Kamis, 07 Desember 2023

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) RAPAT MUTU

 KERANGKA ACUAN  KERJA  (KAK)


RAPAT MUTU


UPT PUSKESMAS ABCDE  TAHUN  2023




A. Pendahuluan

Dalam upaya peningkatan mutu perlu dilakukan pembahasan bersama antara manajemen dan pelaksanan tentang permasalahan-permasalahan yang terkait dengan implementasi system manajemen mutu pencapaian sasaran/indicator mutu dan kinerja.

Permasalahan mutu, kinrtja dan permasalahan terjadi dalam penerapan system manajemen mutu secara periodic juga perlu dibahas Bersama yang melibatkan seluruh jajaran yang ada dalam organisasi. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat mutu.

Rapat mutu adalah proses evaluasi terhdap kesesuaian dan efektifitas penerapan system manajemen mutu yang dilakukan secara berkala dan melibatkan berbagai pihak yang terkait dengan operasional kegiatan organisasi.

B.  Latar Belakang

Puskesmas sebagai unit pelayanan berbasis Masyarakat mempunyai tujuan meningkatkan derajat Kesehatan Masyarakat secara optimal. Untuk menunjang hal tersebut perlu dilakukan kegiatan perbaikan mutu kinerja dan puskesmas melalui rapat mutu yang dilaksanakan secara periodik. Rapat mutu sebagai suatu cara untuk mengukur kekurangan-kekurangan yang terjadi supaya pelayanan bisa tercapai secara maksimasl.

C.  Tujuan

1.  Tujuan Umum

Memastikan kelanjutan kesesuaian, kecukupan dan efektivitas system manajemen mutu dan system pelayanan yang ada di puskesmas

2.  Tujuan Khusus

a. Sebagai  acuan  Puskesmas  untuk  memastikan  kelanjutan  dan  kesesuaian  system manajemen mutu serta system pelayanan

b. Sebagai acuan Puskesmas untuk memperbaiki atau mengganti system manajemen mutu serta system pelayanan.

D. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan

-   Kegiatan yang dilakukan dalam pelaksanaan rapat mutu, mencakup :

-   Pelaporan berkala indikator mutu layanan klinis dan 

-   Pelaporan berkala indikator mutu layanan klinis dan program

-   Pelaporan berkala indikator mutu KMP, UKPP, UKM

-   Pelaporan berkala INM

-   Pelaporan berkala IMPP

-   Pelaporan berkala sasaran keselamatan pasien

-   Pelaporan Manajemen Resiko

-   Monitoring indikator Pencegahan dan Pengendalian Infeksi

-   Pelaporan Keluhan Pelanggan/Karyawan

E.  Cara Melaksanakan Kegiatan

Cara melakukan kegiatan pertemuan tinjauan manajemen mutu, antara lain

1. Menentukan sasaran dan membuat perencanaan rapat mutu. Sasaran pelaksanaan rapat mutu adalah semua yang tergabung dalam manajemen mutu dan kinerja Puskesmas kemudian disusun jadwal kegiatan

2.   Melaksanakan pertemuan tinjauan manajemen

a.    Pelaporan berkala indikator mutu layanan klinis dan program 

b.   Pelaporan berkala indikator mutu KMP, UKPP, UKM

c.    Pelaporan berkala INM

d.   Pelaporan berkala IMPP

e.    Pelaporan berkala sasaran keselamatan pasien 

f.    Pelaporan Manajemen Resiko

g.   Monitoring indikator Pencegahan dan Pengendalian Infeksi 

h.   Pelaporan Keluhan Pelanggan/Karyawan

3.   Evaluasi dan pembuatan notulen rapat mutu

Evaluasi rapat mutu dilakukan setiap Januari, Maret, September dan Desember.   dan pembuatan notulen di buat setiap bulan disertai dengan dokumentasi kegiatan

F.  Sasaran dan Target Kegiatan

Sasaran rapat mutu yaitu semua yang tergabung dalam manajemen mutu dan kinerja Puskesmas. Lingkup manajemen mutu di Puskemas meliputi : survey, audit internal, penilaian kinerja Puskesmas, mutu layanan UKM, mutu layanan UKPP dan mutu KMP.

Target kegiatan rapat mutu adalah 100%

 G. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan

Berikut adalah jadwal pelaksanaan pertemuan rapat mutu UPT Puskesmas Abcde yaitu:


Selengkapnya Download

 KERANGKA ACUAN  KERJA  (KAK)  RAPAT MUTU


Rabu, 06 Desember 2023

PPT ANATOMI FISIOLOGI JANTUNG

 ANATOMI FISIOLOGI JANTUNG




BAGIAN-BAGIAN SISTEM JANTUNG

  • LETAK JANTUNG
  • LAPISAN JANTUNG
  • RUANG JANTUNG
  • KATUP JANTUNG


LETAK JANTUNG

  • Letak : cavum thorah anterior, samping sternum
  • Besar : Seperti kepalan tangan individu
  • Panjang : 12 cm, lebar : 8 – 9 cm, berat : 310 gr (laki-laki) dan 255 gr (wanita)


LAPISAN JANTUNG

  • Perikardium : Lapisan luar jantung yang melindungi lapisan dalam dan organ dalam jantung
  • Myokardium : Bagian tengah otot jantung, yang terdapat  diseluruh atrium dan ventrikel. Gunanya adalah kontraksi jantung.
  • Endokardium :Berhubungan dengan pembuluh darah termasuk struktur intrakardiak (otot-otot parilarry dan katup).


RUANG JANTUNG

  • Atrium kiri, atrium  kanan, ventrikel kiri, ventrikel kanan.
    Atrium kiri dan atrium kanan >>> tekanan rendah
    Fungsi : Atrium kanan menerima darah dari vena kava superior dan inverior, atrium kiri menerima darah dari vena pulmonalis.
  • Vetrikel kiri dan kanan  >>> kekuatan utama pompa jantung.
    Fungsi : Ventrikel kanan menerima darah dari atrium kanan dan memompakannya ke arteri pulmonalis, ventrikel kiri menerima darah dari atrium kiri dan memompakan darah ke aorta.


KATUP JANTUNG

  • Katup jantung merupakan jaringan fibrosa fleksibel, dilapisi oleh endokardium.
  • Membuka/menutup katup dapat terjadi secara pasif maupun aktif, tergantung kepada tekanan gradien dikedua sisi katup 
    • Katup atrioventrikular : 

      • Trikuspidalis : 3 katup
      • Bikuspidalis :  2 katup
    • Katup semilunar :
      • Katup pulmonik : 3 buah katup
      • Katup aortik  : 3 buah katup


SISTEM KERJA JANTUNG

  • OTOMATICITY
  • CONDUCTIVITY
  • CONTRACTILITY


OTOMATICITY

  • Jantung dipersarafi oleh saraf otonom simpatis dan parasimpatis
  • Sistem saraf automatis  simpatis untuk meningkatkan heart rate, parasimpatis untuk menurunkan heart rate


CONDUCTIVITY

  • Sinoatrial node (SA-Node)  merupakan pace maker jantung alami, memberikan automatik/intrinsik rate jantung
  • Atrioventrikular node (AV-node) 
  • Bundle of his dan serabut purkinye


CONTRACTILITY

  • Bekerja dengan melakukan kompresi dengan bantuan otot-otot jantung 
  • Adanya proses kompresi akan menghasilkan daya pompa jantung untuk mengalirkan darah 


Senin, 04 Desember 2023

SK LOKAKARYA MINI

 KOP




KEPUTUSAN

KEPALA UPT PUSKESMAS ABCDE

 KABUPATEN MADIUN

NOMOR : 445/005/SK/402.102.04/2022

 

TENTANG

LOKAKARYA MINI

UPT PUSKESMAS ABCDE

 

KEPALA UPT PUSKESMAS ABCDE,

 

Menimbang

:

a.

bahwa     dalam     rangka     penyelenggaraan     kegiatan

puskesmas harus dikelolah dengan baik mengikuti alur perencanaan, pelaksanaan, monitoring evaluasi dan tindak lanjut;

 

 

 

b.

bahwa perlu dilaksanakan pertemuan dalam lingkup puskesmas berupa lokakarya mini setiap bulan dan setiap tiga bulan;

 

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan keputusan Kepala UPT Puskesmas Abcde tentang Lokakarya Mini;

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

 

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

 

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

 

 

 

 4.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas;

 

 

 

 5.

Keputusan Bupati Madiun Nomor 188.45/412A/ KPTS/402.031/2016 tentang Standar Puskesmas sebagai Puskesmas Rawat Jalan dan Puskesmas Rawat Inap;

 

 

 

 

M E M U T U S K A N

 

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS ABCDE TENTANG LOKAKARYA MINI UPT PUSKESMAS ABCDE

 

KESATU

:

Keputusan tentang Lokakarya Mini UPT Puskesmas Abcde sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini;

 

KEDUA

:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan  dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat perubahan dan atau kesalahan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

 

    Ditetapkan di Madiun

    pada tanggal 4 Januari 2022

 

 







Download Word

KEPALA UPT PUSKESMAS ABCDE,

 

 

 

NAMA KAPUS




Minggu, 03 Desember 2023

1.2.2.b PEDOMAN LOKAKARYA MINI PUSKESMAS

 

KATA PENGANTAR

Dengan mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, telah terselesaikannya penyusunan pedoman Lokakarya Mini Puskesmas di UPT Puskesmas Abcde. Berdasarkan prinsip keterpaduan dan kesinambungan adalah Puskesmas mengintegrasikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan UKM dan UKP lintas program dan lintas sektor serta melaksanakan  Sistem  Rujukan  yang  didukung  dengan  manajemen

Puskesmas.

Ucapan terima kasih dan penghargaan selayaknya di sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan Pedoman ini. Semoga keinginan untuk dapat lebih meningkatkan mutu pelayanan dapat tercapai.

Pedoman ini tentu saja masih belum sempurna seutuhnya, oleh karena itu permohonan maaf perlu kami haturkan apabila dalam penyusunan Pedoman ini masih banyak kekurangan dan masih jauh dari kesempurnaan. untuk itu saran dan masukan untuk penyempurnaan pedoman Pelayanan Puskesmas di Puskesmas Abcde. Meskipun demikian mudah-mudahan Pedoman Pelayanan Puskesmas masih dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang terkait.

 

 

 

 

 

                                                                                       Kepala Puskesmas Abcde




                                                                                                 NAMA KAPUS

                                                                                                 NIP. KAPUS




BAB I

 

PENDAHULUAN

 

 

A.   LATAR BELAKANG

 

Sesuai dengan yang tersebut didalam Sistem Kesehatan Nasional bahwa Puskesmas merupakan unit pelaksana pelayanan kesehatan tingkat pertama. Adapun fungsi Puskesmas ada tiga yaitu : sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan: pusat pemberdayaan masyarakat dan keluarga serta sebagai pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama. Dalam melaksanakan kegiatannya Puskesmas mengacu pada 4 azas penyelenggaraan yaitu wilayah kerja, pemberdayaan masyarakat, keterpaduan dan rujukan.

Puskesmas mempunyai kewenangan untuk melakukan pengelolaan program kegiatannya, untuk itu perlu didukung kemampuan manajemen yang baik. Manajemen puskesmas merupakan suatu rangkaian kegiatan yang bekerja  secara  sinergik  yang  meliputi  perencanaan,  penggerakan

pelaksanaan serta pengendalian, pengawasan dan penilaian.

Penerapan manajemen penggerakan pelaksanaan dalam bentuk forum pertemuan yang dikenal dengan Lokakarya Mini.

B.   TUJUAN

Adapun tujuan dari Pedoman Lokakarya Mini Puskesmas ini Sebagai pedoman dalam meningkatkan fungsi Puskesmas melalui penggalangan kerja sama tim baik lintas program maupun lintas sector serta terlaksananya kegiatan puskesmas sesuai dengan perencanaan.

C.   SASARAN

Sasaran dari pedoman ini adalah semua pihak yang terkait     dalam Lokakarya Mini Puskesmas di UPT Puskesmas Abcde.

D.   RUANG LINGKUP

Keberhasilan pembangunan kesehatan memerlukan keterpaduan baik

lintas program maupun lintas sector.

1.     Lintas Program

Memantau       pelaksanaan       kegiatan      puskesmas       berdasarkan

perencanaan dan       memecahkan masalah        yang dihadapi     serta tersusunnya kerja baru. Pertemuan bertujuan untuk :

a.     Meningakatkan kerjasama antar petugas intern Puskesmas, termasuk Puskesmas Pembantu dan Bidan di Desa 

b.     Mendapatkan kesepakatan untuk melaksanakan kegiatan

sesuai dengan perencanaan yaitu Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK)

c.      Meningkatkan motivasi petugas Puskesmas untuk dapat

melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan (RPK)

d.     Menkaji    pelaksanaan     rencana     kerja    (RPK)     yang    telah

disusun, memecahkan masalah yang terjadi dan menyusun upaya pemecahan dalam bentuk rencana kerja yang baru.

2.     Lintas Sektor

Dalam     rangka     meningkatkan     peran     serta     masyarakat      dan dukungan sector-sektor yang bersangkutan dalam pelaksanaan

pembangunan kesehatan, pertemuan dilaksanakan untuk :

a.     Mendapatkan kesempatan rencana kerja lintas sectoral dalam  membina  dan  mengembangkan  peran  serta

masyarakat dalam bidang kesehatan

b.     Mengkaji hasil kegiatan kerja sama, memecahkan masalah yang terjadi serta menyusun upaya pemecahan dalam bentuk rencana.


Download Word

Kamis, 30 November 2023

KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK) LOKAKARYA MINI

 

KERANGKA ACUAN LOKAKARYA MINI

UPTD PUSKESMAS ABCDE BULAN JANUARI 2023

 

A.   Pendahuluan

Untuk meningkatkan mutu dan manajemen pelayanan kesehatan dalam bentuk upaya preventif, kuratif dan rehabilitatif serta meningkatkan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat, Puskesmas Abcde berusaha terus meningkatkan serta mendukung berbagai upaya pembangunan kesehatan di masyarakat, khususnya di wilayah kerja Puskesmas Abcde.

Salah satu upaya kegiatan manajemen yang dapat menunjang kegiatan BOK dan penggalangan serta pemantauan berbagai kegiatan yang ada di Puskesmas Abcde dalam bentuk pertemuan petugas adalah melalui Lokakarya Mini Lintas Program

 

B. Latar Belakang

Keberhasilan pembangunan kesehatan memerlukan keterpaduan baik lintas program maupun lintas sektor. Penyelenggaraan program kesehatan memerlukan dukungan lintas program terkait agar diperoleh dukungan dalam pelaksanaan berbagai kegiatan. Proses manajemen perencanaan belum terlaksana dengan baik apabila tidak dilanjutkan dengan pemantauan dan perencanaan ulang. Tindak lanjut bertujuan untuk menilai sampai seberapa jauh pencapaian dan hambatan - hambatan yang dijumpai oleh para pelaksana pada bulan yang lalu, sekaligus melakukan pemantauan rencana kegiatan Puskesmas, sehingga dapat dibuat perencanaan ulang yang lebih baik dan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Disamping itu, kita ketahui bersama bahwa keberhasilan pelaksanaan kegiatan Puskesmas memerlukan pengorganisasian dan keterpaduan baik lintas program maupun lintas sektor.

