Koperasi Desa Merah Putih adalah instrumen yang dimiliki oleh desa yang dipimpin dan dibina oleh kepala desa yang memastikan bahwa kegiatan ekonomi atau kegiatan yang berhubungan dengan perekonomian dan kehidupan rakyat di desa dicover djamin melalui koperasi desa merah putih.
Dalam rapat yang diimpin langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto yng dihadiri oleh beberapa menteri diantaranya menteri koperasi, menteri desa, menteri pertanian, BUMN, Himbara, Kapolri Menteri Pertahanan dan beberapa peserta lainnya telah diputuskan untuk dibentuknya Koperasi Desa Merah Putih atau disingkat Kopdes Merah Putih.
Koperasi desa Merah putih rencananya akan dibangun di 70.000 - 80.000 desa di seluruh Indonesia. Sedangkan anggaran koperasi Desa Merah Putih akan diambilkan dari dana desa yang ada. Anggaran pembentukan koperasi Desa Merah Putih tersebut diperkirakan mencapai 3 sampai 5 milyar. yang akan ditalangi oleh Himbara dan akan diangsur selama 3 sampai 5 tahun.
Salah satu manfaat dari koperasi merah putih adalah akan membuka lowongan pekerjaan sehingga dapat membuka lowongan pekerjaan baru pada posisi pengelola dan karyawan, yang mana akan bisa mengurangi pengangguran. Beberapa Tujuan dan manfaat dari pendirian Koperasi desa merah putih ini sebagaimana tertuang dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri koperasi Republik Indonesia No 1 Tahun 2025 adalah
Adapun manfaat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah
Putih sebagai berikut:
a. meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
b. menciptakan lapangan kerja
c. memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat
d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi
e. modernisasi manajemen sistem perkoperasian
f. menekan harga di tingkat konsumen
g. meningkatkan harga di tingkat petani hingga nilai tukar petani (NTP) atau kesejahteraan petani naik
h. menekan pergerakan tengkulak
i. memperpendek rantai pasok
j. meningkatkan inklusi keuangan
k. menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator usaha mikro, kecil dan menengah
l. menekan tingkat kemiskinan ekstrem dan
m. menekan inflasi.
PENGURUS, PENGAWAS, DAN PENGELOLA KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH
Dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri koperasi Republik Indonesia No 1 Tahun 2025 dijelaskan bahwa
1. Pengurus
a. Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan:
1) mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi;
2) mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
3) tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas; dan
4) tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa.
b. Jumlah Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus ganjil dan paling sedikit 5 (lima) orang, yang terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, bendahara, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
c. Pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
2. Pengawas
a. Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan:
1) mempunyai pengetahuan, keterampilan kerja, jujur dan berdedikasi terhadap koperasi;
2) tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit;
3) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan;
4) Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dijabat oleh Kepala Desa/Lurah sebagai ex-officio Pengawas Koperasi;
dan
5) tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengawas lain dan Pengurus.
b. Jumlah Pengawas Koperasi harus ganjil dan paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Pengawas, dan 2 (dua) orang anggota pengawas, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
c. Pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan:
1) pengangkatan pengelola oleh Pengurus disetujui dalam Rapat Anggota (Musyawarah Desa Khusus); dan
2) jumlah pengelola disesuaikan dengan kebutuhan koperasi dalam pengembangan usahanya.
Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih?
Memang ada kabar simpang siur mengenai berapa besaran gaji pengurus, pengawas dan pengelola Koperasi Merah Putih. Mulai 4 - 8 juta, atau bahkan ada yang mengatakan bisa hingga 15 juta. Namun hingga saat ini, akhir Mei 2025, belum ada peraturan atau keputusan resmi dari pemerintah mengenai besaran gaji bagi pengurus, pengawas, maupun pengelola Koperasi Merah Putih. Pasalnya koperasi ini sendiri masih dalam tahap pembentukan. Rencananya, peluncuran nasional baru akan dilakukan pada 12 Juli 2025. Lihat Juklak Menteri Koperasi no 1 Tahun 2025
Download Juklak Menteri Koperasi no 1 Tahun 2025 tentang Koperasi Desa Merah Putih