Rabu, 01 November 2023

RENSTRA | RENCANA STRATEGIS PUSKESMAS

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1  Latar Belakang

Pelayanan prima dalam suatu instansi layanan publik, menjadi tuntutan masyarakat saat ini,  baik milik swasta maupun pemerintah. Pelayanan pelanggan yang bermutu merupakan kunci sukses dan dasar untuk membangun keberhasilan dan kepercayaan pelanggan. Yang disayangkan, sebagian besar organisasi masa kini hanya berorientasi pada sisi teknis kinerja instansi dan hanya meluangkan waktu sangat minim bagi sisi manusiawi. Berinteraksi dengan pelanggan secara efektif membutuhkan berbagai prinsip, metode, serta keahlian yang perlu dikenali, dipelajari, dan diterapkan. Sikap dan keahlian akan menentukan bentuk pelayanan pelanggan yang bermutu (quality customer service). Motivasi untuk melakukan yang terbaik merupakan bekal paling penting bagi setiap pegawai dalam meningkatkan quality customer service.

Salah satu bentuk fasilitas pelayanan kesehatan untuk masyarakat yang diselenggarakan oleh pemerintah adalah Puskesmas. Fasilitas pelayanan kesehatan ini merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat dalam membina peran serta masyarakat juga memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat. Dengan kata lain Puskesmas mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas pemeliharaan kesehatan masyarakat dalam wilayah kerjanya.

Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Di dalam penyelenggaraan Puskesmas Abcde perlu ditata ulang untuk meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta menyukseskan program jaminan kesehatan nasional. Pelayanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional diberikan secara berjenjang, efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip kendali mutu dan kendali biaya.

Puskesmas Abcde saat ini merupakan FKTP Rawat Jalan yang berdomisili di Kecamatan Madiun berkeinginan untuk mendorong peningkatan kinerja melalui pelayanan UKM maupun UKP dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).

Penerapan PPK-BLUD tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara berjenjang, efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip kendali mutu dan kendali biaya.

Peningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan yang diharapkan oleh Puskesmas Abcde memerlukan fleksibilitas dalam hal penyediaan barang dan/atau jasa antara lain pengadaan obat dan perbekalan kesehatan, penyediaan makan dan minum pasien serta  pengelolaan dana operasional untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penerapan PPK-BLUD pada Puskesmas Abcde merupakan upaya untuk mengoptimalkan peningkatan kesehatan kepada masyarakat, yang selama ini mengalami kendala dalam hal pencairan anggaran operasional, sehingga tidak fleksibel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Guna meningkatkan daya saing Puskesmas maka perlu adanya penerapan praktek bisnis yang sehat dalam bentuk penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan. Sebagai tolak ukur pelayanan kesehatan yang bermutu oleh Puskesmas PPK-BLUD maka ditetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM).  Implementasi SPM tersebut memerlukan dukungan Rencana Strategis (Renstra) yang memuat Rencana Bisnis Anggaran (RBA) serta laporan keuangan dan kinerja yang disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun

 

1.2  Landasan Hukum

Landasan hukum penyusunan Renstra Puskesmas Abcde Tahun 2018 – 2023 adalah :

1.                Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

2.                Undang-Undang Nomor 25 Tahun   2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

3.                Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

4.                Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pertanggungjawaban keuangan Negara;

5.                Undang-Undang Nomo 23 Tahun 2014  tentang     Pemerintahan Daerah;

6.                Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah;

7.                Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN;

8.                Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005–2025;

9.                Undang Undang 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjnag Nasional 2005- 2025

10.           Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

11.           Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

12.           Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

13.           Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;

14.           Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;

15.           Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional;

16.           Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;


Download Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) RAPAT MUTU

 KERANGKA ACUAN  KERJA  (KAK) RAPAT MUTU UPT PUSKESMAS ABCDE  TAHUN  2023 A. Pendahuluan Dalam upaya peningkatan mutu perlu dilakukan pembah...