Pengorganisasian dan keterpaduan lintas program, artinya keterpaduan internal Puskesmas, bertujuan agar seluruh petugas mempunyai rasa memiliki dan meningkatkan motivasi dalam melaksanakan seluruh kegiatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas. Tindak lanjut dari perencanaan adalah mengadakan pengorganisasian intern Puskesmas dan pemantauan dilaksanakan melalui Lokakarya Mini.

Puskesmas mempunyai kewenangan untuk melakukan pengelolaan program kegiatannya, untuk itu perlu dukungan kemampuan manajemen yang baik. Manajemen Puskesmas merupakan satu rangkaian kegiatan yang bekerja secara sinergik yang meliputi perencanaan, penggerakan pelaksanaan serta


pengendalian, pengawasan dan penilaian. Penerapan manajemen penggerakan pelaksanaan dalam bentuk forum pertemuan yang dikenal dengan Lokakarya Mini

 

C. Tujuan Umum, dan Tujuan Khusus , Tata Nilai

 

 

1.  Tujuan Umum :

Memantau Pelaksanaan kegiatan di Puskesmas sehingga dapat diketahui hambatan dan permasalahan yang terjadi sehingga dapat dianalisis dan di susun rencana perbaikan.

 

2.  Tujuan Khusus :

   Mengevaluasi Kegiatan Puskesmas Bulan Lalu.

   Menyampaikan hasil rapat dari kabupaten / kota, kecamatan dan berbagai kebijakan serta Program

   Diketahuinya hambatan / permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan bulan lalu

   Perumusan cara pemecahan masalah

   Disusunnya rencana kerja bulan baru

 

 

D. Kegiatan pokok dan Rincian Kegiatan

1.  Pembukaan

2.  Pengenalan kebijakan, program baru dan hasil rapat

3.  Paparan RPK Tahunan 2023

4.  Evaluasi kegiatan & pencapaian program Tahun 2022 serta Rencana tindak lanjut

5.  Penyusunan RPK Bulan Januari 2023

6.  Penyusunan RUK Bulan Februari 2023

7.  Penyusunan bahan musrenbangdes

8.  Penyusunan RUK untuk tahun 2024

9.  Kesepakatan untuk melaksanakan rencana kerja baru

10.  Penutup

 

 

E.  Cara Melaksanakan Kegiatan

1.  Keterlibatan Lintas Program

*   Mendorong terwujudnya kemandirian masyarakat hidup sehat

*   Mewujudkan, memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau

*   Mewujudkan upaya pengendalian penyakit dan penanggulangan masalah kesehatan


*  Mendayagunakan sumber daya kesehatan

*  Menciptakan tata kelola upaya kesehatan yang baik dan bersih

 

 

2.  Lintas Sektor

         Memberikan dukungan terhadap pelayanan kesehatan di Puskesmas

         Memberikan dukungan terhadap Gerakan Nasional GERMAS

         Memberikan    masukan    dan    harapan    kebutuhan   masyarakat    akan pelayanan kesehatan

         Mendukung program inovasi yang dilaksanakan di Puskesmas

         Memberikan motivasi kepada masyarakat yang tidak mau dirujuk ke Rumah Sakit

         Memfasilitasi kegiatan UKM Puskesmas di wilayah kerjanya masing masing

 

F.  Sasaran

Seluruh karyawan karyawati Puskesmas Abcde

 

G. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan

Lokakarya Mini Puskesmas Sumberagung dilaksanakan di Ruang Pertemuan Puskesmas Abcde Pada hari Kamis, tanggal 19 Januari 2023 dengan Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Sebagai berikut :


DOWNLOAD WORD

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) RAPAT MUTU

 KERANGKA ACUAN  KERJA  (KAK) RAPAT MUTU UPT PUSKESMAS ABCDE  TAHUN  2023 A. Pendahuluan Dalam upaya peningkatan mutu perlu dilakukan pembah...