Rabu, 22 November 2023

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEMBINAAN JARINGAN DAN JEJARING

 

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)

PEMBINAAN JARINGAN PELAYANAN PUSKESMAS

DAN JEJARING FASILITAS KESEHATAN

UPT PUSKESMAS ABCDE

TAHUN 2023

 

A.    Pendahuluan

Puskesmas sebagai salah satu fasilitas kesehatan tingkat pertama yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat. Agar dapat mewujudkan fungsinya, Puskesmas harus memiliki sumber daya yang optimal untuk mendukung semua kegiatan dan program yang dilaksanakan di Puskesmas.

Untuk dapat mewujudkan tujuan pembangunan kesehatan, maka di semua fasilitas kesehatan diperlukan sumber daya kesehatan yang bermutu dan merata agar program dan kegiatan yang dilaksanakan dapat mencapai tujuan dan target yang ditetapkan. Tidak menutup kemungkinan timbul program dan kegiatan baru disamping program dan kegiatan rutin yang telah dilaksanakan di Puskesmas.

Salah satu program rutin yang dilaksanakan di Puskesmas adalah Program Pembinaan jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas kesehatan. Pembinaan mengandung makna usaha untuk membuat sesuatu menjadi lebih baik, lebih bermanfaat, dan sesuai standar yang ditetapkan demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang berkualitas di wilayah kerja Puskesmas.

 

A.    Latar Belakang

Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang mempunyai banyak program yang bertujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.

Dalam upaya meningkatkan akses dan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang kesehatan di wilayah kerja Puskesmas Abcde perlu adanya pembinaan jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas kesehatan. Pembinaan dimaksudkan agar jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan menjadi lebih baik, lebih bermanfaat, mudah diakses, dan sesuai standar yang telah ditetapkan.

 

B.    Tujuan

B.1 Tujuan Umum

Untuk mengelola dan mengoptimalkan pelayanan kesehatan pada jaringan Puskesmas dan jejaring fasilitas kesehatan di wilayah kerja Puskesmas Abcde.

B.2          Tujuan Khusus

-     Untuk memberikan pelayanan kesehatan yang mudah diakses oleh masyarakat;

-     Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai standar yang ditetapkan.

 

C.    Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan

C.1         Bentuk Kegiatan

Kegiatan yang dilaksanakan adalah Pembinaan dan/atau Pertemuan jejaring fasilitas kesehatan dan supervise/penyeliaan fasilitatif jaringan pelayanan Puskesmas.

C.2         Rincian Kegiatan

Adapun rincian kegiatan antara lain:

-          Melakukan      identifikasi          jaringan dan       jejaring fasilitas      pelayanan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas Abcde;

-          Merencanakan pelaksanaan kegiatan dengan menyusun jadwal;

-          Menyusun instrument;

-          Melakukan pembinaan dan supervise fasilitatif;

-          Mendokumentasikan hasil kegiatan;

-        Menyusun Rencana Tindak Lanjut bersama tim jaringan dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan;

-        Melaksanakan Tindak Lanjut terhadap hasil pembinaan dan supervise fasilitatif.

 

 

D.    Cara Melaksanakan Kegiatan

Tahapan pelaksanaan kegiatan pembinaan jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas kesehatan antara lain:

1)                      Kepala Puskesmas membentuk dan menetapkan Tim Pembinaan Jaringan Puskesmas dan Jejaring Fasilitas Kesehatan di wilayah kerjanya;

2)            Tim   pembinaan jaringan puskesmas dan jejaring fasilitas kesehatan melakukan koordinasi internal terkait kegiatan yang akan dilakukan;

3)            Tim melakukan identifikasi, menyusun jadwal dan instrument;

4)            Tim melaksanakan kegiatan pembinaan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;

5)            Tim   melaporkan        kepada       Kepala Puskesmas      apabila          membutuhkan narasumber dari Dinas Kesehatan, sehingga Kepala Puskesmas dapat mengirimkan surat permintaan narasumber kepada Dinas Kesehatan untuk kegiatan pembinaan jaringan dan jejaring fasilitas kesehatan.;

6)            Tim mendokumentasikan hasil kegiatan;

7)            Tim menyusun rencana tindak lanjut;

8)            Tim melakukan tindak lanjut dan evaluasi;

9)            Tim melaporkan setiap rencana, kegiatan dan hasilnya kepada Kepala Puskesmas.

F.    Sasaran

Sasaran kegiatan pembinaan jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas kesehatan yaitu :

1)     Jaringan pelayanan Puskesmas terdiri dari Puskesmas Pembantu (Pustu), Polindes, Klinik Puspem, dan Ponkesdes di wilayah kerja Puskesmas Abcde;

2)     Jejaring fasilitas kesehatan terdiri dari :

-   Dokter Praktik Swasta di wilayah kerja Puskesmas Abcde

-   Bidan Praktik Swasta di wilayah kerja Puskesmas Abcde

-   Apotek di wilayah kerja Puskesmas Abcde

-   Klinik Swasta di wilayah kerja Puskesmas Abcde.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) RAPAT MUTU

 KERANGKA ACUAN  KERJA  (KAK) RAPAT MUTU UPT PUSKESMAS ABCDE  TAHUN  2023 A. Pendahuluan Dalam upaya peningkatan mutu perlu dilakukan pembah...