerlukan dukungan Rencana Strategis
(Renstra) yang memuat Rencana Bisnis Anggaran (RBA) serta laporan keuangan dan
kinerja yang disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja Dinas Kesehatan
Kabupaten Madiun
1.2 Landasan Hukum
Landasan hukum penyusunan Renstra
Puskesmas Abcde Tahun 2018 – 2023 adalah :
1.
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional;
3.
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4.
Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pertanggungjawaban keuangan Negara;
5.
Undang-Undang Nomo 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
6.
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah;
7.
Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2004 tentang SJSN;
8.
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005–2025;
9.
Undang
Undang 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjnag Nasional 2005- 2025
10.
Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
11.
Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
12.
Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara;
13.
Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
14.
Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
16.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian,
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar