Selasa, 31 Oktober 2023

1.1.1.a SK VISI MISI TUJUAN TATA NILAI

 

 

KEPUTUSAN

KEPALA UPT PUSKESMAS ABCDE

 KABUPATEN MADIUN

NOMOR : 445/001/SK/402.102.04/2022

 

TENTANG

VISI, MISI, TUJUAN, MOTTO DAN TATA NILAI

UPT PUSKESMAS ABCDE

 

KEPALA UPT PUSKESMAS ABCDE,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam penyelenggaraan Puskesmas harus dipandu oleh Visi, Misi, Tujuan, Motto dan Tata Nilai;

 

 

 

b.

bahwa dalam penyelenggaraan Puskesmas wajib mengkomunikasikan kepada semua pihak yang terkait dan pengguna pelayanan dan masyarakat tentang Visi, Misi, Tujuan, Motto dan Tata Nilai;

 

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Abcde tentang Visi, Misi, Tujuan, Motto dan Tata Nilai UPT Puskesmas Abcde;

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

 

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

 

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

 

 

 

 4.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas;

 

 

 

 5.

Peraturan Bupati Madiun Nomor 65 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi  Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan;

 

 

 

 6.

Keputusan Bupati Madiun Nomor 188.45/412A/ KPTS/402.031/2016 tentang Standar Puskesmas sebagai Puskesmas Rawat Jalan dan Puskesmas Rawat Inap;

 

 

 

 7.

 

 

 

 

 

 

Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun Nomor 445/3410A/402.102/2015 tentang Pelimpahan Dan Tanggung jawab Kepada Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun;

 

M E M U T U S K A N

 

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS ABCDE TENTANG VISI, MISI, TUJUAN, MOTTO DAN TATA NILAI UPT PUSKESMAS ABCDE

 

KESATU

:

Keputusan tentang Visi, Misi, Motto, Tujuan dan Tata Nilai UPT Puskesmas Abcde sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini;

 

KEDUA

:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan  dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat perubahan dan atau kesalahan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.

 

 

DOWNLOAD VERSI MS WORD

 

 

    Ditetapkan di Madiun

    pada tanggal 4 Januari 2022

 

 

KEPALA UPT PUSKESMAS ABCDE,

 

 

 

NAMA KAPUS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) RAPAT MUTU

 KERANGKA ACUAN  KERJA  (KAK) RAPAT MUTU UPT PUSKESMAS ABCDE  TAHUN  2023 A. Pendahuluan Dalam upaya peningkatan mutu perlu dilakukan pembah...