KERANGKA
ACUAN KERJA (KAK)
PEMBINAAN JARINGAN PELAYANAN PUSKESMAS
DAN JEJARING FASILITAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS ABCDE
TAHUN 2023
A.
Pendahuluan
Puskesmas
sebagai salah satu fasilitas kesehatan tingkat pertama yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk
mencapai tujuan pembangunan
kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat. Agar dapat
mewujudkan fungsinya, Puskesmas harus memiliki sumber daya yang optimal untuk mendukung semua kegiatan
dan program yang dilaksanakan di Puskesmas.
Salah satu
program rutin yang dilaksanakan di Puskesmas adalah Program Pembinaan jaringan
pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas kesehatan. Pembinaan mengandung
makna usaha untuk membuat sesuatu menjadi lebih baik,
lebih bermanfaat, dan sesuai standar yang ditetapkan demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang berkualitas di wilayah
kerja Puskesmas.
A.
Latar Belakang
Puskesmas
merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang mempunyai banyak program
yang bertujuan meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat di
wilayah kerjanya.
Dalam upaya
meningkatkan akses dan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang kesehatan di wilayah kerja Puskesmas Abcde perlu adanya pembinaan jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas
kesehatan. Pembinaan dimaksudkan agar jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring
fasilitas pelayanan kesehatan menjadi lebih baik, lebih bermanfaat, mudah
diakses, dan sesuai standar yang
telah ditetapkan.
B.
Tujuan
B.1
Tujuan Umum
Untuk mengelola
dan mengoptimalkan pelayanan
kesehatan pada jaringan
Puskesmas dan jejaring fasilitas kesehatan di wilayah kerja Puskesmas Abcde.
B.2
Tujuan Khusus
-
Untuk
memberikan pelayanan kesehatan yang mudah diakses
oleh masyarakat;
-
Untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai
standar yang ditetapkan.
C.
Kegiatan Pokok dan Rincian
Kegiatan
C.1
Bentuk Kegiatan
Kegiatan yang dilaksanakan adalah Pembinaan dan/atau Pertemuan jejaring fasilitas kesehatan dan
supervise/penyeliaan fasilitatif jaringan pelayanan Puskesmas.
C.2
Rincian Kegiatan
Adapun rincian kegiatan antara
lain:
-
Melakukan identifikasi jaringan dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas Abcde;
-
Merencanakan pelaksanaan kegiatan dengan menyusun
jadwal;
-
Menyusun instrument;
-
Melakukan pembinaan dan supervise fasilitatif;
-
Mendokumentasikan hasil kegiatan;
-
Menyusun Rencana Tindak Lanjut bersama tim jaringan
dan jejaring fasilitas
pelayanan kesehatan;
-
Melaksanakan
Tindak Lanjut terhadap hasil
pembinaan dan supervise fasilitatif.
D.
Cara Melaksanakan Kegiatan
Tahapan pelaksanaan kegiatan pembinaan jaringan pelayanan
Puskesmas dan jejaring fasilitas kesehatan
antara lain:
1)
Kepala Puskesmas membentuk dan
menetapkan Tim Pembinaan Jaringan
Puskesmas dan Jejaring Fasilitas Kesehatan di
wilayah kerjanya;
2)
Tim pembinaan jaringan puskesmas dan jejaring fasilitas
kesehatan melakukan koordinasi internal terkait kegiatan yang akan
dilakukan;
3)
Tim melakukan identifikasi, menyusun jadwal dan instrument;
4)
Tim
melaksanakan kegiatan pembinaan
sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
5)
Tim melaporkan kepada Kepala Puskesmas apabila membutuhkan narasumber dari Dinas Kesehatan, sehingga Kepala Puskesmas dapat mengirimkan surat
permintaan narasumber kepada Dinas Kesehatan untuk kegiatan pembinaan jaringan
dan jejaring fasilitas kesehatan.;
6)
Tim mendokumentasikan hasil kegiatan;
7)
Tim menyusun
rencana tindak lanjut;
8)
Tim melakukan
tindak lanjut dan evaluasi;
9)
Tim melaporkan setiap rencana,
kegiatan dan hasilnya kepada Kepala Puskesmas.
F. Sasaran
Sasaran kegiatan
pembinaan jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas kesehatan yaitu :
1) Jaringan pelayanan Puskesmas terdiri
dari Puskesmas Pembantu (Pustu), Polindes, Klinik Puspem, dan Ponkesdes di
wilayah kerja Puskesmas Abcde;
2) Jejaring fasilitas kesehatan terdiri dari :
- Dokter Praktik Swasta di wilayah
kerja Puskesmas Abcde
- Bidan Praktik Swasta di wilayah kerja
Puskesmas Abcde
- Apotek di wilayah kerja Puskesmas Abcde
Tidak ada komentar:
Posting Komentar